Yuk Intip Penerapan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang


Serang - ditjenmiltun.net. Team Development Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara kembali menyatroni Pengadilan di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, kali ini yang menjadi sasarannya ialah Pengadilan yang berlokasi di Jalan Syech Nawawi Al-Bantani KM 5, No. 03, Banjarsari, Kota Serang, Ya! Pengadilan tersebut ialah Pengadilan Tata Usaha Negara Serang. Selain Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang, Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung, dan Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin, ternyata Pengadilan Tata Usaha Negara Serang juga menjadi destinasi dalam visitasi Team Development berkenaan dengan kegiatan Pendampingan (Monitoring dan Evaluasi) Implementasi Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.

Pada kesempatan kali ini, Team Development yang terdiri dari Jefri Ardianto, S.T. (Staf Sub Bagian Perlengkapan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) dan Stefanus Dwi Putra Medisa, S.Kom (Staf Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) didampingi oleh Kepala Seksi Tata Kelola Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara Djoko Purnomo, S.H., M.H. Kegiatan yang bertujuan untuk meninjau langsung penerapan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan juga sebagai wadah sharing knowledge ini digelar dalam 3 (hari) mulai tanggal 13 Agustus 2018 sampai dengan 15 Agustus 2018. 

Saat menginjakan kaki di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, team mendapat sambutan hangat dari Plh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Elizabeth I. E. H. L. Tobing, S.H., M.Hum, Sekretaris Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Moris Fernando Hendranata, S.H., Panitera Muda Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Dhonni Adhita Saputra, S.H., dan Andreas Ases S.H., M.H. Kepala Sub Bagian Perencanaan Teknologi Informasi, dan Pelaporan, Pengadilan Tata Usaha Negara Serang. Kegiatan diawali dengan sambutan dari Plh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Elizabeth I. E. H. L. Tobing, S.H., M.Hum, kemudian dilanjutkan dengan prakata dari Djoko Purnomo, S.H., M.H. selaku perwakilan dari Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara. 

Pada hari pertama, Team Development yang dalam hal ini diwakili oleh Stefanus Dwi Putra Medisa, S.Kom bersama dengan Jefri Ardianto, S.T. melakukan pemaparan seputar overview implementasi dan perkembangan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang saat ini sudah menginjak versi 3.2.0-4 (untuk beberapa Pengadilan). Sebelum pemaparan materi disampaikan, Stefanus Dwi Putra Medisa, S.Kom menegaskan bahwa kegiatan yang digelar oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara ini dimaksudkan sebagai wadah komunikasi, dan evaluasi terhadap implementasi Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di satuan kerja sekaligus sharing knowledge (berbagi ilmu) dan bukan bertujuan untuk mencari-cari kesalahan.  

Dalam paparan yang disampaikan oleh Stefanus Dwi Putra Medisa, S.Kom, dijelaskan bahwa hadirnya Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada 4 (empat) lingkungan Peradilan di bawah naungan Mahkamah Agung Republik Indonesia berfungsi sebagai sebuah sistem yang mendukung penerapan Business Proccess di Pengadilan dan juga sebagai wadah untuk pencatatan kinerja bagi Para Hakim, Panitera, dan Panitera Pengganti, serta sebagai fasilitas pelaporan dan statistik perkara, di samping itu Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) juga merupakan wadah informasi publik yang diwujudkan dalam Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) versi web. 

Yuk Intip Penerapan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang

Serang - ditjenmiltun.netTeam Development Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara kembali menyatroni Pengadilan di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, kali ini yang menjadi sasarannya ialah Pengadilan yang berlokasi di Jalan Syech Nawawi Al-Bantani KM 5, No. 03, Banjarsari, Kota Serang, Ya! Pengadilan tersebut ialah Pengadilan Tata Usaha Negara Serang. Selain Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang, Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung, dan Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin, ternyata Pengadilan Tata Usaha Negara Serang juga menjadi destinasi dalam visitasi Team Development berkenaan dengan kegiatan Pendampingan (Monitoring dan Evaluasi) Implementasi Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.

Pada kesempatan kali ini, Team Development yang terdiri dari Jefri Ardianto, S.T. (Staf Sub Bagian Perlengkapan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) dan Stefanus Dwi Putra Medisa, S.Kom (Staf Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) didampingi oleh Kepala Seksi Tata Kelola Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara Djoko Purnomo, S.H., M.H. Kegiatan yang bertujuan untuk meninjau langsung penerapan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan juga sebagai wadah sharing knowledge ini digelar dalam 3 (hari) mulai tanggal 13 Agustus 2018 sampai dengan 15 Agustus 2018.

Saat menginjakan kaki di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, team mendapat sambutan hangat dari Plh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Elizabeth I. E. H. L. Tobing, S.H., M.Hum, Sekretaris Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Moris Fernando Hendranata, S.H., Panitera Muda Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Dhonni Adhita Saputra, S.H., dan Andreas Ases S.H., M.H. Kepala Sub Bagian Perencanaan Teknologi Informasi, dan Pelaporan, Pengadilan Tata Usaha Negara Serang. Kegiatan diawali dengan sambutan dari Plh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Elizabeth I. E. H. L. Tobing, S.H., M.Hum, kemudian dilanjutkan dengan prakata dari Djoko Purnomo, S.H., M.H. selaku perwakilan dari Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara.

Pada hari pertama, Team Development yang dalam hal ini diwakili oleh Stefanus Dwi Putra Medisa, S.Kom bersama dengan Jefri Ardianto, S.T. melakukan pemaparan seputar overview implementasi dan perkembangan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang saat ini sudah menginjak versi 3.2.0-4 (untuk beberapa Pengadilan). Sebelum pemaparan materi disampaikan, Stefanus Dwi Putra Medisa, S.Kom menegaskan bahwa kegiatan yang digelar oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara ini dimaksudkan sebagai wadah komunikasi, dan evaluasi terhadap implementasi Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di satuan kerja sekaligus sharing knowledge (berbagi ilmu) dan bukan bertujuan untuk mencari-cari kesalahan.

Dalam paparan yang disampaikan oleh Stefanus Dwi Putra Medisa, S.Kom, dijelaskan bahwa hadirnya Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada 4 (empat) lingkungan Peradilan di bawah naungan Mahkamah Agung Republik Indonesia berfungsi sebagai sebuah sistem yang mendukung penerapan Business Proccess di Pengadilan dan juga sebagai wadah untuk pencatatan kinerja bagi Para Hakim, Panitera, dan Panitera Pengganti, serta sebagai fasilitas pelaporan dan statistik perkara, di samping itu Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) juga merupakan wadah informasi publik yang diwujudkan dalam Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) versi web.

Disela-sela pemaparan materi overview implementasi dan perkembangan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Stefanus Dwi Putra Medisa, S.Kom yang lebih tenar dengan sapaan "Om Steeve", berkelakar bahwa Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) itu sama dengan Manusia yang mengalami siklus pertumbuhan. Layaknya pertumbuhan manusia, dari mulai bayi, balita, remaja, dewasa hingga tua juga terjadi pada Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) selalu tumbuh dan berkembang memperbaiki error-error, bugs-bugs, kesalahan dan juga memantapkan diri dengan menambah fitur-fitur dan fungsi-fungsi yang dapat membantu Para Aparatur Peradilan untuk mempercepat proses penanganan/penyelesaian perkara. Laiknya manusia, Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) juga beradaptasi dengan perkembangan-perkembangan Hukum Acara di Dunia Peradilan Indonesia, contohnya saja pada versi terdahulu belum mengakomodir Perkara Sengketa Proses Pemilihan Umum (SPPU).

Jadi, apabila masih terdapat kesalahan maupun kekurangan pada Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) janganlah berkecil-hati, janganlah khawatir dan janganlah menjadi antipati, karena tidak ada satupun di dunia ini suatu sistem yang sempurna. Stefanus Dwi Putra Medisa, S.Kom juga menganalogikan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan Aplikasi What's App dimana pada Aplikasi What's App sampai saat inipun masih ditemukan berbagai error-error maupun bugs-bugs, akan tetapi aplikasi tersebut selalu diperbaiki dan diperbaharui secara berkala, pun demikian dengan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). 

Tak hanya itu, pada kesempatan kali ini pun tak jemu-jemunya "Om Steevee" (sapaan akrab bagi Stefanus Dwi Putra Medisa) menyampaikan bahwa warna peta pada Peta Penanganan Perkara bukanlah sebuah harga mati! Hingga saat inipun Team Development heran terhadap sebuah paradigma yang seolah-olah menyatakan bahwa Peta Penanganan Perkara pada Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Mahkamah Agung (SIPP MA) haruslah berwarna hijau! Goal bagi Pengadilan ialah mencapai warna hijau pada Peta Penanganan Perkara di Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Mahkamah Agung (SIPP MA). Hal tersebut seperti dijelaskan oleh Om Stevee merupakan sebuah kekeliruan dan kesalahpahaman yang fatal! 

Bila membahas mengenai Peta tersebut, cukup jelas bahwasanya dari judulnya saja sudah bertuliskan "Peta Rasio Penanganan Perkara". Sebagaimana kita ketahui penanganan/penyelesaian perkara adalah sebuah kewajiban (tupoksi) bagi Para Hakim yang dibantu oleh Panitera/Panitera Pengganti. Jadi, apabila terdapat sebuah kasus di mana Peta Penganan Perkara di suatu Pengadilan berwarna merah ataupun kuning, dan yang menjadi kambing hitamnya adalah Administrator Pengadilan, maka hal tersebut merupakan sebuah miss-persepsi. Dari judul Petanya saja sudah tertulis jelas, "Peta Rasio Penanganan Perkara", apakah penanganan perkara di Pengadilan dilakukan oleh Administrator IT Pengadilan? Tentu tidak, bukan?!?

Akanlah percuma bila pada peta-nya berwarna hijau namun hijau-nya ialah hijau semangka, dalam artian kualitas datanya sangat tidak bermutu! Hal ini seperti dikutip pada Situs Berita Tribun Mempawah yang berjudul : "Kunjungi PA Mempawah, KPTA Pontianak Ingatkan Laporan Jangan Hijau Semangka" (klik di sini untuk membaca beritanya). Penanganan perkara bisa berlarut-larut juga disebabkan karena para pihaknya yang menunda-nunda persidangan. Sejatinya Mahkamah Agung menciptakan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan goal untuk menciptakan data informasi perkara yang berkualitas, dalam hal ini datanya akurat, lengkap dan realtime/termutakhir. Mengapa goal-nya demikian? Karena sejak beberapa tahun lalu Mahkamah Agung sudah memprediksi akan adanya suatu Sistem Penegakan Hukum yang akan saling terintegrasi antar Instansi Penegakan Hukum, seperti Kejaksaan, Kepolisian, Lapas (KemenKumHam). Semenjak saat itu pula Mahkamah Agung mulai berfikir untuk menjaga kualitas data perkara agar ketika diintegrasikan dengan sistem pada Instansi Penegakan Hukum lainnya di Indonesia tidak membuahkan sebuah masalah.

Setelah pemaparan materi oleh Stefanus Dwi Putra Medisa, S.Kom, kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan implementasi Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang dan juga sharing knowledge yang dipandu oleh Jefri Ardianto, S.T. Pada sesi ini terlihat sekali antusiasme dari Para Hakim, Para Panitera Pengganti dan juga Rekan-rekan dari Pegawai Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang. Dengan penuh semangat mereka menyampaikan kendala dalam penerapan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan tak lupa pula memberikan saran/masukkan yang membangun untuk perkembangan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). 

Secara umum penerapan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Pengadilan Tata Usaha Negara Serang sudah berjalan dengan baik dan perekaman datanya sudah tertib (sesuai dengan tupoksi masing-masing pengguna). Tak ada gading yang tak retak, dalam penerapan (implementasi) Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang juga masih banyak ditemukan beberapa permasalahan, diantaranya :

  • Fitur Court Calendar masih belum diisi karena masih kebingungan dalam pengisiannya.  
  • Fitur unggah Berita Acara Sidang (BAS) masih belum dimanfaatkan, sehingga untuk pengkoreksian Dokumen Berita Acara Sidang (BAS) secara paperless/elektronik antara Hakim dengan Panitera Pengganti belum dapat diterapkan 
  • Pada hasil cetak Dokumen Penetapan Dismissal, Nomor Kuasa Penggugat dan Tanggal Kuasa Penggugat tidak terisi dikarenakan Data Kuasa Hukum Pihak Penggugat masih kosong.

Mengetahui permasalahan-permasalahan tersebut di atas, Team Development yang turun ke lapangan dengan sigap segera mendemonstrasikan penggunaan Fitur Court Calendar, kemudian juga mendemonstrasikan cara pengunggahan Dokumen Berita Acara Sidang (BAS) dan bagaimana cara melakukan editing apabila terjadi kesalahan pada Dokumen Berita Acara Sidang (BAS). Selain permasalahan-permasalahan tersebut di atas, Para Hakim dan Panitera Pengganti juga memberikan sharing knowledge kepada Team Development terkait penerapan Business Proccess pada Peradilan Tata Usaha Negara yang sifatnya kasuistis dan perlu diakomodir dalam Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), misalnya : 

  1. Business Proccess/Hukum Acara terkait Perkara KIP sesuai dengan PerMA KIP (PerMA Nomor 02 tahun 2011), pada bagian awal sebelum penunjukkan Majelis Hakim terdapat bagian Penyampaikan Gugatan KIP tersebut ke Termohon Keberatannya dan ke KIP-nya. Dalam hal ini Panitera Memberikan semacam Surat Pemberitahuan/Pernyataan/Surat Pengantar bahwa ada Perkara KIP (templatenya sudah ada), Pengadilan Tata Usaha Negara Mengirimkan Jawaban dan Gugatan ke KIP untuk dijawab oleh KIP; 
  2. Masih terkait dengan Business Proccess/Hukum Acara terkait Perkara KIP, Penghitungan tenggang waktu penyelesaian perkara KIP bukan berdasarkan kalender melainkan berdasarkan hari kerja, 5 hari kerja atau 6 hari kerja; 
  3. Putusan Sela bisa terjadi pada saat Pemeriksaan Persiapan (masih dalam rangka Persiapan) dan persidangannya terbuka untuk umum (dibacakan di depan umum); 
  4. Penetapan Kasuistis, misalnya Penetapan Mengundurkan Hari Sidang (bukan Penundaan Sidang) karena adanya kebijakan Libur Nasional yang mendadak dan bertepatan dengan Agenda Persidangan.

Sebagai catatan, yang membuat Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) menjadi sempurna bukanlah Team Development, melainkan Para Aparatur Peradilan (Hakim, Panitera/Panitera Pengganti). Untuk itu, Team Development sangat mengharapkan kontribusi segenap Aparatur Peradilan untuk menyampaikan kendala-kendala maupun permasalahan-permasalahan dalam penerapan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) sebagai alat bantu untuk mempercepat proses penanganan perkara. Kendala-kendala maupun permasalahan-permasalahan akan diinventarisir oleh Team Development dan diperbaiki pada setiap kegiatan pengembangan versi Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Di peghujung kegiatan pada hari pertama, Jefri Ardianto, S.T. menegaskan bahwa apabila dalam sehari-hari Para Aparatur Peradilan (Hakim, Panitera/Panitera Pengganti) tidak menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), maka besar kemungkinan kendala-kendala tidak akan diketahui sehingga Team Development juga akan kesulitan dalam mengembangkan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

(@x_cisadane)

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca