Apa Itu PMPRB 2.5? Yuk Disimak 


Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) merupakan instrumen penilaian kemajuan pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang dilakukan secara mandiri (self assessement) oleh Kementerian/Lembaga maupun Instansi Pemerintahan pada Tingkat Pusat dan Daerah. 

Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi mencakup penilaian terhadap dua komponen, yakni pengungkit (enablers) dan hasil (results). Pengungkit adalah seluruh upaya yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah dalam menjalankan fungsinya, sedangkan Hasil adalah kinerja yang diperoleh dari komponen-komponen pengungkit. Hubungan sebab-akibat antara Komponen Pengungkit dan Komponen Hasil dapat mewujudkan proses perbaikan bagi Instansi tersebut melalui inovasi dan pembelajaran, dimana dalam proses perbaikan ini akan meningkatkan kinerja Instansi Pemerintah secara berkelanjutan (sustainable). Komponen Pengungkit sangat menentukan keberhasilan tugas instansi, sedangkan Komponen Hasil berhubungan dengan kepuasan Para Pemangku Kepentingan. 

Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dilaksanakan dengan tujuan :

  1. Memudahkan Kementerian/Lembaga maupun Instansi Pemerintahan pada Tingkat Pusat dan Daerah dalam menyediakan informasi mengenai perkembangan pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan upaya-upaya perbaikan yang perlu dilakukan oleh Kementerian/Lembaga maupun Instansi Pemerintahan pada Tingkat Pusat dan Daerah yang bersangkutan. 
  2. Menyediakan data/informasi bagi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam rangka menyusun profil nasional pelaksanaan Reformasi Birokrasi.

Saat ini seluruh Kementerian/Lembaga maupun Instansi Pemerintahan pada Tingkat Pusat dan Daerah sedang bersiap menyambut PMPRB 2.5, nah seperti apa perbedaan PMPRB 2.0 dengan PMPRB 2.5? 

PMPRB 2.0PMPRB 2.5
Obyek evaluasi adalah Instansi PemerintahObyek evaluasi adalah Instansi Pemerintah dan Unit Kerja (Termasuk Unit Eselon I)
Survey Internal hanyalah sebatas survey internal organisasi 

Survey internal mencakup Integritas Organisasi dan Integritas Jabatan.

Misalnya : Dalam Area IV Penataan dan Tata Laksana perihal Kualitas Pengelolaan Arsip akan disurvey dengan stakeholder yang terkait (dalam hal ini ANRI)

Pengungkit hanya melihat proses

Pengungkit terdiri dari Proses dan Hasil Antara

Hasil Antara yang digunakan :

1.Hasil Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat (Penguatan Pengawasan)

2.Indeks Internal Audit Capability Model (IACM) (Penguatan Pengawasan)

3.Penyampaian LHKPN dan LHKASN (Penguatan Pengawasan)

4.Maturitas SPIP (Penguatan Pengawasan)

5.Hasil Pengawasan Kearsipan (Penguatan Tatalaksana);

Tahapan PMPRB :

Tahap 1 : Input PMPRB level organisasi oleh Inspektorat 

Tahap 2 : Reviu hasil PMPRB oleh Sesmen/Sekjen/Sestama kemudian dikirimkan ke KemenPAN RB 

Tahap 3 : Masuk dalam Profil RB Nasional KemenPAN RB

Tahapan PMPRB : 

Tahap 1 : Input PMPRB untuk level Unit Kerja seluruh Eselon I 

Tahap 2 : Input PMPRB level organisasi oleh Inspektorat 

Tahap 3 : Reviu hasil PMPRB oleh Sesmen/Sekjen/Sestama kemudian dikirimkan ke KemenPAN RB

Tahap 4 : Masuk dalam Profil RB Nasional KemenPAN RB


Sebagai tindak lanjut dan pelaksanaan PMPRB 2.5 di Lingkungan Mahkamah Agung RI, Sekretaris Mahkamah Agung RI melalui Surat dengan Nomor : 616/SEK/OT.01.1/4/2019 memerintahkan seluruh Unit Eselon I pada Mahkamah Agung RI untuk melaksanakan PMPRB dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah melalui Aplikasi PMPRB pada situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sebelum 31 Mei 2019

Sebagaimana kita ketahui tujuan dilaksanakannya Reformasi Birokrasi pada seluruh Kementerian/Lembaga maupun Instansi Pemerintahan pada Tingkat Pusat dan Daerah ialah untuk mewujudkan Pemerintahan yang bersih, akuntabel dan berkinerja tinggi, kemudian untuk mewujudkan Pemerintahan yang efektif dan efisien, dan untuk mewujudkan Pelayanan Publik yang baik dan berkualitas.  Oleh karenanya untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan langkah-langkah umum dalam Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, yaitu : 

  • Kinerja sebagai dasar dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi secara menyeluruh; 
  • Organisasi yang dibangun didasarkan pada kinerja yang akan dihasilkan; 
  • Proses bisnis yang disusun terkait langsung dengan kinerja; 
  • Pengelolaan Sumber Daya Manusia yang didasarkan pada kinerja; 
  • Pelaksanaan e-government dilaksanakan secara terintegrasi; 
  • Peraturan Perundang-undangan dilakukan dalam rangka efektivitas pelaksanaan pencapaian kinerja; 
  • Pengawasan dikaitkan dengan pencapaian tujuan/sasaran organisasi; 
  • Kualitas pelayanan publik tidak sekedar pada front office; 
  • Pelaksanaan Reformasi Birokrasi menjangkau Unit Kerja terendah; 
  • Pelaksanaan Zona Integritas untuk percepatan pelaksanaan Reformasi Birokrasi. 

Download Materi PMPRB melalui tautan berikut : https://www.ditjenmiltun.net/2019/RB_29042019-2.zip

(@x_cisadane)

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca