Negeri Angso Duo menjadi Saksi Kedua dalam Sosialisasi Aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI  


Jambi - ditjenmiltun.net. Negeri Angso Duo sapaan akrab untuk Kota Jambi menjadi saksi kedua dalam sosialisasi Aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI. Setelah sebelumnya Aplikasi e-Court ini diperkenalkan untuk pertamakalinya di Negeri Seribu Sungai (istilah untuk Kota Banjarmasin), kini giliran Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi mendapatkan kesempatan untuk mengenal lebih dekat mengenai Aplikasi e-Court yang dikembangkan oleh Mahkamah Agung RI. Bak sambil menyelam minum air, disela-sela perhelatan Kegiatan Akreditasi Penjaminan Mutu pada hari ketiga (Sabtu, 30 Juni 2018) Stefanus Dwi Putra Medisa, S.Kom (selaku Perwakilan Tim Development Mahkamah Agung RI) melakukan sosialisasi Aplikasi e-Court kepada Aparatur Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi.

Walaupun Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi bukan merupakan satuan kerja yang ditunjuk oleh Mahkamah Agung sebagai Pilot Project implementasi Aplikasi e-Court, namun hal tersebut wajib disyukuri, pasalnya kesempatan untuk mengenal lebih dekat dengan Aplikasi e-Court ini masih sangat langka. Asa dan antusiasme yang tinggi terhadap kehadiran Aplikasi e-Court ini ditunjukkan oleh segenap Aparatur Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi. Saat sosialisasi berlangsung, banyak masukkan dan saran positif terkait implementasi dan pengembangan Aplikasi e-Court ini. Tentunya mereka sangat mengharapkan agar Aplikasi e-Court dapat segera berduet dengan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang tentunya sudah lebih dahulu hadir menemani Aparatur Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi dalam mempercepat penyelesaian perkara melalui teknologi.

Sebagai informasi, Aplikasi e-Court merupakan citra dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 tahun 2018. Saat ini Aplikasi e-Court telah memasuki tahap uji coba (testing) di beberapa satuan kerja yang ditunjuk oleh Mahkamah Agung. Aplikasi e-Court merupakan inovasi Mahkamah Agung yang digadang-gadang dapat mewujudkan azas peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan. Hal ini juga selaras dengan tuntutan para pencari keadilan dan perkembangan zaman yang mengharuskan pelayanan administrasi perkara di pengadilan bertansformasi ke arah modern (berbasis Teknologi Informasi). Hadirnya Aplikasi e-Court di Mahkamah Agung juga diharapkan dapat mewujudkan tertib administrasi perkara yang professional, transparan, akuntabel, efektif, efisien dan modern. Saat ini Aplikasi e-Court hanya diperuntukkan untuk kalangan advokat/penasihat hukum, namun ke depannya para pencari keadilanpun juga dapat menikmati produk made in Mahkamah Agung ini untuk memudahkan mereka dalam mengajukan gugatan. Aplikasi e-Court dapat diakses melalui tautan (URL) berikut ini : https://ecourt.mahkamahagung.go.id

Mau tahu lebih banyak lagi mengenai Aplikasi e-Court? Silahkan klik di sini dan di sini

(@x_cisadane)

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca