Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik 

Mahkamah Agung RI telah menetapkan dan menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, berkenaan dengan tersebut diperlukan adanya Petunjuk Teknis untuk memudahkan pemahaman dalam memberikan pelayanan administrasi perkara dan persidangan di Pengadilan yang lebih efektif dan efisien. Petunjuk Teknis sangat diperlukan untuk memastikan keseragaman Pelaksanaan Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan. Oleh karenanya, pada tanggal 13 Agustus 2019 Ketua Mahkamah Agung RI menetapkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik.

Petunjuk Teknis yang merupakan Pedoman Operasional dalam penerapan dan pelaksanaan Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik secara langsung akan menggantikan (mencabut) Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 122/KMA/SK/VII/2018 tentang Pengguna Terdaftar. Namun semua Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan keputusan ini. 

Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan mengunduh SK KMA No 129/KMA/SK/VIII/2019 melalui tautan berikut : https://www.ditjenmiltun.net/2019/129_SK_KMA_VIII_2019.pdf

(@x_cisadane)

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca