Yuk Disimak, Begini Cara Beracara di Pengadilan Zaman Now Melalui Aplikasi e-Court 


Jakarta - ditjenmiltun.net. Kabar menggembirakan datang dari Dunia Peradilan Indonesia, setelah dinanti-nantikan cukup lama akhirnya Mahkamah Agung Republik Indonesia secara resmi merilis inovasi yang merubah Administrasi Perkara di Pengadilan. Inovasi yang dimaksud ialah Aplikasi e-Court, lahirnya Aplikasi e-Court menciptakan era baru  dalam beracara di Pengadilan. Tepatnya pada Hari Jumat 13 Juli 2018 di Balikpapan, Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, S.H., M.H. meresmikan Aplikasi e-CourtAplikasi e-court merupakan cermin dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 tahun 2018 yaitu Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. Peraturan Mahkamah Agung ini juga merupakan pondasi dari implementasi Aplikasi e-Court di Dunia Peradilan Indonesia, sehingga Pengadilan berwenang untuk menerima pendaftaran perkara dan menerima pembayaran panjar biaya perkara secara elektronik.

e-Court adalah Aplikasi yang memungkinkan para pencari keadilan dapat melakukan pendaftaran perkara perdata (untuk saat ini) baik itu gugatan maupun permohonan secara online, melakukan pembayaran panjar biaya perkara tanpa harus datang ke pengadilan, dan bahkan notifikasi serta pemanggilannya dilakukan secara elektronik yang dalam hal ini menggunakan domisili elektronik (e-mail). Untuk saat ini pengguna yang dapat mencicipi layanan Aplikasi e-Court hanya terbatas untuk kalangan Advokat saja, dan akan diatur kemudian untuk pengguna perorangan maupun Badan Hukum. 

Aplikasi e-Court diperkaya dengan 4 (empat) buah fitur/layanan, yaitu :

  1. e-Filing yang merupakan layanan pengiriman dan penerimaan berkas perkara digital (PDF/Scan) secara online, seperti Replik, Duplik, Kesimpulan dan atau Jawaban. 
  2. e-Payment yang berperan dalam layanan pembayaran biaya perkara ke Rekening Virtual Pengadilan (Virtual Account) melalui metode transfer baik itu dengan melakukan transfer via ATM, SMS Banking, M-Banking, Internet Banking maupun konvensional.
  3. e-Notifications ialah layanan yang sangat berguna bagi para pencari keadilan untuk mengetahui informasi perkara yang diajukannya, misalnya saja notifikasi berupa nomor perkara, notifikasi jumlah biaya perkara yang harus dibayar, dan lain sebagainya. 
  4. e-Summons adalah layanan pemanggilan/pemberitahuan (relaas) secara online (disampaikan melalui domisi elektronik/e-mail) dengan persetujuan para pihak, artinya jika para pihak sepakat. Lantas bagiamana dengan proses pembuktian? Proses pembuktian masih harus dilakukan secara konvensional atau manual, tentunya melalui persidangan langsung dihadapan hakim.

Langkah apa saja yang harus dilakukan para pencari keadilan maupun Advokat agar dapat beracara di Pengadilan melalui Aplikasi e-Court? Nah, Penasaran Bukan? Yuk disimak tata caranya. 

Pertamakali yang harus dilakukan bagi para pencari keadilan atau yang dalam hal ini diwakilkan oleh Advokat ialah membaca dan menyetujui Syarat/Ketentuan penggunaan Aplikasi e-Court di halaman depan (Homepage) https://ecourt.mahkamahagung.go.id/. Kemudian melakukan pendaftaran melalui tautan berikut https://ecourt.mahkamahagung.go.id/Register. Pendaftaran akun pengguna e-Court tidak dikenakan biaya, proses pendaftaran penggunanyapun tidaklah rumit yaitu hanya dengan mengisi nama lengkap, alamat e-mail yang valid dan kata kunci (password) yang diinginkan pada bagian halaman pendaftaran/registrasi pengguna. Selanjutnya sistem akan mengirimkan e-mail notifikasi kepada calon pengguna dan proses aktivasi dapat dilakukan dengan mengklik tombol aktivasi yang tampil di dalam isi e-mail notifikasi tersebut. 

Apabila sudah diaktivasi, barulah pengguna (user/account) tersebut dapat melakukan login ke dalam Aplikasi e-Court. Setelah proses login, pengguna terdaftar (yang dalam hal ini ialah Advokat) harus mengisi dan melengkapi data-data indentitas seperti : nama lengkap, alamat kantor, nomor telepon, nomor induk advokat, organisasi advokat, tanggal mulai berlaku kartu advokat, tanggal habis berlaku kartu advokat, tanggal penyumpahan advokat, tempat penyumpahan advokat, nomor Berita Acara Sumpah Advokat, Nomor Induk Kependudukan, nama bank, nomor rekening bank yang digunakan dan nama akun bank yang digunakan untuk pengembalian sisa panjar.

Lanjut ke langkah berikutnya ialah mengunggah berkas digital (file pdf/scan) Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu keanggotaan Advokat (KTA) dan Berita Acara Sumpah Advokat oleh Pengadilan Tinggi. Pada hakikatnya, seluruh proses pengunggahan berkas digital (file pdf/scan) ke dalam Aplikasi e-Court menggunakan fitur e-Filing. Yang jadi pertanyaan ialah Mengapa dalam proses pendaftaran/registrasi user/account (yang dalam hal ini ialah Advokat) memerlukan Berita Acara (BA) Penyumpahan Advokat? Karena, seorang pejabat termasuk profesi Advokat sebelum menjalankan tugas sudah seharusnya mengucapkan sumpah jabatan terlebih dahulu menurut ketentuan perundang-undangan. Dan pertanyaan berikutnya ialah mengapa saat ini Aplikasi e-Court baru diperuntukkan bagi kalangan Advokat saja? Hal ini dimaksudkan sebagai salah satu upaya mengelola potensi risiko, berupa risiko keamanan, integritas aplikasi serta beban yang timbul bagi infrastruktur yang ada. Selain itu hal ini juga dimaksudkan untuk mengelola kebutuhan edukasi dan sosialisasi dalam rangka migrasi sistem manual ke elektronik (digitalisasi). Pengguna terdaftar yang dalam hal ini merupakan Advokat diharapkan dapat lebih siap untuk merespon dan membiasakan diri dengan penggunaan aplikasi ini sebagai bagian dari manajemen perubahan yang bertahap pada bidang manajemen perkara dari sistem manual ke elektronik. 

Setelah pengisian data identitas dan melengkapi berkas digital yang telah ditentukan, maka proses selanjutnya ialah verifikasi dan validasi keabsahan status pengguna terdaftar (yang dalam hal ini ialah Advokat) oleh Pengadilan Tinggi yang mengambil sumpah. Proses verifikasi dilakukan dengan mencocokan nomor Berita Acara Pengambilan sumpah Advokat dengan data yang tersimpan pada database Berita Acara Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi. Pengadilan Tinggi diberikan jangka wakt paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah proses pendaftaran untuk melakukan proses verifikasi dan validasi keabsahan status pengguna terdaftar (yang dalam hal ini ialah Advokat). 

Jika pengguna (user/account) terdaftar (yang dalam hal ini ialah Advokat) sudah divalidasi oleh Pengadilan Tinggi, maka akses ke dalam Aplikasi e-Court akan diizinkan oleh sistem dan itu artinya pengguna (user/account) tersebut dapat melakukan pengajuan gugatan/permohonan secara online melalui Aplikasi e-Court. 

Kemudian pengguna terdaftar memilih Pengadilan Tujuan Mendaftar Perkara. Sebagai catatan, Pada saat ini baru tersedia 17 (tujuh belas) Pengadilan Negeri, 9 (sembilan) Pengadilan Agama dan 6 (enam) Pengadilan Tata Usaha Negara yang dapat dipilih, Mengapa demikian? Karena Pengadilan-pengadilan tersebut merupakan Pilot Project Aplikasi e-Court yang ditetapkan oleh Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 305/SEK/SK/VII/2018.

Sesudah memilih Pengadilan Tujuan Mendaftar Perkara, selanjutnya pengguna (user/account) terdaftar akan dihadapkan dengan halaman persetujuan. Harap dibaca, dicermati dan dipahami seluruh ketentuan yang tertulis di halaman persetujuan tersebut. 

Langkah setelahnya adalah melakukan pengunggahan Surat Kuasa ke dalam Aplikasi e-Court. 

Lalu pengguna terdaftar (yang dalam hal ini ialah Advokat) mengisi data pihak, baik itu Penggugat maupun Tergugat. Isikan status pihaknya dengan memilih Penggugat atau Tergugat. Berikutnya isi dan lengkapi data nama pihak, alamat, telepon, email, provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan. Untuk menjadi perhatian, Pengisian data provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan amat sangat penting untuk menentukan radius biaya panggilan yang berpengaruh dalam perhitungan taksiran biaya panjar perkara. 

Usai mengisi dan melengkapi data pihak yang berperkara, pengguna terdaftar (yang dalam hal ini ialah Advokat) harus mengunggah Surat Gugatan dan Surat Persetujuan Prinsipal ke dalam Aplikasi e-Court. 

Proses masih berlanjut hingga tahap pencetakan e-SKUM. Sebagai informasi, e-SKUM (Electronic SKUM) adalah Surat Kuasa untuk Membayar yang berisi informasi taksiran panjar biaya perkara yang dihasilkan (dicetak) secara elektronik melalui Aplikasi e-Court. Perlu diketahui oleh pengguna terdaftar (yang dalam hal ini ialah Advokat) bahwasanya besarnya biaya panggilan dipengaruhi jarak radius masing-masing wilayah, sehingga taksiran panjar akan berbeda-beda sesuai jumlah pihak dan besaran radius wilayah masing-masing pihak. Untuk panggilan penggugat yang menggunakan e-Summons (Panggilan secara elektronik), maka tidak dikenakan biaya.

Agar menjadi perhatian, Hal-hal di bawah ini adalah komponen biaya yang digunakan dalam taksiran panjar biaya perkara, yaitu : 

  1. Pendaftaran 
  2. Materai 
  3. Redaksi 
  4. Sumpah Saksi (2x) 
  5. Panggilan Mediasi Tergugat (2x) 
  6. Panggilan Mediasi Penggugat (2x) 
  7. Panggilan Tergugat (3x) 
  8. Panggilan Penggugat (2x) 
  9. PNBP Relaas Panggilan Pertama 
  10. Biaya Proses

Saat pengguna terdaftar telah mencapai tahap pencetakkan e-SKUM, maka secara otomatis fitur e-Notifications yang terdapat di dalam Aplikasi e-Court akan mengirimkan e-mail pemberitahuan agar penggunanya tahu bahwa status pendaftaran saat ini ialah Cetak SKUM.

Dengan demikian pengguna (user/account) terdaftar (yang dalam hal ini ialah Advokat) akan melakukan pembayaran panjar biaya perkara sesuai dengan nominal yang tercetak di dalam e-SKUM ke nomor rekening (Virtual Account) yang tampil di dalam Aplikasi e-Court. Di dalam Aplikasi e-Court juga terdapat e-Payment yang berperan dalam pembayaran biaya perkara ke Rekening Virtual Pengadilan (Virtual Account) melalui metode transfer baik itu dengan melakukan transfer via ATM, SMS Banking, M-Banking, Internet Banking maupun konvensional. Oleh sebab itu, dalam proses pembayaran panjar biaya perkara pengguna terdaftar (yang dalam hal ini ialah Advokat) dapat melakukan pembayaran ke multi-channel (antar Bank) melalui transfer via ATM atau SMS Banking (maupun M-Banking) atau juga melalui Internet Banking ataupun melakukan transfer secara konvensional dengan datang ke Bank. 

Ketika pengguna (user/account) terdaftar berada di halaman informasi pembayaran SKUM, maka secara otomatis fitur e-Notifications yang terdapat di dalam Aplikasi e-Court akan mengirimkan e-mail pemberitahuan agar penggunanya segera melakukan pembayaran. 

Setelah transaksi pembayaran dilaksanakan, petugas Pengadilan (Pengadilan yang dituju pada langkah sebelumnya) melakukan verifikasi pembayaran. 

Lantas apabila sistem e-Payment mengalami gangguan atau bermasalah, apa yang harus dilakukan oleh pengguna terdaftar? Jangan khawatir hal tersebut sudah diantisipasi dengan adanya fasilitas konfirmasi pembayaran secara manual pada Aplikasi e-Court, kurang lebih sama seperti fitur konfirmasi pembayaran pada sistem e-commerce.

Pada halaman Konfirmasi pembayaran secara manual, isikan data transaksi/pembayarannya seperti nama bank yang digunakan, atas nama, tanggal transfer, jumlah nominal yang ditransfer dan pilih rekening tujuan. Jangan lupa untuk mengunggah (mengupload) bukti pembayaran dalam bentuk digital (file pdf/scan). 

Saat pembayaran telah diverifikasi oleh petugas Pengadilan, baik itu secara otomatis ataupun secara manual melalui Aplikasi e-Court, maka secara otomatis fitur e-Notifications yang terdapat di dalam Aplikasi e-Court akan mengirimkan e-mail pemberitahuan yang menyatakan bahwa pembayaran telah diverifikasi. 

Jika proses verifikasi pembayaran telah selesai, pengguna terdaftar (yang dalam hal ini ialah Advokat) akan mendapatkan nomor perkara. Dengan kata lain selesailah sudah tahapan dalam melakukan pengajuan gugatan ataupun permohonan secara online melalui Aplikasi e-Court Mahkamah Agung. 

Selanjutnya petugas Pengadilan membuka Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), kemudian melakukan login untuk memeriksa pendaftaran online (melalui menu e-Court pada Aplikasi SIPP). 

Secara realtime akan tampil seluruh list Nomor Register Online (bukan Nomor Perkara) yang siap untuk diregister ke dalam Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Klik tombol Register pada Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) untuk mendaftarkan perkara dari Aplikasi e-Court. 

Terakhir, petugas Pengadilan melakukan pendaftaran perkara di Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) cukup dengan memilih klasifikasi perkaranya saja. 

Dengan adanya duet antar dua Aplikasi besutan Mahkamah Agung Republik Indonesia ini yaitu Aplikasi e-Court dan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) diharapkan dapat membantu proses percepatan penanganan (penyelesaian) perkara sekaligus mewujudkan Azas Peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan.

Download di sini Petunjuk Penggunaan (Manual Book) Aplikasi e-Court untuk Pengguna Umum 

 http://www.ditjenmiltun.net/petunjuk_penggunaan_ecourt_untuk_umum.pdf

Baca Juga Artikel yang Mengupas Tuntas mengenai Aturan Penggunaan Aplikasi e-Court

http://www.ditjenmiltun.net/index.php?option=com_content&view=article&id=2810

(@x_cisadane)

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca