Menjajaki Penerapan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Kota Kasih


Kupang - ditjenmiltun.net. Kota Kasih, ya itulah julukan yang santer didengar bagi Kota Kupang. Kota yang terletak di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ini menjadi salah satu destinasi dalam visitasi Team Development Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara berkenaan dengan kegiatan Pendampingan (Monitoring dan Evaluasi) Implementasi Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. Dalam kegiatan ini, Team Development Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha didampingi oleh Sudiyono, S.H., M.H. (Kepala Seksi Bimbingan dan Monitoring Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara).

Kegiatan yang dihelat dalam 3 (tiga) hari mulai dari tanggal 06 Agustus hingga 08 Agustus 2018 diawali dengan Sambutan dari Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Esau Ngefak, S.H., M.H. dan dilanjutkan dengan prakata dari Kepala Seksi Bimbingan dan Monitoring Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara. Pada hari pertamaTeam Development yang dalam hal ini diwakili oleh Stefanus Dwi Putra Medisa, S.Kom (Staf Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) bersama dengan Beni Mulyono Kadarisman, S.Kom (Staf Sub Bagian Perencanaan Teknologi Informasi, Dan Pelaporan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung) melakukan pemaparan seputar overview Implementasi Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. 

Dalam paparan yang disampaikan oleh Team Development selaku Narasumber, disebutkan bahwa eksistensi Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) merupakan wujud dari kolaborasi, sinergi dan peranan Teknologi Informasi dalam Sektor Yudisial. Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) merupakan sebuah jawaban dari 3 (tiga) issue utama Dunia Peradilan Indonesia, antara lain : keterlambatan (delay), kesulitan dalam mengakses layanan peradilan (access to justice) dan praktik-praktik kecurangan dalam Dunia Peradilan. Sejatinya penerapan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) juga turut serta dalam merubah pola dan budaya kerja bagi Para Aparatur Peradilan yang tadinya masih menerapkan metode konvensional dan kini telah bertansformasi ke arah digitalisasi. Lebih lanjut, Stefanus Dwi Putra Medisa, S.Kom memaparkan mengenai monitoring penyelesaian perkara, kinerja pengadilan dan aparaturnya secara kekinian melalui Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Mahkamah Agung (SIPP MA)

Tak hanya sebatas itu, Stefanus Dwi Putra Medisa, S.Kom yang lebih santer dikenal dengan sapaan "Om Steevee" juga menegaskan bahwa Goal dari Penerapan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) ialah mencitpakan data perkara yang berkualitas, dengan indikator sebagai berikut : keakuratan data, kelengkapan data dan ketepatan waktu. Saat ini banyak terjadi kesalahan persepsi yang timbul dikalangan Para Pimpinan Pengadilan, tidak sedikit yang beranggapan bahwa Goal dari Penerapan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) ialah untuk menghijaukan peta rasio penanganan perkara yang terdapat pada Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Mahkamah Agung (SIPP MA). Tentunya hal tersebut salah kaprah! Warna merah, kuning dan hijau pada peta rasio penanganan perkara bukanlah sebuah Goal! Adapun penanganan perkara (memutus perkara) merupakan kewajiban mutlak bagi seluruh Hakim yang tugasnya dibantu oleh Panitera, Panitera Pengganti, dan Juru Sita serta Juru Sita Pengganti. Akanlah percuma jika mengejar suatu hasil tanpa memperhatikan dan mengindahkan aturan/kaidah yang berlaku. 

Menanggapi banyaknya kesalahpahaman tersebut, Stefanus Dwi Putra Medisa, S.Kom menyarankan agar Para Pimpinan Pengadilan senantiasa membuka fitur Kinerja, Statistik maupun Laporan yang terdapat di dalam Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Mahkamah Agung (SIPP MA) ketimbang memperhatikan Peta Merah, Kuning dan Hijau. Mengapa demikian? Karena di dalam fitur kinerja disajikan kuantitas data kepatuhan dalam meregister perkara (1x24 jam), rekapitulasi data (sisa lalu, masuk, minutasi dan sisa), data pending perkara (3 bulan, 4 bulan, 5 bulan, 6-12 bulan, dan lebih dari 12 bulan) yang tentunya lebih informatif dibandingkan Peta Merah, Kuning dan Hijau.

Lanjut, Staf Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara yang juga ditunjuk sebagai Team Development Mahkamah Agung tersebut memaparkan terkait filosof sebuah sistem komputer. Sistem komputer dapat dianalogikan sebagai manusia yang selalu berkembang dan menapaki beragam proses untuk dapat terus tumbuh. Tak ada gading yang tak retak, begitupula dengan manusia tak ada yang sempurna, hal tersebut juga berlaku bagi Sistem komputer. Di awal-awal kemunculannya, Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dipenuhi dengan bugs maupun error, namun seiring dengan berjalannya waktu, kini Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) semakin kompleks dan diperkaya dengan beragam kecanggihan serta perbaikan dari sisi bisnis proses, fungsi-fungsi dan fitur.

Tak ketinggalan, Stefanus Dwi Putra Medisa, S.Kom juga memaparkan perkembangan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) versi 3.2.0-3 dan versi 3.2.0-4. Sebagai bocoran, akan terdapat perubahan besar dalam Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) versi 3.2.0-4. Dan yang tak kalah pentingnya, dalam paparannya juga dijelaskan secara detil mengenai Integrasi Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan Aplikasi Direktori Putusan. Di penghujung paparannya, Om Steevee (sapaan akrab Stefanus Dwi Putra Medisa) juga menjelaskan permasalahan-permasalahan yang kerap kali terjadi dalam penerapan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di satuan kerja pada umumnya. 

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dapat dianalogikan sebagai sebuah Sistem. Layaknya Sistem yang ada di dalam fisik manusia, sistem tersebut saling bersinergi, berkolaborasi, bekerjasama, saling berkesinambungan dan mendukung satu sama lain. SIPP-pun demikian, agar implementasi Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dapat berjalan maksimal diperlukanlah sebuah komitmen dalam bersinergi pada tubuh personil Kepaniteraan maupun Kesekretariatan Pengadilan. 

(@x_cisadane)