Presentasi Direktur Jenderal BADILMILTUN pada Rakernas MA RI 2011

dirjen badilmiltunJakarta - Rabu, 21 September 2011, bertempat di ruang Krakatau Hotel Mercure, Dirjen Badilmiltun, Sulistyo, SH, MHum, memberikan presentasi pada Rakernas MA RI 2011 dengan tema Pengembangan "Karier Hakim Pengadilan Militer & TUN Sebagai Prioritas Pelaksanaan Reformasi Birokrasi". Dengan memaparkan jumlah tenaga teknis dilingkungan peradilan TUN dan Militer, Dirjen Badilmiltun mengungkapkan permasalahan SDM, peningkatan profesionalisme dan pemenuhan tenaga teknis, terutama hakim baik di peradilan tun maupun militer.

Presentasi Direktur Jenderal BADILMILTUN pada Rakernas MA RI 2011

dirjen badilmiltun

Jakarta - Rabu, 21 September 2011, bertempat di ruang Krakatau Hotel Mercure, Dirjen Badilmiltun, Sulistyo, SH, MHum, memberikan presentasi pada Rakernas MA RI 2011 dengan tema Pengembangan "Karier Hakim Pengadilan Militer & TUN Sebagai Prioritas Pelaksanaan Reformasi Birokrasi". Dengan memaparkan jumlah tenaga teknis dilingkungan peradilan TUN dan Militer, Dirjen Badilmiltun mengungkapkan permasalahan SDM, peningkatan profesionalisme dan pemenuhan tenaga teknis, terutama hakim baik di peradilan tun maupun militer.

Salah satu kendala tersebut adalah kesulitan dalam melakukan mutasi promosi, dimana Pengadilan TUN dinilai sebagai pengadilan kelas IA yang menurut PP No 41 Tahun 2002, pengangkatan hakim pertama harus dalam golongan IIId, namun untuk Pengadilan TUN merekrut hakim bergolongan IIIa, hal ini terjadi karena kekurangan tenaga teknis hakim, demikian dengan tenaga teknis panitera. Untuk mengatasi hal ini, Ditjen Badilmiltun berencana bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar dapat diupayakan kenaikan pangkat pilihan bagi SDM yang ruang pangkatnya berada 2 tingkat di bawahnya, yang mana hal ini pernah terjadi pada tahun 2002. Demikian pula dengan kesulitan untuk mempromosikan hakim TUN dalam menduduki jabatan pimpinan pengadilan tingkat pertama, dimana tidak ada tenaga hakim dengan ruang golongan yang sesuai menurut PP No. 41 Tahun 2002.

Permasalahan yang hampir sama, kurangnya tenaga hakim, juga dialami oleh pengadilan-pengadilan militer, dimana di peradilan tingkat banding dan tingkat pertama hanya tersedia satu majelis yang jika dibandingkan dengan volume perkara hal ini kurang seimbang.

Pemaparan lengkap Dirjen Badilmiltun dapat di lihat pada link di bawah ini.

download makalah