Penjelasan Masa Kerja dan Hak Pensiun bagi PNS yang Berasal dari Tenaga Honorer 

Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 1237/SEK/KP.06/DO/2018 tentang Penjelasan Masa Kerja dan Hak Pensiun bagi PNS yang berasal dari Tenaga Honorer, maka dengan ini disampaikan Surat Pemberitahuannya. 

Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan mengunduh Surat Pemberitahuannya melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/1237_SEK_KP06_10_2018.pdf

Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia 

(@x_cisadane)

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca