Mahkamah Agung Tegaskan Pembuatan Surat Keterangan Bagi Calon Legislatif (Caleg) Gratis 

Menyikapi banyaknya permohonan pembuatan surat keterangan dari para Calon Anggota Legislatif (Caleg) ke Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Militer sebagai syarat formil para calon, Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pemberlakuan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 Terhadap Semua Jenis Surat Keterangan, yang ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Agung Tanggal 4 Juli 2018. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Dr. Abdullah, S.H., M.S. saat melakukan konferensi pers dengan media cetak dan online pada Jum'at (6/7) di ruang Media Centre Harifin A Tumpa, Mahkamah Agung. Abdullah menegaskan bahwa dengan terbitanya SEMA No 2 Tahun 2018 ini seluruh Peradilan Umum dan Peradilan Militer tidak dibenarkan memungut biaya apapun termasuk PNBP kepada para pemohon surat keterangan. Surat keterangan tersebut di antaranya permohonan surat keterangan bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta surat keterangan yang disyaratkan untuk menduduki jabatan publik dan jabatan lainnya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, termasuk untuk Calon Anggota Legislatif. 

Sebelumnya Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Permohonan Surat Keterangan Bagi Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Pengadilan. Dikarenakan banyaknya pertanyaan dari Peradilan Umum maupun Peradilan Militer terkait pedoman pelaksanaan pembuatan surat keterangan yang telah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung tersebut, maka tahun ini, Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pemberlakuan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 Terhadap Semua Jenis Surat Keterangan. 

Kebijakan tidak dibebankannya biaya apapun kepada para Pemohon dalam membuat Surat Keterangan sebagaimana diatur dalam Angka 4 SEMA No. 2 Tahun 2018 ini merupakan pengecualian terhadap ketentuan Huruf e Angka 12 Lampiran Peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2008 Tentang Jenis dan Tarif Atas PNBP Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. Diharapkan dengan lahirnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2018 ini dapat memberikan kejelasan kepada Peradilan Umum dan Peradilan Militer untuk segera dilaksanakan sebagaimana mestinya. 

Download di sini SEMA No. 2 Tahun 2018 : http://www.ditjenmiltun.net/SEMA_02_2018.pdf

Berita ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia

(@x_cisadane)

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca