Kegiatan Sosialisasi Aplikasi e-Court Resmi Dibuka! 


Bekasi - ditjenmiltun.net. Bertempat di Hotel Amaroossa Grande Bekasi, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Marga Jaya, Bekasi, Pukul 16.00 WIB dilaksanakan Pembukaan Kegiatan Sosialisasi Aplikasi e-Court. Dalam kegiatan pembukaan ini diawali dengan Laporan Panitia Penyelenggara Kegiatan yang disampaikan oleh Kepala Bagian Pengembangan Sistem Informatika Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Supriyadi Gunawan, S.Sos., M.M. Dalam laporannya disampaikan maksud dan tujuan diselenggarakannya Kegiatan Sosialisasi Aplikasi e-Court ini ialah sebagai wadah sharing knowledge dari Tim Development selaku pengembang Aplikasi e-Court kepada seluruh Personil perwakilan dari Pengadilan yang menjadi Pilot Project implementasi Aplikasi e-Court. Disamping itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mengenal lebih dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 tahun 2018 yaitu Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik

Kegiatan ini dihelat selama 3 (tiga) hari, dari Hari Rabu 01 Agustus 2018 sampai dengan Jumat 03 Agustus 2018, adapun kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan peserta dari Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara dengan total keseluruhan peserta ialah 126 (seratus dua puluh enam). Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dari Yang Mulia Soltoni Mohdally, S.H., M.H. Ketua Kamar Perdata. Dalam sambutannya, Ketua Kamar Perdata menyatakan bahwa Aplikasi e-Court ini merupakan terobosan baru Mahkamah Agung Republik Indonesia yang patut diuji coba dan dengan diselenggarakannya kegiatan sosialisasi ini maka seluruh peserta yang hadir dapat ikut mensosialisasikan Aplikasi e-Court ke satuan kerja di daerah lainnya dengan tepat. 

Menurut Yang Mulia Soltoni Mohdally, S.H., M.H. kegiatan sosialisasi ini sangatlah penting mengingat perubahan di Dunia Peradilan Indonesia akan segera meninggalkan kebiasaan lama, oleh karenanya setiap insan yang terkait dengan Proses Administrasi Perkara di Pengadilan perlu tahu betul mengenai Aplikasi e-Court dari sumber pertama (red : Team Development). Dengan adanya sosialisasi yang dilakukan oleh peserta saat kembali ke satuan kerjanya setelah kegiatan ini usai, diharapkan juga dapat menarik minat masyarakat terhadap penerapan Aplikasi e-Court. Tentunya masyarakat juga tidak akan menjadi antipati terhadap segala terobosan yang diciptakan oleh Mahkamah Agung, sehingga apa yang telah diusahakan oleh Mahkamah Agung tidak menjadi sia-sia. 

Jika berkaca pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik, tentunya kehadiran Peraturan Mahkamah Agung tersebut tidak begitu saja lahir, melainkan melalui berbagai banyak tahapan/proses yang tidaklah mudah. Hadirnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 tahun 2018 dan Aplikasi e-Court merupakan sebuah batu loncatan yang amat tinggi, Mengapa demikian? Jika menengok kembali beberapa tahun ke belakang, access to justice bagi masyarakat para pencari keadilan sangatlah sulit, bagaimana bisa? Para pencari keadilan terutama yang berdomisili di pelosok haruslah bersusah payah datang ke Pengadilan untuk mengurus perkaranya, tentunya hal tersebut mengorbankan waktu, tenaga maupun biaya. Namun saat ini untuk beracara di Pengadilan cukup simpel, dengan bermodalkan smartphone para pencari keadilan dapat mengajukan Gugatan ke Pengadilan.

Apabila Mahkamah Agung dan Peradilan di bawahnya tidak menyesuaikan diri dengan tuntutan dan perkembangan zaman, maka konsekuensinya ialah Dunia Peradilan di Indonesia akan semakin ketinggalan zaman dibandingkan dengan negara-negara tetangga, dan bahkan Pengadilan tidak dapat berkembang dalam artian hanya bisa menjadi penonton di era globalisasi. Kalau Pengadilan hanya sebagai penonton teknologi saja, pastinya Citra Pengadilan akan terus terpuruk. Mengingat juga perkembangan zaman saat ini telah pesat, adanya kolaborasi Teknologi Informasi yang diterapkan dalam Administrasi Perkara di Pengadilan dapat membantu dalam proses percepatan penyelesaian perkara. Sangatlah naif bagi Para Panitera Pengganti di zaman modern saat ini jika tidak bisa menyelesaikan Berita Acara Sidang (BAS) yang dibutuhkan oleh Hakim dalam Persidangan dengan tepat waktu. Dengan peranan Teknologi Informasi, Berita Acara Sidang (BAS) dapat diselesaikan lebih cepat ketimbang pada zaman dahulu yang menerpakan teknologi konvensional (red : Mesin Ketik). 

Di penghujung sambutannya, Yang Mulia Soltoni Mohdally, S.H., M.H. menegaskan bahwa dengan diterapkannya Aplikasi e-Court di Dunia Peradilan Indonesia, maka akan mengurangi interaksi Aparatur Peradilan dengan Para Pencari Keadilan, sehingga berdampak positif bagi Pengadilan. Apabila Aplikasi e-Court telah diterapkan, maka bukanlah hal yang mustahil lagi apabila praktik percaloan akan segera musnah. Para pencari keadilan cukup hadir pada sidang pertama saja untuk memutuskan apakah proses Administrasi Perkaranya akan menggunakan sistem elektronik ataukah konvensional? Disamping itu dengan hadirnya Aplikasi e-Court, replik dan duplik dapat dikirimkan melalui metode elektronik. Terakhir, Yang Mulia Soltoni Mohdally, S.H., M.H. berpesan kepada seluruh peserta kegiatan sosialisasi agar berperan aktif dalam kegiatan Sosialisasi Aplikasi e-Court ini, sehingga kelak tidak terjadi kendala dalam penerapannya di satuan kerja masing-masing. 

Setelah sambutan dari Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung, Pembukaan Kegiatan Sosialisasi e-Court ini dilanjutkan dengan pembacaan doa oleh Saudara Misbah, S.T., Pranata Komputer Pengadilan Negeri Banda Aceh dan kemudian diakhiri dengan foto bersama. Dalam pembukaan kegiatan Sosialisasi Aplikasi e-Court ini juga dihadir oleh Yang Mulia Hakim Agung Syamsul Maarif, S.H., L.L.M, Ph.D. dan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum.

Sebagai informasi, berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 305/SEK/SK/VII/2018, Mahkamah Agung telah memilih 17 (tujuh belas) Pengadilan Negeri, 6 (enam) Pengadilan Tata Usaha Negara dan 9 (sembilan) Pengadilan Agama sebagai Pengadilan Pilot Project Aplikasi e-Court. Ke-enam Satuan Kerja di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara tersebut, yakni : Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang, Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, dan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar.

(@x_cisadane)