Pemberitahuan Survei Hasil Pelaksanaan Reformasi Birokrasi 

Sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 tahun 2015 tentang Roadmap Reformasi Birokrasi 2015-2019, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 tahun 2019 tentang Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, maka dengan ini disampaikan bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada saat ini sedang melakukan Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Kementerian/Lembaga/Instansi Pemerintah dan Instansi Pemerintan Provinsi/Kabupaten/Kota (sesuai dengan daftar terlampir). Evaluasi dilakukan untuk memperoleh informasi tentang kemajuan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di masing-masing Instansi Pemerintah.

Untuk mendukung hasil evaluasi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan melakukan Survei Hasil Pelaksanaan Reformasi Birokrasi kepada para pemangku kepentingan/pengguna layanan di masing-masing Instansi Pemerintah, sebagai bagian/unsur dari Penilaian Masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh Instansi Pemerintah. Hasil survei diharapkan akan memberikan gambaran tentang Penilaian Masyarakat terhadap Pelayanan Instansi Pemerintah sebagai cerminan dari kemajuan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di masing-masing Instansi Pemerintah. 

Dalam rangka Pelaksanaan Survei tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menunjuk Badan Pusat Statistik (BPS) untuk melakukan survei dimaksud. Survei akan dilakukan mulai pada Awal Bulan Agustus sampai dengan Pertengahan Bulan September 2019 di Satuan Kerja/Unit Pelayanan yang telah dipilih oleh Kementerian/Lembaga/Instansi Pemerintah, dan Unit-unit Pelayanan yang terkait dengan Kependudukan dan Catatan Sipil, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Rumah Sakit di Provinsi/Kabupaten/Kota. Untuk kelancaran Pelaksanaan Survei, dimohon bantuannya agar memberikan izin bagi Tim Badan Pusat Statistik (BPS) untuk melaksanakan Survei tersebut. 

Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan mengunduh Surat Pemberitahuan dan Lampiran Daftar Nama Satuan Kerja yang ditunjuk melalui tautan berikut : https://www.ditjenmiltun.net/2019/b_32_rb04_2019.pdf

(@x_cisadane)

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca