Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 269/KMA/SK/XII/2018 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya 

Proses Peradilan yang transparan merupakan salah satu syarat terwujudnya akuntabilitas Badan Peradilan dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat, oleh sebab itu diperlukan adanya peran serta penyelenggaraan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang terintegrasi di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya. Penyelenggaraan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya saat ini belum memiliki aturan (dasar hukum) sehingga untuk menentukan arah, landasan dan dasar hukum dalam penyelenggaraan Teknologi Informasi dan Komunikasi diperlukan sebuah aturan tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, maka dengan demikian Mahkamah Agung menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 269/KMA/SK/XII/2018 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. 

Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan mengunduh SK KMA No 269/KMA/SK/XII/2018 melalui tautan berikut : https://www.ditjenmiltun.net/2019/SK_KMA_269_2018.pdf

(@x_cisadane)

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca