Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara meraih Skor 3,420 dalam Perhitungan Tingkat Maturitas SPIP 


Jakarta-ditjenmiltun.net. SPI (Sistem Pengendalian Intern) adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh Pimpinan dan seluruh Pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap Peraturan Perundang-undangan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 pada Bab I Pasal 1 Butir 1. Dalam dunia Pemerintahan dikenal juga SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) yakni sebuah Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang diselenggarakan secara menyeluruh di Lingkungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 pada Bab I Pasal 1 Butir 2.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pada Pasal 55 Ayat (4) tertulis bahwa Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang memberikan pernyataan bahwa Pengelolaan APBN telah diselenggarakan berdasarkan Sistem Pengendalian Intern yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). Dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara khususnya pada Pasal 58 Ayat (1) dan (2) yang berbunyi dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, Presiden selaku Kepala Pemerintah mengatur dan menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern di Lingkungan Pemerintah secara menyeluruh. 

Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) tersusun atas 5 unsur (5 Area), yakni : 

1. Lingkungan Pengendalian, yang terdiri dari : 

  • Penegakan Integritas dan Etika 
  • Komitmen Terhadap Kompetensi 
  • Kepemimpinan yang Kondusif 
  • Struktur Organisasi yang Sesuai Kebutuhan 
  • Pendelegesian Wewenang dan Tanggung Jawab 
  • Kebijakan yang Sehat tentang Pembinaan Sumber Daya Alam

2. Penilaian Risiko, berupa :  

  • Identifikasi Risiko 
  • Analisis Risiko

3. Kegiatan Pengendalian, yaitu :

  • Reviu atas Kinerja Instansi Pemerintah 
  • Pembinaan Sumber Daya Manusia 
  • Pengendalian Pengelolaan Sistem Informasi 
  • Pengendalian Fisik atas Aset 
  • Penetapan dan Reviu Indikator dan Ukuran Kinerja 
  • Pemisahan Fungsi 
  • Otorisasi Transaksi dan Kejadian Penting 
  • Pencatatan yang Akurat dan Tepat Waktu 
  • Pembatasan Akses atas Sumber Daya 
  • Akuntabilitas terhadap Sumber Daya 
  • Dokumentasi atas Sistem Pengendalian Intern

4. Informasi dan Komunikasi dalam bentuk : 

  • Sarana Komunikasi 
  • Manajemen Sistem Informasi

5. Pemantauan Pengendalian Intern, yang terdiri dari :

  • Pemantauan Berkelanjutan 
  • Evaluasi Terpisah 
  • Tindak Lanjut

Penilaian dan Evaluasi (Assesment) Tingkat Maturitas SPIP pada Mahkamah Agung RI beserta Unit Eselon I di bawahnya telah berakhir pada Jumat, 11 Oktober 2019. Penilaian ini dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dari hasil Assesment oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) secara daring (online) melalui Aplikasi SPIP BPKP (http://spip.bpkp.go.id/spipweb/), Mahkamah Agung RI berhasil meraih Tingkat 3 dalam Maturitas SPIP-nya dengan skor akumulasi akhir sebesar 3,645. Usaha dan kerja keras dari seluruh Unit Eselon I di Bawah Mahkamah Agung RI berhasil membawa Mahkamah Agung RI menggapai Tingkat Terdefinisi (Tingkat 3). Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Aplikasi SPIP BPKP diketahui bahwa Mahkamah Agung RI sudah melaksanakan Praktik Pengendalian Intern dan terdokumentasi dengan baik, namun evaluasi atas Pengendalian Intern dilakukan tanpa dokumentasi yang memadai.

Sebagai Unit Eselon I, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara juga turut andil dalam memberikan sumbangsih nilai Maturitas SPIP pada Mahkamah Agung RI. Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara meraih skor akhir 3,420 dalam Maturitas SPIP. Hal ini berarti Tingkat Maturitas SPIP Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara berada pada status Terdefinisi (Tingkat 3). Nampaknya dokumentasi dalam evaluasi atas Pengendalian Intern memegang peranan penting, hal inilah yang menjadi kekurangan bagi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara sekalipun telah melaksanakan praktik Pengendalian Intern.

Penting juga untuk diketahui, berikut ini Tingkatan dalam Maturitas SPIP :

TingkatKeteranganKarakteristik
0Belum AdaInstansi sama sekali belum memiliki kebijakan dan prosedur yang diperlukan untuk melaksanakan praktek‐praktek Pengendalian Intern.
1RintisanAda praktik Pengendalian Intern, namun pendekatan risiko dan pengendalian yang diperlukann masih bersifat ad‐hoc dan tidak terorganisasi dengan baik, tanpa komunikasi dan pemantauan sehingga kelemahan tidak diidentifikasi.
2BerkembangInstansi telah melaksanakan praktik Pengendalian Intern, namun tidak terdokumentasi dengan baik dan pelaksanaannya sangat tergantung pada individu dan belum melibatkan semua unit organisasi. Efektivitas pengendalian belum dievaluasi sehingga banyak terjadi kelemahan yang belum ditangani secara memadai.
3TerdefinisiInstansi telah melaksanakan praktik Pengendalian Intern dan terdokumentasi dengan baik. Namun evaluasi atas Pengendalian Intern dilakukan tanpa dokumentasi yang memadai.
4Terkelola dan TerukurInstansi telah menerapkan Pengendalian Internal yang efektif, masing‐masing personel pelaksana kegiatan yang selalu mengendalikan kegiatan pada pencapaian tujuan kegiatan itu sendiri maupun tujuan Instansi. Evaluasi formal dan terdokumentasi.
5OptimumInstansi telah menerapkan Pengendalian Intern yang berkelanjutan, terintegrasi dalam pelaksanaan kegiatan yang didukung oleh pemantauan otomatis menggunakan aplikasi komputer.

Lantas, hal apa yang menjadi kelebihan dan kekurangan Tingkat Maturitas SPIP Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara? Dari hasil assesment oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diketahui bahwa unsur Pemantauan Pengendalian Intern masih lemah. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara masih belum memiliki strategi/kebijakan/prosedur dalam pemantauan berkelanjutan (supervisi kegiatan, pembandingan, rekonsiliasi, sidak, dan prosedur lain) untuk meyakinkan bahwa aktivitas pengendalian telah berjalan sesuai dengan yang diinginkan. Namun kelemahan tersebut dapat diatasi dengan adanya Penetapan dan Reviu Indikator yang merupakan bagian dari Kegiatan Pengendalian dan juga Kepemimpinan yang Kondusif yang merupakan bagian dari Lingkungan Pengendalian. 

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara sudah memiliki, mengkomunikasikan, memberlakukan/mengimplementasikan, melakukan pemantauan/evaluasi secara berkala, mengembangkan terus menerus sesuai perubahan yang terjadi, dan ada sarana pemantauan secara otomatis kebijakan/prosedur yang mengatur mengenai penerapan manajemen berbasis kinerja serta pengamanan aset dan informasi, kepada seluruh level pimpinan unit organisasi. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara telah memiliki, mengkomunikasikan, memberlakukan/mengimplementasikan, melakukan pemantauan/evaluasi secara berkala, mengembangkan terus menerus sesuai perubahan yang terjadi, dan ada sarana pemantauan secara otomatis Indikator Kinerja Utama (IKU) yang ditetapkan secara formal oleh pimpinan organisasi. 

Sebagai Penutup dari keseluruhan Unit Eselon I pada Mahkamah Agung RI, Skor (Poin) Tingkat Maturitas SPIP Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara berada pada Peringkat ke-Empat dari Tujuh. Berikut ini disampaikan perolehan hasil akhir (final) poin Skor (Poin) Tingkat Maturitas SPIP pada seluruh Unit Eselon I di Lingkungan Mahkamah Agung RI : 

  1. Badan Pengawasan (Pilot Project), dengan Skor Akhir : 3,665
  2. Badan Urusan Administrasi (Pilot Project), dengan Skor Akhir : 3,580
  3. Balitbang Diklat Kumdil, dengan Skor Akhir : 3,578 
  4. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan TUN, dengan Skor Akhir : 3,420
  5. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, dengan Skor Akhir : 3,412
  6. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, dengan Skor Akhir : 3,410
  7. Kepaniteraan (Pilot Project), dengan Skor Akhir : 3,291

(@x_cisadane)

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca