Satuan Kerja yang Belum Menginput Data Laporan e-Monev Bappenas Berdasarkan PP No.39 tahun 2006 

Menindaklanjut surat Nomor : 1218/SEK/OT.01.2/09/2018 tanggal 09 Januari 2019 perihal Pengingat Pelaporan Triwulan IV tahun Anggaran 2018 Aplikasi e-monev ver 3.0 Berdasarkan PP 39/2006 dengan batas akhir penginputan data tanggal 17 Januari 2019, namun sampai batas waktu yang ditentukan masih ada satuan kerja yang belum melakukan penginputan data. Adapun satuan kerja yang perlu melengkapi data e-monev Bappenas triwulan IV tahun 2018 terdapat dalam lampiran pengumuman berikut ini. Berkenaan dengan hal tersebut di atas,perlu diinformasikan kepada satuan kerja yang belum melakukan pelaporan e-monev bappenas triwulan IV tahun 2018, agar segera melakukan penginputan data paling lambat tanggal 28 Januari 2019

Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan mengunduh Surat Pemberitahuannya melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/136_SEK_OT_01_2_1_2019.pdf 

Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia 

(@x_cisadane)

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca