Pemberitahuan Hari Libur Nasional dan Penetapan Cuti Bersama Dalam Rangka Idul Fitri 1434 H / 2013 


Diberitahukan kepada seluruh pegawai Ditjen Badilmiltun dan Satuan Kerja pada Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, bahwa dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1434 H yang jatuh pada tanggal 8 s.d 9 Agustus 2013, sesuai Keputusan Bersama Tiga Menteri, Nomor 5 Tahun 2012, Nomor SKB 06/MEN/VII/2012, dan Nomor 02 Tahun 2012 maka pada tanggal 5, 6 dan 7 Agustus 2013 ditetapkan sebagai cuti bersama.


Sekretaris Mahkamah Agung RI juga menetapkan pemberian izin cuti dalam rangka Idul Fitri 1434 H adalah sebanyak-banyaknya 5% (lima persen) dari jumlah pegawai yang ada di lingkungan masing-masing, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor:01/SE/1977.


Suratnya