Peradi Apresiasi Kehadiran Aplikasi e-Court Mahkamah Agung

Jakarta - ditjenmiltun.net. Komitmen dan semangat Mahkamah Agung dalam melaksanakan reformasi pada tubuh peradilan khususnya dengan mensinergikan peran Teknologi Informasi (IT) dengan Hukum Acara (IT for Judiciary) memperoleh respon positif dari kalangan Advokat. Pada 13 Juli 2018, Lembaga yang berkedudukan sebagai Pengadilan Negara Tertinggi ini secara resmi meluncurkan Aplikasi hand-made-nya di Balikpapan bertepatan dengan Kegiatan Pembinaan sekaligus Penyerahan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan. Kehadiran Aplikasi hand-made Mahkamah Agung yang akrab disapa dengan e-Court ini mendapatkan sambutan yang baik di kalangan Advokat, khususnya Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) dalam Kegiatan Sosialisasi e-Court yang digelar oleh Mahkamah Agung di Hotel Pullman pada Hari Jumat 20 Juli 2018. Aplikasi besutan Mahkamah Agung ini terdiri atas tiga fitur/layanan utama yakni administrasi berkas pendaftaran perkara (e-Filing), layanan pembayaran panjar biaya perkara menggunakan metode Virtual Account Multi-Channel (e-Payment) dan penyampaian pemberitahuan pemanggilan persidangan secara elektronik (e-Summons). Hadirnya Aplikasi e-Court tidak terlepas dari eksistensi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 tahun 2018 yaitu Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik yang diundangkan sejak 04 April 2018 lalu. 

Dapat dipastikan kehadiran Aplikasi e-Court ini akan memanjakan para Advokat yang sudah memiliki legalitas seperti disumpah dan telah divalidasi keabsahannya oleh tiap-tiap Lembaga Advokasi. Untuk saat ini pengguna yang dapat mencicipi layanan Aplikasi e-Court hanya terbatas bagi kalangan Advokat saja, dan akan diatur kemudian untuk pengguna perorangan maupun Badan Hukum. Tentunya bagi para Advokat yang ingin mencicipi laynan Aplikasi e-Court ini harus memenuhi beberapa persyaratan, salah satunya ialah mengunggah Berita Acara (BA) penyumpahan Advokat, Mengapa Demikian? Karena, seorang pejabat termasuk profesi Advokat sebelum menjalankan tugas sudah seharusnya mengucapkan Sumpah Jabatan terlebih dahulu menurut ketentuan Perundang-undangan. 

Mengapa saat ini Aplikasi e-Court baru diperuntukkan bagi kalangan Advokat saja? Hal ini dimaksudkan sebagai salah satu upaya mengelola potensi risiko, berupa risiko keamanan, integritas aplikasi serta beban yang timbul bagi infrastruktur yang ada. Selain itu hal ini juga dimaksudkan untuk mengelola kebutuhan edukasi dan sosialisasi dalam rangka migrasi sistem manual ke elektronik (digitalisasi). Advokat diharapkan dapat lebih siap untuk merespon dan membiasakan diri dengan penggunaan Aplikasi ini sebagai bagian dari manajemen perubahan yang bertahap pada bidang manajemen perkara dari sistem manual ke elektronik (digital). Tentunya penerapan administrasi perkara di Pengadilan secara elektronik melalui Aplikasi e-Court akan berdampak langsung terhadap praktik para Advokat di Indonesia. Para Advokat yang belum memiliki user/account Aplikasi e-Court tidak dapat beracara secara elektronik di sejumlah Pengadilan. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Mahkamah Agung menjamin bahwa proses registrasi user/account yang cepat, mudah, dan praktis bagi para Advokat. 

Untuk melakukan pendaftaran/registrasi pengguna (user/account) dapat melalui tautan berikut https://ecourt.mahkamahagung.go.id. Pendaftaran user/account Aplikasi e-Court tidak dikenakan biaya dan sebelum melakukan proses pendaftaran/registrasi diwajibkan untuk membaca dan menyetujui syarat dan ketentuan yang dapat dilihat pada bagian halaman depan (homepage) Aplikasi e-Court. Proses verifikasi dan validasi user/account Aplikasi e-Court yang diperuntukan khusus kalangan Advokat tidaklah rumit, yaitu hanya dengan mengisi dan melengkapi data-data indentitas seperti : nama lengkap, alamat kantor, nomor telepon, nomor induk Advokat, organisasi Advokat, tanggal mulai berlaku kartu Advokat, tanggal habis berlaku kartu Advokat, tanggal penyumpahan Advokat, tempat penyumpahan Advokat, nomor Berita Acara Sumpah Advokat, Nomor Induk Kependudukan, Nama Bank dan Nomor Rekening Bank yang digunakan serta Nama Akun Bank. Kemudian Advokat juga harus mengupload berkas digital (file pdf) berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu keanggotaan Advokat dan Berita Acara Sumpah Advokat oleh Pengadilan Tinggi. 

Gairah Advokat dalam Menyambut Kehadiran Aplikasi e-Court Mahkamah Agung

Jakarta - ditjenmiltun.net. Komitmen dan semangat Mahkamah Agung dalam melaksanakan reformasi pada tubuh peradilan khususnya dengan mensinergikan peran Teknologi Informasi (IT) dengan Hukum Acara (IT for Judiciary) memperoleh respon positif dari kalangan Advokat. Pada 13 Juli 2018, Lembaga yang berkedudukan sebagai Pengadilan Negara Tertinggi ini secara resmi meluncurkan Aplikasi hand-made-nya di Balikpapan bertepatan dengan Kegiatan Pembinaan sekaligus Penyerahan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan. Kehadiran Aplikasi hand-made Mahkamah Agung yang akrab disapa dengan e-Court ini mendapatkan sambutan yang baik di kalangan Advokat, khususnya Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) dalam Kegiatan Sosialisasi e-Court yang digelar oleh Mahkamah Agung di Hotel Pullman pada Hari Jumat 20 Juli 2018. Aplikasi besutan Mahkamah Agung ini terdiri atas tiga fitur/layanan utama yakni administrasi berkas pendaftaran perkara (e-Filing), layanan pembayaran panjar biaya perkara menggunakan metode Virtual Account Multi-Channel (e-Payment) dan penyampaian pemberitahuan pemanggilan persidangan secara elektronik (e-Summons). Hadirnya Aplikasi e-Court tidak terlepas dari eksistensi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 tahun 2018 yaitu Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik yang diundangkan sejak 04 April 2018 lalu.

Dapat dipastikan kehadiran Aplikasi e-Court ini akan memanjakan para Advokat yang sudah memiliki legalitas seperti disumpah dan telah divalidasi keabsahannya oleh tiap-tiap Lembaga Advokasi. Untuk saat ini pengguna yang dapat mencicipi layanan Aplikasi e-Court hanya terbatas bagi kalangan Advokat saja, dan akan diatur kemudian untuk pengguna perorangan maupun Badan Hukum. Tentunya bagi para Advokat yang ingin mencicipi laynan Aplikasi e-Court ini harus memenuhi beberapa persyaratan, salah satunya ialah mengunggah Berita Acara (BA) penyumpahan Advokat, Mengapa Demikian? Karena, seorang pejabat termasuk profesi Advokat sebelum menjalankan tugas sudah seharusnya mengucapkan Sumpah Jabatan terlebih dahulu menurut ketentuan Perundang-undangan.

Mengapa saat ini Aplikasi e-Court baru diperuntukkan bagi kalangan Advokat saja? Hal ini dimaksudkan sebagai salah satu upaya mengelola potensi risiko, berupa risiko keamanan, integritas aplikasi serta beban yang timbul bagi infrastruktur yang ada. Selain itu hal ini juga dimaksudkan untuk mengelola kebutuhan edukasi dan sosialisasi dalam rangka migrasi sistem manual ke elektronik (digitalisasi). Advokat diharapkan dapat lebih siap untuk merespon dan membiasakan diri dengan penggunaan Aplikasi ini sebagai bagian dari manajemen perubahan yang bertahap pada bidang manajemen perkara dari sistem manual ke elektronik (digital). Tentunya penerapan administrasi perkara di Pengadilan secara elektronik melalui Aplikasi e-Court akan berdampak langsung terhadap praktik para Advokat di Indonesia. Para Advokat yang belum memiliki user/account Aplikasi e-Court tidak dapat beracara secara elektronik di sejumlah Pengadilan. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Mahkamah Agung menjamin bahwa proses registrasi user/account yang cepat, mudah, dan praktis bagi para Advokat.

Untuk melakukan pendaftaran/registrasi pengguna (user/account) dapat melalui tautan berikut https://ecourt.mahkamahagung.go.id. Pendaftaran user/accountAplikasi e-Court tidak dikenakan biaya dan sebelum melakukan proses pendaftaran/registrasi diwajibkan untuk membaca dan menyetujui syarat dan ketentuan yang dapat dilihat pada bagian halaman depan (homepage) Aplikasi e-Court. Proses verifikasi dan validasi user/account Aplikasi e-Court yang diperuntukan khusus kalangan Advokat tidaklah rumit, yaitu hanya dengan mengisi dan melengkapi data-data indentitas seperti : nama lengkap, alamat kantor, nomor telepon, nomor induk Advokat, organisasi Advokat, tanggal mulai berlaku kartu Advokat, tanggal habis berlaku kartu Advokat, tanggal penyumpahan Advokat, tempat penyumpahan Advokat, nomor Berita Acara Sumpah Advokat, Nomor Induk Kependudukan, Nama Bank dan Nomor Rekening Bank yang digunakan serta Nama Akun Bank. Kemudian Advokat juga harus mengupload berkas digital (file pdf) berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu keanggotaan Advokat dan Berita Acara Sumpah Advokat oleh Pengadilan Tinggi.

Dengan ketentuan yang telah diatur oleh Mahkamah Agung tersebut, dapat dipastikan bahwa terdaftar di dalam Sistem Aplikasi e-Court merupakan syarat mutlak bagi para Advokat untuk mewakili kliennya sebagai kuasa hukum dalam persidangan. Advokat yang sudah diangkat sebelum Pemutihan Undang-Undang Advokat diberlakukan, pasti tetap memiliki Surat Pengangkatan melalui Departemen Kehakiman kala itu. Meskipun bukan dalam bentuk Berita Acara Sumpah, Dokumen tersebut tetap memiliki Nomor Administrasi dan sah digunakan untuk melakukan pendaftaran user/account Aplikasi e-CourtJuniver Girsang, Ketua Peradi menyambut baik kehadiran Aplikasi e-Court yang berdampak positif bagi masa depan Profesi Advokat di Indonesia. Menurutnya, program terbaru Mahkamah Agung berupa Aplikasi Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik atau e-Court ini sangat penting bagi para Advokat.

Juniver Girsang menuturkan bahwa Aplikasi ini dapat mempermudah Advokat dalam beracara di Pengadilan, sehingga pemberlakuan Aplikasi e-Court ini memberi keuntungan tersendiri bagi para Advokat, dan tentunya Azas Peradilan yakni cepat, mudah dan berbiaya ringan dapat diwujudkan. Juniver juga beropini bahwa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 tahun 2018 juga dapat menertibkan Advokat dalam memastikan keabsahan/legalitas setiap Advokat yang beracara di Pengadilan secara elektronik, karena profil Advokat sudah terdata secara tertib di dalam Aplikasi e-Court dan sudah diverifikasi data-datanya oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Advokat yang dapat mencicipi Aplikasi e-Court hanyalah Advokat yang telah bergabung ke dalam Organisasi Advokat secara resmi. Adapun syarat untuk memiliki user/account Aplikasi e-Court adalah Berita Acara Sumpah dan Kartu Tanda Anggota Advokat, selain 2 (dua) dokumen tersebut tidak dapat digunakan, sehingga hal ini tentunya dapat meminimalisir eksistensi Advokat Liar. 

Aplikasi e-Court merupakan sistem layanan daring dalam kepengurusan administrasi perkara di Pengadilan yang meliputi pendaftaran perkara, sekaligus pembayaran panjar biaya perkara, serta pemanggilan secara elektronik melalui e-mail. Dengan memanfaatkan Layanan Aplikasi e-Court, menurut Juniver, Advokat dalam menangani Perkara Perdata tidak perlu lagi datang ke Pengadilan untuk mendaftar, sehingga hal ini dapat mempersempit interaksi langsung antara Advokat dengan Aparatur Pengadilan. Melalui fitur/layanan e-Filing pada Aplikasi e-Court, seluruh berkas perkara yang diperlukan dapat disampaikan ke Pengadilan yang dituju. Aplikasi e-Court merupakan kemajuan fenomenal dari Mahkamah Agung, dengan menggunakan Layanan Aplikasi e-Court ini keluhan para Advokat dan masyarakat pencari keadilan terkait proses beracara yang bertele-tele dan lamban menjadi terbantahkan.

Kendati demikian, dalam implementasi Aplikasi e-Court tentunya masih memiliki beragam persoalan, misalnya saja Advokat tidak bisa lagi selalu berpindah-pindah kantor dimana hal ini lumrah terjadi di kalangan Advokat. Disamping itu, e-mail yang didaftarkan tidak bisa sembarangan diganti, maka hal ini tentunya akan merepotkan. Lanjut, Juniver berharap rekan-rekan Advokat tidak gagap teknologi (gaptek) saat menggunakan Aplikasi e-CourtHarry Ponto, Wakil Ketua Umum Peradi ikut mendorong peningkatan kualitas profesi Advokat melalui pemanfaatan Aplikasi e-Court yang digagas oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Harry Ponto mengungkapkan bahwa eksistensi Aplikasi e-Court merupakan bagian dari penertiban profesi Advokat dan menurutnya Aplikasi e-Court sudah diterapkan oleh Singapura sejak belasan tahun lalu. 

Dengan kenyataan bahwa Aplikasi e-Court bukanlah hal yang baru di era modernisasi, Harry berharap Para Advokat mendukung kemajuan teknologi ini untuk peningkatan kualitas penegakkan hukum, termasuk peningkatan kualitas profesi Advokat. Tidak dapat dipungkiri terkait adanya keluhan sejumlah Anggota Peradi yang belum memiliki Berita Acara Sumpah karena diangkat menjadi Advokat dengan Pemutihan Undang-Undang Advokat. Berkenaan dengan hal tersebut Peradi akan membuka pintu seluas-luasnya dan memberikan fasilitas bagi para anggotanya dalam kepengurusan penyumpahan. Menurut Harry, Para Anggota Senior Peradi yang belum memiliki Berita Acara Sumpah didominasi dari kalangan Konsultan Hukum sebelum disahkannya Undang-Undang Advokat. Mereka sebenarnya sudah diverifikasi Peradi pada tahun 2004 dan sudah cukup banyak yang disumpah. Saat ini anggota Peradi yang belum memiliki Berita Acara Sumpah tidak banyak yaitu sekitar 150 (seratus lima puluh) orang.

Pendapat lain disampaikan oleh Sekretaris Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani, dirinya menyarankan agar Mahkamah Agung memiliki database seluruh Advokat yang telah disumpah di Pengadilan Tinggi baik dari Organisasi Peradi maupun Non-Peradi dalam bentuk hard copy maupun digital. Hal ini dimaksud agar Advokat yang terdaftar dalam Aplikasi e-Court mudah diverifikasi dan divalidasi oleh Mahkamah Agung dan data Advokat pada Aplikasi e-Court terjamin kualitasnya. Ketersediaan terhadap database Advokat sangatlah penting, apalagi jika terjadi kehilangan berkas fisik Berita Acara Sumpah Advokat. Database Advokat dapat menjadi fasilitas bagi Advokat ketika melakukan pendaftaran/registrasi ke dalam Sistem e-Court. Oleh karenanya, Mahkamah Agung harus benar-benar memastikan ke Pengadilan Tinggi bahwa Advokat yang bersangkutan benar-benar pernah melaksanakan prosesi sumpah Advokat dengan data-data yang valid.

Meski Aplikasi e-Court ini baru diterapkan pada 17 (tujuh belas) Pengadilan Negeri, 6 (enam) Pengadilan Tata Usaha Negara dan 9 (sembilan) Pengadilan Agama, Mahkamah Agung menargetkan lebih banyak lagi Pengadilan yang siap mengimplementasikan Aplikasi e-Court pada Bulan September 2018. Mahkamah Agung sangat optimistis dengan menerapkan Aplikasi e-Court ini dapat meminimalisir dan bahkan memutus praktik suap. Pandangan masyarakat yang selama ini berkonotasi negatif terhadap transparansi dan akuntabilitas di dunia Peradilan Indonesia menjadi sirna, dengan adanya kolaborasi dan peran serta Teknologi Informasi di dunia Peradilan diharapkan dapat mempercepat proses penanganan dan penyelesaian perkara sehingga hanya memakan waktu cukup satu sampai dua bulan saja.

Sebagai informasi, proses beracara dengan konsep Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 secara implisit memberi kewenangan bagi Pengadilan untuk menerima Gugatan maupun Permohonan melalui Aplikasi e-Court, namun dalam proses pembuktian masih harus dilakukan secara konvensional atau manual, tentunya melalui persidangan langsung dihadapan Hakim. Pemberlakuan sistem konvensional pada tahap ini juga untuk mengetahui apakah para pihak berperkara diwakili oleh Advokat ataukah mereka yang akan langsung menghadapi gugatan tersebut. Oleh karenanya dalam persidangan pertama, Hakim akan menawarkan dan memberikan persetujuan kepada para pihak yang berperkara termasuk dengan Advokatnya terkait dengan penggunaan metode Administrasi Perkara secara Elektronik.

Tak ada gading yang tak retak, saat ini tata cara hukum acara yang detil dalam sistem e-Court belum diundangkan, hal ini nantinya akan dituangkan lebih lanjut dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung. Sebagai contoh, apabila dalam praktiknya nanti terdapat seorang (penggugat) yang menggugat 5 (lima) orang tergugat. Dari kelima tergugat tersebut 4 (empat) tergugat setuju dan seorang yang lain tidak setuju beracara di Pengadilan secara Elektronik, bagaimanakah penyelesaiannya? Kemudian apakah prodeo sudah terfasilitasi atau belum dengan format ini? Dua hal tersebut masih menjadi pertanyaan dibenak para Advokat. Kendati masih terdapat issue dari segi kebijakan maupun penerapannya, hadirnya Aplikasi e-Court di dunia Peradilan Indonesia berdampak pada revolusi dalam etos kerja, dari yang semula paper based (manual) kini menjadi serba digital. Tak hanya sebatas itu, kemudahan dalam pembayaran panjar biaya perkara baik melalui metode elektronik maupun konvensional juga diwujudkan dalam Aplikasi e-Court. Penerapan sistem transaksi terintegrasi tersebut tidak terlepas dari dukungan dan peran serta Bank-Bank Plat Merah. Saat ini, pembayaran melalui metode elektronik dapat dilakukan melalui Bank-bank milik Pemerintah seperti Bank BRI, Bank BRI Syariah, Bank BNI, Bank BNI Syariah, Bank Mandiri, Bank Mandiri Syariah dan Bank BTN. 

Merupakan sebuah langkah revolusioner bagi Mahkamah Agung Republik Indonesia karena dengan diciptakannya Aplikasi e-Court ini dapat memotong Hukum Acara. Seringkali banyak Advokat yang mengeluh karena biaya yang dikeluarkan untuk mengikuti Sidang Replik dan Duplik, dan belum lagi harus menunggu jadwal persidangan di Pengadilan yang begitu padat. Saat ini Mahkamah Agung sedang mengembangkan Aplikasi e-Court untuk Persidangan Pidana, namun prosesnya baru mencapai penyusunan tim untuk merumuskan dasar hukumnya dikarenakan dalam Perkara Pidana Umum maupun Pidana Khusus melibatkan pihak Kepolisian dan Kejaksaan. Mahkamah Agung senantiasa berupaya menunjukkan kepada dunia bahwa Sistem Peradilan di Indonesia itu tidaklah bertele-tele. 

Untuk informasi mengenai tata cara pemanfaatan Layanan Aplikasi e-Court, silahkan membaca artikel berikut : http://www.ditjenmiltun.net/index.php?option=com_content&view=article&id=2810

(@x_cisadane)

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca