Petunjuk dan Langkah-langkah Pelaksanaan DIPA tahun 2019 

Sehubungan telah diterimanya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Induk untuk unit Eselon I Pusat dan DIPA petika oleh maisng-masing satuan kerja Tahun Anggaran 2019, dengan ini disampaikan beberapa petunjung dan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh satuan kerja, dengan tetap memperhatikan petunjuk pelaksanaan lebih lanjut dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara melalui Kantor Wilayah Perbendaharaan setempat. Petunjuk dan langkah-langkah dimakud antara lain : 

  1. Melaksanakan reviu atas DIPA dan Rencana Kerja. 
  2. Hal yang perlu dilakukan satuan kerja pada awal tahun anggaran. 
  3. Mengantisipasi dan menyelesaikan pagu minus. 
  4. Mengingatkan akurasi rencana penarikan dana (RPD) dengan realisasi pembayaran. 
  5. Pelaksanaan belanja barang operasional. 
  6. Pelaksanaan Belanja Modal. 
  7. Untuk mengetahui petunjuk dan langkah-langkah Pelaksanaan DIPA tahun 2019 lebih lanjut, silakan mengakses lampiran di bawah ini.

Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan mengunduh Surat Pemberitahuannya melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/05_sek_ku01_01_2019.pdf

Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia 

(@x_cisadane)

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca