Profil Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil 


Jakarta - ditjenmiltun.net. Peran dan tugas Pegawai Negeri Sipil dalam penyelenggaraan Pemerintahan sangat strategis dan menentukan, oleh karenanya Pegawai Negeri Sipil tidak hanya dituntut memiliki kompetensi dan wawasan tetapi juga perlu diperhatikan pembinaan kariernya. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk suatu jabatan. Untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang profesional diperlukan upaya pembinaan karier yang terarah, sistematis, optimal dan berkesinambungan. Dalam konteks Pengelolaan Kepegawaian, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999, dimana setiap Pegawai Negeri Sipil dimungkinkan untuk mengembangkan karier melalui Jabatan Struktural maupun Jabatan Fungsional.

Keberadaan Jabatan Fungsional dalam organisasi memiliki posisi yang sangat vital, perubahan lingkungan organisasi yang begitu cepat menuntut setiap Pejabat Fungsional  melaksanakan tugasnya secara profesional sesuai kompetensi yang dimiliki. Kebijakan manajemen karier melalui Jabatan Fungsional, tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai dasar manajemen Pegawai Negeri Sipil yaitu Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur aparatur negara yang netral, profesional, akuntabel, bermoral tinggi dan sejahtera serta sebagai perekat pemersatu bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Pengembangan karier melalui Jabatan Fungsional diarahkan untuk meningkatkan dan mengembangkan kualitas profesionalisme Pegawai Negeri Sipil berdasarkan kompetensi spesifik yang bersifat mandiri dan dalam menjalankan jabatannya berpedoman pada kode etik profesi. Pengembangan Jabatan Fungsional berbasis Kompetensi dilakukan agar setiap Pejabat Fungsional meningkatkan kinerjanya sesuai dengan tujuan dan sasaran organisasi dengan standar kinerja yang telah ditetapkan. Kompetensi menyangkut kewenangan setiap individu untuk melakukan tugas ataupun dalam rangka pengambilan keputusan sesuai dengan perannya dalam organisasi yang relevan dengan pengetahuan, keahlian, dan kemampuan yang dimiliki serta menjunjung tinggi etika profesi. 

Berkenaan dengan hal tersebut, Direktorat Jabatan ASN Badan Kepegawaian Negara menerbitkan buku Profil Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagai bahan referensi khususnya bagi Para Pengelola Kepegawaian dalam Pembinaan Karier Jabatan Fungsional yang tersebar di berbagai Instansi Pusat maupun Instansi Daerah. Profil Jabatan Fungsional ini hanya bersifat informasi awal dan bukan merupakan dasar hukum Jabatan Fungsional. 

Unduh di sini Profil Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil : https://www.ditjenmiltun.net/2019/profil_jabatan_fungsional_pns_2018.pdf

(@x_cisadane)

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca