Penunjukkan Counterpart dan Responden dalam Penyusunan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah 

Menindaklanjuti hasil pertemuan dengan Tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan pada 6 Desember 2018 terkait dengan Peraturan Pemerintah tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Sekretaris Mahkamah Agung, A.S Pudjoharsoyo menghimbau kepada Panitera Mahkamah Agung, Kepala Badan Pengawasan, Para Direktur Jenderal Badan Peradilan serta Kepala Balitbang Diklat Kumdil pada Mahkamah Agung untuk menetapkan satu pejabat Struktural Eselon III dan satu staf dari masing-masing Eselon II sebagai Counterpart, menetapkan seluruh pejabat Struktural dan maksimal dua staf dari masing-masing eselon IV atau Fungsional sebagai Responden. Data tersebut dikirimkan melalui email ke This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. paling lambat 26 Desember 2018. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan penilaian maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Mahkamah Agung.  

Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan mengunduh Surat Pemberitahuannya melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/1576_SEK_OT01_3_12_2018.pdf

Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia 

(@x_cisadane)

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca