Bencana Alam Bukanlah Sebuah Hambatan Bagi Excellent Court


Jakarta - ditjenmiltun.net. Saat ini Ibu Pertiwi sedang berduka, kala itu pada 29 Juli 2018 bagian tengah Indonesia diguncang gempa dahsyat berkali-kali bahkan hingga tanggal 06 Agustus 2018 masih terjadi gempa susulan. Bencana ini meninggalkan duka mendalam bagi rakyat Indonesia, pasalnya tidak hanya merengut korban jiwa tetapi juga banyak bangunan yang mengalami kerusakan bahkan parahnya lagi sampai rata dengan tanah. Bencana ini juga menyisakan luka bagi Dunia Peradilan Indonesia khususnya pada Pengadilan yang berada di Provinsi Nusa Tenggara Barat, yang salah satunya ialah Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram. Pengadilan yang berlokasi di Jalan Dr. Soedjono Lingkar Selatan, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat tidak luput dari goncangan dahsyat sehingga menimbulkan kerusakan pada beberapa bagian gedung, seperti tembok yang retak bahkan berlubang, plafon gedung kantor berjatuhan, beberapa granit yang menempel di dinding pun ikut berjatuhan, namun saat bencana gempa bumi tersebut berlangsung tidak merengut korban jiwa. 

Kendati demikian, dengan kondisi tersebut sama sekali tidak mengendurkan semangat Para Aparatur Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram dalam menjalankan pelayanan peradilan yang prima (Excellent Court Services). Dalam Dunia Peradilan terdapat sebuah kiasan : "Keadilan Harus Ditegakkan Meskipun Langit Runtuh", kiasan tersebut sesungguhnya memiliki makna : "pelayanan bagi para pencari keadilan harus terus berjalan meski dalam keadaan darurat sekalipun". Tidaklah heran bagi Pengadilan yang menyabet predikat Akreditasi Nomor 1 (Excellent) di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara ini selalu berkomitmen dalam menjalankan pelayanan peradilan yang prima (Excellent Court Servicesmeski dilanda bencana dan mengakibatkan rusaknya gedung kantor. Dengan kerjasama yang solid, seluruh Pejabat dan para Pegawai di lingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram melakukan gotong-royong untuk membuat tempat sidang darurat (sementara) dengan memanfaatkan lahan parkir, karena ruang sidang yang berada di dalam gedung mengalami kerusakan parah, begitu pula dengan Pelayanan Publik Terpadu Satu Pintu (PTSP) dilaksanakan di luar gedung untuk sementara waktu.

Merespons bencana gempa bumi yang melanda Provinsi Nusa Tenggara Barat ini, Sekretaris Mahkamah Agung, A. S. Pudjoharsoyo, S.H., M. Hum segera mengeluarkan perintah kepada seluruh Kepala Biro Mahkamah Agung agar secepatnya mengambil langkah-langkah penanganan. Adapun langkah-langkah tersebut seperti dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia, yakni : 

  1. Seluruh Kepala Biro, sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing, segera melakukan koordinasi dengan satuan kerja di wilayah Nusa Tenggara Barat dan Bali untuk mendata kerusakan-kerusakan yang terjadi dan apabila terdapat korban warga peradilan di wilayah tersebut. 
  2. Mempersiapkan anggaran untuk melakukan perbaikan atau renovasi gedung dan rumah dinas yang terdampak gempa bumi dengan mengoptimalkan anggaran yang tersedia di Badan Urusan Administrasi (BUA) dan Eselon I lainnya. 
  3. Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama segera melakukan inventarisasi dengan mengirimkan foto-foto kondisi gedung kantor dan rumah dinas, terutama yang mengalami rusak berat.

Mari kita bersama-sama mendoa'kan agar segala dampak dari bencana ini dapat segera teratasi dan juga memberikan apresiasi kepada Para Aparatur Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram dalam mengemban amanat negara untuk menjalankan pelayanan peradilan yang prima meski dalam kondisi darurat seperti saat ini. 

(@x_cisadane)

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca