Sosialisasi e-Court pada Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang 


Batam - Senin, 06 Agustus 2018. Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi Aplikasi e-Court yang dimulai pada pukul 15.00 WIB. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya tindak lanjut dari Kegiatan Sosialisasi Aplikasi e-Court yang dihelat oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia di Hotel Amaroossa, Bekasi, dari tanggal 01 hingga 03 Agustus 2018, yang diikuti oleh 31 Satuan Kerja Percobaan, yang terdiri dari 15 Pengadilan Negeri, 10 Pengadilan Agama dan 6 Pengadilan Tata Usaha Negara dimana Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang juga merupakan satuan kerja yang ditunjuk oleh Mahkamah Agung sebagai tester Aplikasi e-Court berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor : 305/SEK/SK/VII/2018.

Kegiatan ini diawali dengan Pemaparan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik yang dibawakan oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang H. Andri Mosepa, S.H., M.H. Dalam paparannya, H. Andri Mosepa, S.H., M.H. menyampaikan bahwa maksud dan tujuan Mahkamah Agung merumuskan, menetapkan, mengundangkan dan menerapkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 tahun 2018 dilatarbelakangi oleh adanya tuntuan dan kebutuhan untuk mempermudah (memperingkas) Administrasi Pengadilan di Indonesia yang kelak akan berujung kepada menurunnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan meningkatnya ranking Kemudahan dalam Berusaha (Ease of Doing Business). 

Dalam implementasi Aplikasi e-Court, Mahkamah Agung menetapkan bahwa pada tahap awal penggunaan e-Court baru dikhususkan bagi Para Advokat yang telah terdaftar (teregistrasi) sebagai pengguna terdaftar. Adapun mekanisme penerapan Aplikasi e-Court ialah pihak yang berperkara ditawarkan untuk menyelesaikan sengketa melalui sistem elektronik dan tentunya dengan mengisi blanko kesediaan. Apabila seluruh pihak berperkara bersedia untuk melaksanakan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 tahun 2018 melalui Aplikasi e-Court, maka selanjutnya Proses Administrasi Perkara akan menggunakan metode elektronik (online), sehingga dengan demikian para pihak berperkara hanya perlu datang ke Pengadilan untuk Pembuktian dan Saksi. 

Setelah Pemaparan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 tahun 2018, kegiatan dilanjutkan dengan Pemaparan Mekanisme Teknis Aplikasi e-Court yang dipaparkan oleh Intan Sari Widya Ningrum, S.H., M.H. (Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang). Pada materi yang dipaparkan oleh Intan Sari Widya Ningrum, S.H., M.H. dijelaskan bahwa e-Court merupakan layanan bagi pengguna terdaftar untuk melakukan proses Administrasi Perkara di Pengadilan secara online, sebut saja misalnya mendapatkan panjar biaya perkara, pembayaran menggunakan metode kekinian maupun konvensional, dan pemanggilan yang memanfaatkan saluran elektronik (red : email). 

Mekanisme bagi Para Advokat untuk disahkan menjadi pengguna terdaftar dalam Aplikasi e-Court ialah melalui verifikasi dan validasi keabsahan user/account yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi tempat Advokat tersebut disumpah. Kelak, Aplikasi e-Court juga akan diperuntukkan bagi masyarakat pada umumnya (Perseorangan) maupun Badan Hukum. Advokat yang telah terdaftar sebagai pengguna terdaftar Aplikasi e-Court dapat beracara di seluruh Pengadilan yang telah menerapkan Aplikasi e-Court. Secara implisit layanan pada Aplikasi e-Court terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni : 

Advokat dapat melakukan pendaftaran perkara secara online di Pengadilan yang telah menerapkan Aplikasi e-Court dan semua berkas perkara dikirim juga secara daring.

Setelah melengkapi berkas perkara, Aplikasi e-Court akan menampilkan taksiran biaya panjar perkara (e-SKUM) dan sistem akan memberitahukan Nomor Rekening Virtual (Virtual Account) yang digunakan untuk mentransfer biaya panjar perkara melalui skema multi-channel (antar bank) baik melalui metode elektronik maupun konvensional. Mahkamah Agung juga telah mendapatkan dukungan dari berbagai Bank Plat Merah dalam hal manajemen Pembayaran Panjar Biaya Perkara sehingga memudahkan dalam proses transaksi dalam e-Payment.

Pemanggilan kepada para pihak juga dilaksanakan secara daring melalui alamat elektronik (red : email) para pihak. Dalam pemeriksaan persiapan pertama, akan ditanyakan ketersediaan bagi para pihak untuk menerapkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 tahun 2018. Apabila para pihak bersedia, maka proses Administrasi Perkara di Pengadilan akan menggunakan Aplikasi e-Court, misalnya seperti : Penerimaan Gugatan, Panggilan, Jawaban, Replik, Duplik, dan Kesimpulan.

Diharapkan dengan kehadiran Aplikasi e-Court ini Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang dapat mewujudkan Azas Peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta dapat memperkecil pengeluaran biaya administrasi antara Penggugat maupun Tergugat. 

Dikutip dari Situs Resmi Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang (*dengan perubahan seperlunya)

(@x_cisadane)