Menilik Sekilas Semangat Akreditasi Penjaminan Mutu di Kota Pahlawan 

Pelaksanaan Akreditasi Penjaminan Mutu PTUN Surabaya (Hari Pertama) 


Surabaya - ditjenmiltun.net. Masih dalam gelora Akreditasi Penjaminan Mutu Peradilan Tata Usaha Negara, kali ini Tim Akreditasi Penjaminan Mutu (TAPM) Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara yang dikomandoi langsung oleh Direktur Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara menyambangi Kota Pahlawan (julukan untuk Kota Surabaya). Berlokasi tidak jauh dari Bandara Juanda Kota Surabaya, berdiri sebuah bangunan kokoh yang berdampingan dengan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya dan Pengadilan Militer III-12 Surabaya, ya itulah Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya. Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Nomor : 333/Djmt/Kep/5/2018 tentang Tim Pelaksana Kegiatan Akreditasi di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, diketahui bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya merupakan 1 (satu) dari 9 (sembilan) satuan kerja yang menjadi destinasi dalam penyelenggaraan kegiatan Akreditasi Penjaminan Mutu di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. 

Pelaksanaan kegiatan akreditasi penjaminan mutu di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara tidak terlepas dari upaya Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan di bawahnya yang senantiasa membangun citra positif peradilan melalui berbagai kebijakan pembaruan untuk mewujudkan pengadilan yang agung (court of excellence). Kebijakan ini sebagaimana tertuang dalam dokumen Perencanaan Jangka Panjang Badan Peradilan Indonesia, yang disebut dengan Cetak Biru (Blue Print) Pembaruan Peradilan Indonesia 2010-2035. Perbaikan sistem kerja serta peningkatan kinerja di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dapat dikatakan sebagai bentuk strategi pelaksanaan Cetak Biru Pembaruan Mahkamah Agung RI pada tataran Pengadilan Tingkat Pertama, sekaligus merupakan pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang telah menjadi agenda nasional sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia. Dewasa ini, pengadilan dituntut untuk menyediakan pelayanan standar yang bermutu, yaitu pelayanan prima yang transparan, akuntabel, mampu memenuhi kebutuhan dan kepuasan terhadap para pencari keadilan. 

Pada Hari Senin, 02 Juli 2018, Tim Akreditas Penjaminan Mutu (TAPM) yang dikomandoi oleh Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H. (selaku Direktur Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara) beserta 3 (tiga) personil lainnya, yaitu Enrico Simanjuntak, S.H., M.H. (Hakim Yustisial), Dwi Maria Puspitasari, S.Kom, M.M. (Kasubbag Dokumentasi dan Informasi) dan Stefanus Dwi Putra Medisa, S.Kom (Staf Kasubbag Dokumentasi dan Informasi) melaksanakan amanat dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Dr. Mulyono, S.H., S.IP., M.H. untuk menjadi assessor dalam kegiatan assessment akreditasi penjaminan mutu di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya. 

Penyelenggaraan Kegiatan Akreditasi di Lingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya diawali Taklimat Awal yang dibuka dengan sambutan oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Mula Haposan Sirait, S.H., M.H. dan dilanjutkan dengan prakata dari Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H. (selaku Direktur Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara). Gelora semangat penyelenggaraan kegiatan akreditasi ini juga tersirat dari para personil Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya yang terdiri dari para Tenaga Teknis (Hakim, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Juru Sita), Pejabat Eselon, Pejabat Fungsional dan rekan-rekan staf yang turut hadir dalam sesi taklimat awal. Penyelenggaraan Kegiatan Akreditasi di Lingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya dilaksanakan dalam waktu yang singkat (selama 3 hari), karenanya untuk mempersingkat waktu, setelah taklimat awal dilaksanakan penilaian mandiri oleh satuan kerja yang dibimbing oleh masing-masing assessor berdasarkan 7 (tujuh) area yang diassessmentkan, seperti :

  1. Area-1 adalah Assesment Kepemimpinan di Peradilan Tata Usaha Negara yang menilai segi kebijakan, kecepatan dan ketepatan reaksi pimpinan menyelesaikan permasalahan serta penguasaan terhadap kinerja Sumber Daya Manusia dan inisiatif pembaruan/inovasi pada satuan kerjanya. 
  2. Area-2 adalah Assesment Pola Bindalmin dan Standard Operational Procedure (SOP) Penyelesaian Perkara di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang berisi tentang evaluasi yang telah dilakukan oleh satuan kerja dalam hal Registrasi Perkara, Persiapan dan Pelaksanaan Persidangan, Pelaporan Perkara, Minutasi dan Pengarsipan Berkas Perkara dan lain-lain. 
  3. Area-3 adalah Assesment Sarana dan Prasarana Peradilan Tata Usaha Negara yang mengevaluasi infrastruktur dan fasilitas yang tersedia pada satuan kerja sesuai dengan kebijakan pimpinan pusat maupun secara inisiatif swadaya satuan kerja pengadilan sebagai sebuah inovasi/pembaruan. 
  4. Area-4 adalah Assesment Pengelolaan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan Aplikasi Berbasis IT Lainnya di Peradilan Tata Usaha Negara yang berisi evaluasi dalam hal implementasi dan pengelolaan aplikasi yang mendukung kebijakan pimpinan pusat khususnya aplikasi SIPP dalam bidang percepatan penyelesaian perkara maupun aplikasi pendukung berbasis IT lainnya. 
  5. Area-5 adalah Assesment Pelayanan Meja Informasi dan Penanganan Pengaduan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang mengevaluasi tentang pengelolaan Pelayanan Meja Informasi dan Penanganan Pengaduan sesuai dengan kebijakan pimpinan pusat untuk peningkatan pelayanan publik. 
  6. Area-6 adalah Assesment Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Biaya Proses Penyelesaian Perkara di Peradilan Tata Usaha Negara yang mengevaluasi tentang laporan dan administrasi mengenai hak kepaniteraan dalam mengelola biaya perkara di pengadilan. 
  7. Area-7 adalah Assesment Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang mengevaluasi pelaksanaan kebijakan pimpinan tingkat pusat dari Peraturan Mahkamah Agung R.I. Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Untuk diketahui, dalam rangka melaksanakan amanat Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk melakukan Justice Reform, maka Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara secara berkesinambungan melakukan upaya pembenahan sistem kerja yang berdampak pada peningkatan efisiensi, efektivitas dan produktivitas sumber daya manusia (SDM), aparatur peradilan yang transparan dan akuntabel serta telah memiliki standar pelayanan yang sesuai kaidah manajemen peradilan modern yang dipraktikkan secara konsisten, hingga mempermudah dan memperlancar pelayanan prima bagi para pencari keadilan. Tentunya, untuk melakukan perbaikan yang agresif dan massif diperlukan langkah pembaruan dengan metode yang taktis dan sistematis, misalnya dengan cara melakukan assessment ke seluruh satuan kerja untuk menjamin kualitas penyelenggaraan peradilan (yang dikenal dengan istilah Akreditasi).

(@x_cisadane)