Batas Waktu Pengisian Rencana Umum Pengadaan menggunakan Aplikasi SIRUP versi 2.3 

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pengisian Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Versi 2.3 paling lambat diselesaikan tanggal 31 Desember 2018 melalui https://sirup.lkpp.go.id/sirup  setelah diterimanya Pagu Alokasi Anggaran tahun anggaran 2019, jika belum menyelesaikan Rencana Umum Pengadaan (RUP) maka satuan kerja tidak dapat melakukan proses lelang pengadaan barang/jasa menggunakan Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Versi 4.3. 

Bagi Satuan Kerja yang akan mengupdate data Kuasa Pengguna Anggaran dan Satuan Kerja baru bisa mengirimkan datanya melalui email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it..

Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan mengunduh files-files berikut : 

Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia 

(@x_cisadane)

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca