Yuk, Mari Berkenalan dengan Aplikasi e-Court Peradilan Militer
Jayapura - ditjenmiltun.net. Sejak diresmikannya Aplikasi e-Court pada Jumat, 13 Juli 2018 di Balikpapan, Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, S.H., M.H. segera menargetkan penerapan Aplikasi e-Court di seluruh Pengadilan Indonesia akan rampung dalam kurun waktu satu tahun. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara ikut berkomitmen untuk mewujudkan instruksi Ketua Mahkamah Agung dalam penerapan Aplikasi e-Court, khususnya di lingkungan Peradilan Militer. Apabila membaca Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik, maka sudah jelas bahwa Aplikasi e-Court diperuntukkan bagi 4 (empat) Lingkungan Peradilan, termasuk Peradilan Militer. Tak hanya itu saja, sebagai bentuk komitmen Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara dalam mendukung upaya Mahkamah Agung untuk menerapkan Aplikasi e-Court di seluruh Pengadilan Indonesia, maka Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara menyusun dan mengesahkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Nomor : 461/Djmt/Kep/8/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 03 tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik dalam Lingkungan Peradilan Militer.
Berkenaan dengan hal tersebut, maka pada Kamis, 18 Oktober 2018, Team Development Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara yang pada saat itu juga diberikan amanat untuk melaksanakan Kegiatan Monitoring Evaluasi dan Pendampingan Implementasi Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Lingkungan Peradilan Militer tidak menyia-nyiakan waktu dan kesempatan untuk menggelar Sosialisasi Aplikasi e-Court di Pengadilan Militer III-19 Jayapura. Aplikasi e-Court di Lingkungan Peradilan Militer merupakan inovasi dari Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin. Hadirnya Aplikasi e-Court di Lingkungan Peradilan Militer diharapkan dapat mempermudah proses pelayanan agar lebih cepat, mudah, transparan, terukur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung, disamping itu agar Pengadilan Militer juga dapat Memberikan pelayanan yang prima, akuntabel, dan anti-KKN. Apabila Aplikasi e-Court telah diimplementasikan di Lingkungan Peradilan Militer, maka dapat memberikan dampak positif, diantaranya :
- Meminimalisir pertemuan antara Oditurat dengan pejabat pengadilan;
- Meminimalisir waktu agar lebih efektif dan efisien;
- Memastikan berkas perkara yang dikirim oleh Oditur sudah sampai di Pengadilan;
- Mengetahui kehadiran para pihak yang berperkara tanpa harus mengecek secara fisik.
Konsep Aplikasi e-Court yang diterapkan pada Lingkungan Peradilan Militer berbeda dengan Aplikasi e-Court yang diterapkan untuk Perkara Perdata, jika pada Aplikasi e-Court yang saat ini dterapkan untuk Perkara Perdata di Lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama memiliki modul e-Payment yang dapat memudahkan dalam proses transaksi panjar biaya perkara, maka pada Aplikasi e-Court di Lingkungan Peradilan Militer modul e-Payment tersebut ditiadakan, karena biaya perkara dalam Peradilan Militer tidak dibebankan kepada para pihak. Hal ini berarti konsep penggunaan Aplikasi e-Court hanya sebatas pada e-Registration dan e-Summon. Lain hal nya dengan Aplikasi e-Court yang saat ini dterapkan untuk Perkara Perdata, Aplikasi e-Court yang diterapkan pada Peradilan Militer tidak memerlukan verifikasi Advokat, artinya dari sisi pengguna (user) pun terdapat perbedaan antara Aplikasi e-Court Peradilan Militer dengan Aplikasi e-Court yang saat ini diterapkan untuk Perkara Perdata. Sudah jelas, Aplikasi e-Court Peradilan Militer memang berfokus pada pendaftaran perkara secara online oleh Oditur dan pemberkasan file perkara secara online (untuk versi saat ini). Untuk versi selanjutnya Aplikasi e-Court akan dikembangkan untuk pemanggilan sidang secara online maupun pemberitahuan putusan secara online.
Secara ringkas, berikut ini dijabarkan mengenai Konsep Aplikasi e-Court untuk Lingkungan Peradilan Militer (untuk versi saat ini) :
- Pendaftaran Akun (Pembuatan User Account)
- Merekam Data Umum dan Mengunggah Berkas Perkara
- Verifikasi Data Umum dan Berkas Perkara
- Notifikasi Hasil Verifikasi
- Validasi Data
- Notifikasi Hasil Validasi
Kemudian untuk melakukan Registrasi Persidangan langkah-langkah yang harus dilakukan ialah sebagai berikut :
1. Mengisi Formulir Registrasi Persidangan secara Online
Diisi oleh para pihak yang berperkara seperti : Terdakwa, Saksi, Saksi Ahli, Penasehat Hukum dan Oditur.
2. Menerima Notifikasi
Hakim, Panitera dan Oditur menerima notifikasi data kehadiran para pihak yang melaksanakan persidangan melalui email.
3. Notifikasi Registrasi Persidangan
Setelah data sukses teregistrasi maka Hakim, Panitera dan Oditur akan menerima Notifikasi Data Registrasi melalui email Pengadilan Militer yang bersangkutan, sehingga Pengadilan mengetahui kehadiran para pihak yang berperkara tanpa harus mengecek secara fisik dan persidangan dapat dimulai.
Antusiasme yang tinggi ditunjukkan oleh segenap Hakim, Panitera Pengganti dan Aparatur Peradilan di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, tanpa membuang waktu dan kesempatan mereka-pun bertanya tentang Aplikasi e-Court di Lingkungan Peradilan Militer yang disampaikan oleh Stefanus Dwi Putra Medisa, S.Kom.
(@x_cisadane)