Permintaan Data Pinjam Pakai Kendaraan Dinas dan Data Dukungnya

Sehubungan dengan Rapat Koordinasi pada tanggal 9 April 2018 tentang progress pemeriksaan atas Laporan Keuangan MA RI tahun 2017 terkait Penatausahaan dan Pengolaan BMN, Tim Pemeriksa BPK RI meminta daftar Kendaraan Dinas roda 4 (empat) dan roda 2 (dua) dengan Status Pinjam Pakai yang ada dan digunakan oleh satuan kerja di bawah Mahkamah Agung RI. Terkait hal tersebut, Plt. Kepala Biro Perlengkapan Jamaluddin S.H., M.H., meminta kepada Sekretaris Mahkamah Agung, para Sekretaris Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung, Kepala Biro Umum Badan Urusan Administrasi, para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding selaku Koordinator Wilayah dan Sekretaris Pengadilan Agama Batam selaku Koordinator Wilayah, untuk : 

  1. Meneruskan surat permintaan data dukung kendaraan dinas pinjam pakai ini kepada satuan kerja di wilayahnya. 
  2. Satuan kerja yang memiliki dan menggunakan kendaraan dinas roda 4 (empat) dan roda 2 (dua) untuk mengirimkan data dukung berupa surat perjanjian pinjam pakai dengan pihak yang meminjamkan serta mengirimkan daftar listing data BMN jika kendaraan dinas tersebut dicatat pada Aplikasi SIMAK BMN sebagai asset tetap/BMN.

Dengan ini disampaikan Surat Lengkap dan Form daftar kendaraan dinas. 

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan mengunduh Surat Pemberitahuan dan Lampirannya melalui tautan berikut : 

Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia 

(@x_cisadane)