Surat Edaran Menteri PANRB tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1440H
Dalam rangka efektivitas pelaksanaan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Bulan Ramadhan 1440 H, maka perlu dilakukan penyesuaian jam kerja selama Bulan Ramadhan tersebut. Sehubungan dengan hal tersebut, ditetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penetapan Jam Kerja Bulan Ramadhan 1440 H sebagai berikut :
1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) Hari Kerja
a. Hari Senin s/d Kamis : Pukul 08.00 WIB - 15.00 WIB
Waktu Istirahat : Pukul 12.00 WIB - 12.30 WIB
b. Hari Jum'at : Pukul 08.00 WIB - 15.30 WIB
Waktu Istirahat : Pukul 11.30 WIB - 12.30 WIB
2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) Hari Kerja
a. Hari Senin s/d Kamis, dan Sabtu : Pukul 08.00 WIB - 14.00 WIB
Waktu Istirahat : Pukul 12.00 WIB - 12.30 WIB
b. Hari Jum'at : Pukul 08.00 WIB - 14.30 WIB
Waktu Istirahat : Pukul 11.30 WIB - 12.30 WIB
Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) Hari Kerja selama Bulan Ramadhan 1440 H minimal 32,50 Jam Per-Minggu. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada Bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah masing-masing dengan menyesuaikan kondisi setempat.
Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan mengunduh Surat Edarannya melalui tautan berikut : https://www.ditjenmiltun.net/2019/SE_Menteri_PANRB_No_394_2019.pdf
Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(@x_cisadane)