Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 379/SEK/SK/V/2019 tentang Pembentukan Satuan Tugas Teknologi Informasi pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya 

Dalam rangka mewujudkan Peradilan Modern berbasiskan Teknologi Informasi dan untuk meningkatkan akuntabilitas serta transparasi sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, perlu didukung dengan suatu aplikasi. Agar tata kelola dan pelaksanaan rencana strategis Teknologi Informasi dan Komunikasi yang terintegrasi dengan dukungan aplikasi dapat terlaksana secara berkelanjutan, maka perlu dibentuk Satuan Tugas Teknologi Informasi pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. Berkenaan dengan hal tersebut, Sekretaris Mahkamah Agung RI menetapkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 379/SEK/SK/V/2019 tentang Pembentukan Satuan Tugas Teknologi Informasi pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. 

Adapun tugas-tugas dari Satuan Tugas Teknologi Informasi pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, ialah sebagai berikut : 

1. Sub Satuan Tugas Bidang Administrasi Umum 

  • Melakukan analis kebutuhan terhadap sistem administrasi berbasis teknologi infomasi; 
  • Membuat aplikasi sistem informasi sesuai dengan analisis kebutuhan bidang administrasi; 
  • Melakukan pengembangan aplikasi untuk mendukung sistem informasi peradilan dan  
  • Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap bekerjanya aplikasi sistem informasi.

2. Sub Satuan Tugas Bidang Teknis Peradilan

  • Melakukan analis kebutuhan terhadap sistem teknis peradilan berbasis teknologi infomasi; 
  • Membuat aplikasi sistem informasi sesuai dengan analisis kebutuhan bidang teknis peradilan; 
  • Melakukan pengembangan aplikasi untuk mendukung sistem informasi teknis peradilan dan 
  • Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap bekerjanya aplikasi sistem informasi.

Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan mengunduh SK SekMA No 379/SEK/V/2019 melalui tautan berikut : https://www.ditjenmiltun.net/2019/379_SEK_SK_V_2019.pdf

(@x_cisadane)

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca