Dukung Penerapan e-Court, Presiden Kongres Advokat Indonesia : "Dengan e-Court Tak Ada Lagi Advokat Palsu"

Jakarta - ditjenmiltun.net. Sistem Administrasi di Dunia Peradilan Indonesia secara perlahan telah bertansformasi dari era konvensional ke arah digital (modern). Hal ini dibuktikan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mensinergikan Teknologi Informasi dengan Administrasi Perkara dalam bentuk Aplikasi e-Court. Aplikasi besutan Mahkamah Agung Republik Indonesia ini diresmikan pada 13 Juli 2018 dan sebelumnya telah lahir terlebih dahulu Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik yang diundangkan pada 04 April 2018. 

Baru-baru ini Mahkamah Agung menghelat Kegiatan Sosialisasi Aplikasi e-Court, tentunya Kongres Advokat Indonesia (KAI) sangat mendukung penerapan Aplikasi e-Court bagi Pengadilan di seluruh Indonesia. Presiden Kongres Advokat Indonesia di sela-sela Rapat Kerja Daerah III Kongres Advokat Indonesia Jawa Timur menyatakan bahwa organisasinya mendukung penuh keinginan Mahkamah Agung untuk menata dunia hukum melalui penerapan Aplikasi e-Court. Menurutnya dengan adanya Aplikasi e-Court, maka tidak akan ada lagi Advokat palsu. Di era modern ini memang sudah saatnya menerapkan sistem e-Court, selain sangat efektif untuk Advokat, juga akan tercipta tertib administrasi bagi para Advokat maupun Organisasi Advokat.

Dalam Rapat Kerja Daerah III Kongres Advokat Indonesia, Siti Jamalia Lubis atau yang akrab disapa dengan Mia Lubis menegaskan bahwa para Advokat sendiri sesungguhnya menginginkan adanya ketertiban dan kewibawaan Advokat. Karena dimulai dari tertibnya Advokat akan berkontribusi terhadap wibawanya keadilan di negara hukum ini, pungkasnya. Dengan sistem e-Court ini, imbuhnya, Organisasi Advokat juga akan mudah untuk menkontrol Advokat dan tentunya akan menguntungkan bagi semua pihak, termasuk bagi masyarakat pencari keadilan, tidak lagi khawatir ditinggalkan. Presiden Kongres Advokat Indonesia menghimbau kepada seluruh Advokat di tanah air agar para Advokat mendukung kemajuan teknologi sebagai upaya peningkatan kualitas penegakan hukum dan kualitas profesi Advokat itu sendiri. Setiap Advokat juga harus bergabung dalam Organisasi dimana Kartu Tanda Advokat diterbitkan. 

Di sejumlah negara termasuk Singapura telah menerapkan sistem e-Court sejak belasan tahun lalu, tuturnya. Mia melanjutkan, dengan hadirnya Aplikasi e-Court, maka registrasi, sumpah dan apapun yang terkait beracara, termasuk perkara, tidak akan bisa dipalsukan dan sangat terbuka, sehingga dapat dikontrol langsung oleh masyarakat luas. Untuk itu, Advokat harus memiliki username/account. Selain itu, ada banyak birokrasi terpangkas dengan hadirnya Aplikasi e-Court ini, sehingga hal ini juga menguntungkan bagi para Advokat dari segi waktu, biaya dan tenaga. Melalui Aplikasi e-Court, masyarakat dapat melakukan pendaftaran perkara di pengadilan secara online (e-Filing), membayar panjar biaya perkara (e-Payment) hingga pemanggilan pihak berperkara secara online (e-Summons).

Dukung Penerapan e-Court, Presiden Kongres Advokat Indonesia : "Dengan e-Court Tak Ada Lagi Advokat Palsu"

Jakarta - ditjenmiltun.net. Sistem Administrasi di Dunia Peradilan Indonesia secara perlahan telah bertansformasi dari era konvensional ke arah digital (modern). Hal ini dibuktikan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mensinergikan Teknologi Informasi dengan Administrasi Perkara dalam bentuk Aplikasi e-Court. Aplikasi besutan Mahkamah Agung Republik Indonesia ini diresmikan pada 13 Juli 2018 dan sebelumnya telah lahir terlebih dahulu Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik yang diundangkan pada 04 April 2018.

Baru-baru ini Mahkamah Agung menghelat Kegiatan Sosialisasi Aplikasi e-Court, tentunya Kongres Advokat Indonesia (KAI) sangat mendukung penerapan Aplikasi e-Court bagi Pengadilan di seluruh Indonesia. Presiden Kongres Advokat Indonesia di sela-sela Rapat Kerja Daerah III Kongres Advokat Indonesia Jawa Timur menyatakan bahwa organisasinya mendukung penuh keinginan Mahkamah Agung untuk menata dunia hukum melalui penerapan Aplikasi e-Court. Menurutnya dengan adanya Aplikasi e-Court, maka tidak akan ada lagi Advokat palsu. Di era modern ini memang sudah saatnya menerapkan sistem e-Court, selain sangat efektif untuk Advokat, juga akan tercipta tertib administrasi bagi para Advokat maupun Organisasi Advokat.

Dalam Rapat Kerja Daerah III Kongres Advokat Indonesia, Siti Jamalia Lubis atau yang akrab disapa dengan Mia Lubis menegaskan bahwa para Advokat sendiri sesungguhnya menginginkan adanya ketertiban dan kewibawaan Advokat. Karena dimulai dari tertibnya Advokat akan berkontribusi terhadap wibawanya keadilan di negara hukum ini, pungkasnya. Dengan sistem e-Court ini, imbuhnya, Organisasi Advokat juga akan mudah untuk menkontrol Advokat dan tentunya akan menguntungkan bagi semua pihak, termasuk bagi masyarakat pencari keadilan, tidak lagi khawatir ditinggalkan. Presiden Kongres Advokat Indonesia menghimbau kepada seluruh Advokat di tanah air agar para Advokat mendukung kemajuan teknologi sebagai upaya peningkatan kualitas penegakan hukum dan kualitas profesi Advokat itu sendiri. Setiap Advokat juga harus bergabung dalam Organisasi dimana Kartu Tanda Advokat diterbitkan.

Di sejumlah negara termasuk Singapura telah menerapkan sistem e-Court sejak belasan tahun lalu, tuturnya. Mia melanjutkan, dengan hadirnya Aplikasi e-Court, maka registrasi, sumpah dan apapun yang terkait beracara, termasuk perkara, tidak akan bisa dipalsukan dan sangat terbuka, sehingga dapat dikontrol langsung oleh masyarakat luas. Untuk itu, Advokat harus memiliki username/account. Selain itu, ada banyak birokrasi terpangkas dengan hadirnya Aplikasi e-Court ini, sehingga hal ini juga menguntungkan bagi para Advokat dari segi waktu, biaya dan tenaga. Melalui Aplikasi e-Court, masyarakat dapat melakukan pendaftaran perkara di pengadilan secara online (e-Filing), membayar panjar biaya perkara (e-Payment) hingga pemanggilan pihak berperkara secara online (e-Summons).

Sebagai informasi, dalam Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) Nomor 03 tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik yang diundangkan sejak 04 April 2018 lalu, ini mencakup Administrasi Perkara Perdata pada lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama. Persyaratan untuk dapat menjadi pengguna terdaftar pada Aplikasi e-Court bagi para Advokat, yakni : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keanggotaan Advokat (KTA) dan Bukti Berita Acara Sumpah oleh Pengadilan Tinggi. Mahkamah Agung juga berhak untuk menolak pendaftaran pengguna terdaftar yang tidak dapat diverifikasi. 

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur menilai, banyak Organisasi Advokasi di daerah Jawa Timur yang belum terverifikasi (sah) oleh Mahkamah Agung. Menurut catatan Ketua DPD KAI Jawa Timur, Abdul Malik, pada 2015 tercatat ada 160 (seratus enam puluh) lebih Organsiasi Advokasi yang tidak sah, sehingga akan memperburuk citra hukum di Indonesia karena berpotensi timbulnya markus (Makelar Kasus). Organisasi Advokasi yang tak resmi ini mudah terlihat karena tidak sesuai dalam Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2013. Abdul Malik juga menegaskan bahwa teknologi terkini di Dunia Peradilan Indonesia memberikan transparansi bagi masyarakat luas, transparansi ini akan menunjukkan kinerja Advokat di mata masyarakat. Tak hanya itu, Kongres Advokat Indonesia juga meminta Mahkamah Agung untuk menginstruksikan kepada seluruh Pengadilan agar memverifikasi bukti Lulusan/Ujian, DKPA, dan SK Pengangkatan dari Orgajisasi Advokat. Kalau ketiga syarat tersebut tidak terpenuhi, maka keabsahannya tidak sah. 

Tiada gading yang tak retak, penerapan Aplikasi e-Court menyisihkan cerita tersendiri, saat beracara di Pengadilan secara konvensional (manual), dengan menghadiri persidangan langsung di Pengadilan maka Advokat bisa mendapatkan fee operasional dari kliennya untuk sekali kehadiran. Berbeda ketika menggunakan Aplikasi e-Court, Advokat tidak harus datang ke Pengadilan karena sebagian tahapan Administrasi Perkara dapat dilakukan secara online. Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Luthfi Yazid menyikapi bahwa menyinggung soal fee dari Advokat merupakan pandangan yang keliru. Pasalnya, dengan memanfaatkan Aplikasi e-Court, persidangan dapat dilakukan secara efisien dan cepat rampung. Analoginya adalah sebagai berikut : "Apabila ada Advokat yang mengelak karena Argonya tidak jalan, salah berpikir juga. Karena kalau satu perkara selesai bisa segera menangani perkara yang lain, dan bisa dapat Argo lebih banyak lagi".

Untuk diketahui, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, S.H, M.H., menargetkan dalam waktu satu tahun seluruh Pengadilan di Indonesia harus sudah menerapkan Aplikasi e-Court. Eksistensi Aplikasi e-Court ini diharapkan juga dapat membantu dalam mewujudkan Azas Peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan. Transformasi Administrasi Perkara secara Elektronik ini diharapkan dapat memperkecil pengeluaran biaya administrasi antara Penggugat maupun Tergugat. 

Aplikasi ini nantinya dapat menunjang proses pelaksanaan persidangan, antara lain :

  • Pendaftaran perkara secara elektronik yang sementara ini hanya dapat dilakukan (diwakilkan) oleh Advokat yang telah divalidasi oleh Pengadilan Tinggi. 
  • Pembayaran biaya panjar perkara baik secara konvensional maupun secara elektronik. 
  • Notifikasi dan Pemanggilan secara elektronik. 
  • Gugatan, jawaban, replik dan duplik secara elektronik. 
  • Pengiriman salinan putusan dalam bentuk dokumen digital.

(@x_cisadane)

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca