Inilah Pengadilan yang Menjadi Pilot Project Implementasi Aplikasi e-Court 

Jakarta - ditjenmiltun.net. Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan di Bawahnya siap menyambut kehadiran Aplikasi e-Court. Peresmian Aplikasi e-Court dijadwalkan bersamaan dengan Kegiatan Penyerahan Sertifikat Akreditasi dan Pembinaan oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung di Balikpapan dalam waktu dekat ini. Bagi yang belum berkenalan dengan Aplikasi e-Court, silahkan baca sejenak 2 (dua) buah artikel berikut : klik di sini dan di juga di sini. Seperti yang telah dimuat dalam artikel mengenai e-Court tersebut dan Merujuk kepada Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 305/SEK/SK/VII/2018 tentang Penunjukkan Pengadilan Percontohan Pelaksanaan Uji Coba Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik, diketahui inilah 6 (enam) Pengadilan Tata Usaha Negara yang dipilih oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai Satuan Kerja Proyek Percontohan (Pilot Project) Aplikasi e-Court

  1. Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta 
  2. Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung 
  3. Pengadilan Tata Usaha Negara Serang 
  4. Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar 
  5. Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar 
  6. Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang 

Dan berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 305/SEK/SK/VII/2018 tersebut, ditetapkan 17 (tujuh belas) Pengadilan Negeri dan 9 (sembilan) Pengadilan Agama yang dipilih oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai Satuan Kerja Proyek Percontohan (Pilot Project) Aplikasi e-Court

Penting untuk diketahui, Aplikasi e-Court merupakan perwujudan dari Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. Dalam tahap awal implementasi Aplikasi e-Court ini akan dikhususkan kepada kalangan Advokat, dan dapat dipastikan Aplikasi e-Court ini akan memanjakan para advokat yang sudah memiliki legalitas seperti disumpah dan sudah divalidasi oleh tiap-tiap lembaga advokasi. Tentunya bagi para advokat yang ingin mencicipi Aplikasi e-Court ini wajib memenuhi beberapa persyaratan, salah satunya ialah mengunggah Berita Acara (BA) penyumpahan advokat, Mengapa Demikian? Karena, seorang pejabat termasuk profesi advokat sebelum menjalankan tugas sudah seharusnya mengucapkan sumpah jabatan terlebih dahulu menurut ketentuan perundang-undangan. Ibarat sambil menyelam minum air, terkait dengan pengunggahan Berkas Berita Acara (BA) Sumpah Advokat dalam Aplikasi e-Court ini pun akan membantu Mahkamah Agung dalam mendata setiap advokat.

Hadirnya Aplikasi e-Court juga digadang-gadang akan memangkas waktu dan biaya panjar perkara perdata menjadi lebih transparan. Dengan berbekal perangkat yang terhubung dengan jaringan internet, para pihak (yang dalam hal ini ialah advokat) dapat melakukan pendaftaran perkara gugatan maupun permohonan dengan mengisi formulir yang terdapat di dalam Aplikasi e-Court. Kemudian panggilan terhadap para pihak yang berperkara dapat menjadi lebih efisien (metode panggilan dilakukan melalui email). Sedangkan, besaran biaya panjar bisa di ketahui secara langsung dan transparan. Dengan demikian asas peradilan yang sederhana, cepat dan juga biaya yang ringan dapat diwujudkan dengan hadirnya Aplikasi e-Court ini. 

Layanan berbasis elektronik dalam Aplikasi e-Court ini terdiri dari 3 (tiga) jenis modul/layanan, yaitu E-Filling adalah pengiriman berkas digital (PDF/Scan) kemudian E-Payment adalah pembayaran biaya pendaftaran perkara melalui transfer langsung ke Bank dengan mengguakan metode Virtual Account, dan berikutnya adalah E-Summons yang merupakan sistem panggilan secara elektronik sesuai dengan persetujuan para pihak, artinya jika para pihak sepakat. Kedepannya, dalam pemanggilan secara elektronik dapat digunakan untuk penerimaan, permohonan/gugatan, jawaban, replik, duplik dan kesimpulan. Lantas bagiamana dengan proses pembuktian? Proses pembuktian masih harus dilakukan secara konvensional atau manual, tentunya melalui persidangan langsung dihadapan hakim. 

Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan mengunduh Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 305/SEK/SK/VII/2018 melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/ecourt_SK_SEKMA_305_SEK_SK_VII_2018.pdf

(@x_cisadane)

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca