PENINJAUAN DAN STUDI KELAYAKAN PEMBENTUKAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SOFIFI, TANJUNG SELOR DAN MAMUJU TAHUN ANGGARAN 2019

Dalam rangka memperluas akses terhadap keadilan (access to justice) perlu dilakukan langkah-langkah pemerataan kesempatan untuk memperoleh keadilan dan peningkatan  pelayanan hukum  kepada masyarakat serta tercapainya penyelesaian perkara secara sederhana, cepat, dan biaya ringan. Mahkamah Agung memiliki komitmen kuat dalam meningkatkan akses terhadap keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat terutama bagi kelompok masyarakat yang menghadapi berbagai keterbatasan geografis dan hambatan pelayanan langsung kepada pengadilan. Sehubungan dengan hal ini, pembentukan pengadilan-pengadilan baru, baik pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding dimaksudkan untuk memudahkan akses masyarakat terhadap keadilan.

Untuk merealisasikan hal tersebut Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara dengan berdasarkan Surat Keputusan  Direktur Jenderal Badan Peradilan  Militer Dan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung  R.I. Nomor : 1060/Djmt/Kep/11/2019 Tentang Penunjukkan Tim Peninjauan Dan Studi Kelayakan Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara Sofifi, Tanjung Selor dan Mamuju Tahun Anggaran 2019 telah melaksanakan peninjauan dan studi kelayakan adalah kajian untuk memperoleh informasi secara terperinci terhadap seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan teknis, ekonomis dan lingkungan atas rencana pembentukan pengadilan tingkat pertama Tata Usaha Negara di:

  1. Sofifi, Maluku Utara
  2. Tanjung Selor, Kalimantan Utara
  3. Mamuju, Sulawesi Barat

Kegiatan di Sofifi, Maluku Utara pada tanggal 20 - 22 November 2019

Bapak Syamsul Hadi, S.H. selaku ketua Tim mengemukakan bahwa kedatangan Tim untuk merespon usulan dari masyarakat dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk pembentukan PTUN Sofifi dan meminta dukungan untuk sarana dan prasarana yang akan digunakan antara lain lokasi untuk pembangunan gedung kantor PTUN Sofifi dengan luas minimal 5.000 m2, rumah dinas, kendaraan dinas dan meubelair untuk ruang pengadilan. Karena pembangunan gedung pengadilan memakan waktu yang lama maka Tim juga meminta agar Pemerintah Provinsi Maluku Utara menyediakan lokasi sementara agar waktu peresmian sudah ada gedung walaupun belum memadai. Pihak dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara akan mengakomodir permintaan dari Tim dan meminta agar permintaan ini diajukan secara tertulis yang ditujukan pada Gubernur Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Kegiatan di Tanjung Selor, Kalimantan Utara pada tanggal 20 - 22 November 2019

Tim Rombongan diterima oleh Bapak Gubernur dan menyampaikan maksud dan tujuan adalah selain untuk berbersilaturahmih juga untuk melakukan study kelayakan, Untuk itu meminta rekomendasi kepada Bapak gubernur untuk memberikan dukungan berdirinya Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara pada Provinsi Kalimantan Utara dan apabila sudah ada Kepres Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Selor agar dapat membantu untuk memberikan tanah lokasi untuk pembangunan Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Selor.

Bapak Gubernur menyatakan akan membantu berkaitan dengan masalah lahan lokasi untuk pembangunan Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Selor seluas sekitar 5000 m2 s.d 10.000 m2 (1 Ha) yang berlokasi di kawasan Pembangunan Pusat Pemerintah Kota Baru Mandiri (KBM) Tanjung Selor. 

Kegiatan di Mamuju, Sulawesi Barat pada tanggal 2 – 4 Desember 2019

Tim dari Ditjen Badilmiltun diterima oleh Hj. Enny Anggraeny Anwar, selaku Wakil Gubernur Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Rapat  dipimpin oleh Djamila, S.H. selaku Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Sulawesi Barat.

Bapak Syamsul Hadi, S.H. selaku pimpinan Tim mengemukakan bahwa kedatangan Tim untuk meminta dukungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk pembentukan PTUN Mamuju dalam bentuk sarana dan prasarana yang akan digunakan antara lain lokasi untuk pembangunan gedung kantor PTUN Mamuju dengan luas minimal 5.000 m2, rumah dinas, kendaraan dinas dan meubelair untuk ruang pengadilan. Selain itu Tim juga meminta lokasi sementara gedung pengadilan karena pembangunan gedung pengadilan akan memakan waktu yang lama.

Pihak dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat akan mengakomodir permintaan dari Tim dan meminta agar permintaan ini diajukan secara tertulis yang ditujukan pada Gubernur Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Setelah rapat Tim dan pihak dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mengunjungi lokasi yang akan dijadikan lokasi Pengadilan PTUN Mamuju. Adapun lokasi yang diberikan adalah di Jalan Arteri, letaknya berseberangan dengan lokasi yang akan dibangun Pengadilan Tinggi Agama.(hr/meylan)