Penutupan Kegiatan Pendampingan Implementasi Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang 


Kupang - ditjenmiltun.net. Rabu, 08 Agustus 2018, Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang diselenggarakan Penyampaian Laporan Hasil Temuan Permasalahan-permasalahan Penerapan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang oleh Perwakilan Team Development Stefanus Dwi Putra Medisa, S.Kom (atau yang santer dikenal dengan Om Steevee). Penyampaian Laporan ini merupakan bagian dari rangkaian Kegiatan Pendampingan Implementasi Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang dihelat selama 3 (tiga) hari oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara. 

Dalam penyampaian Laporan Hasil Temuan Permasalahan-permasalahan Penerapan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang Esau Ngefak, S.H., M.H., Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang Marthen Alexander Jacob, S.H., M.H, dan tidak ketinggalan pula Para Hakim, Para Panitera Pengganti dan Personel Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang. Setelah  Laporan Hasil Temuan Permasalahan-permasalahan Penerapan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) tersebut disampaikan, kemudian dilanjutkan dengan Penandatanganan Laporan Hasil Temuan.

Disela-sela Kegiatan Pendampingan Implementasi Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Tata Usaha Negara kupang juga dilaksanakan Pembekalan Pelaksanaan Akreditasi di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara oleh Sudiyono, S.H., M.H. (Kepala Seksi Bimbingan dan Monitoring Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara). Dalam penyampaian Pembekalan Pelaksanaan Akreditasi di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, Sudiyono, S.H., M.H. menegaskan bahwa Pelaksaan Akreditasi tidak serta merta hanya menitikberatkan pada kesiapan sarana pra-sarana maupun kualitas fisik gedung, melainkan aspek-aspek yang menunjang aktivitas dalam Dunia Peradilan seperti misalnya penerapan Standard Operational Procedure (SOP) Penyelesaian Perkara, evaluasi terhadap kebijakan, kecepatan dan ketepatan reaksi pimpinan dalam menyelesaikan permasalahan serta penguasaan terhadap kinerja aparatur peradilan dan inisiatif terhadap pembaruan (inovasi) yang diterapkan pada satuan kerjanya, serta penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Lanjut, Sudiyono, S.H., M.H. juga berpesan kepada seluruh personil di Lingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang untuk membangun komitmen, koordinasi, komunikasi serta kerjasama yang solid agar dalam Pelaksanaan Kegiatan Akreditasi dapat berjalan dengan maksimal. 

Tak lupa Sudiyono, S.H., M.H. juga menyampaikan bahwasanya dalam pelaksanaan Kegiatan Akreditasi juga menilai implementasi dan pengelolaan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) serta pengelolaan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi, berkenaan dengan hal tersebut sangatlah tepat apabila Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara menghelat Kegiatan Pendampingan Implementasi Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. 

(@x_cisadane)

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca