Meninjau Semangat Pelayanan Prima Pengadilan Tata Usaha Negara di Negeri Sungai Batanghari 

Pelaksanaan Akreditasi Penjaminan Mutu PTUN Jambi (Hari Pertama) 


Jambi - ditjenmiltun.net. Sungai Batanghari adalah sungai besar yang membelah kota bersemboyan Tanah Pilih Pesako Betuah, Ya! itulah Kota Jambi. Terletak tidak jauh dari pusat kota, berdiri sebuah bangunan kokoh bercorak partikular nan-antik di antara bangunan lainnya yang dikenal dengan Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi. Pengadilan yang berlokasi di Jalan Kolonel M. Kukuh No 1 Kota Baru Provinsi Jambi merupakan 1 (satu) dari 9 (sembilan) Pengadilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang menjadi destinasi pelaksanaan kegiatan Akreditasi Penjaminan Mutu sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Nomor : 333/Djmt/Kep/5/2018 tentang Tim Pelaksana Kegiatan Akreditasi di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. 

Penyelenggaraan Kegiatan Akreditasi di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara tidak terlepas dari komitmen Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk meningkatkan citra dunia peradilan, tentunya hal ini juga merupakan bentuk upaya Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara dalam mewujudkan peradilan yang agung (court of excellence). Perbaikan sistem kerja serta peningkatan kinerja di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dapat dikatakan sebagai bentuk strategi pelaksanaan Cetak Biru Pembaruan Mahkamah Agung RI pada tataran Pengadilan Tingkat Pertama, sekaligus merupakan pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang telah menjadi agenda nasional sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia. Dewasa ini, pengadilan dituntut untuk menyediakan pelayanan standar yang bermutu, yaitu pelayanan prima yang transparan, akuntabel, mampu memenuhi kebutuhan dan kepuasan terhadap para pencari keadilan. Ikhtiar yang dilakukan oleh Mahkamah Agung untuk meningkatkan citra dunia peradilan di Indonesia antara lain berupa pembenahan sistem kerja dan perbaikan etos kerja tentunya memiliki dampak positif yang dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas dan produktivitas Aparatur Peradilan. Dengan demikian, sudah selayaknya dan sepatutnya Mahkamah Agung RI melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara menentukan status dengan memberi penilaian sebagai bentuk (simbol) penjaminan kualitas mutu pelayanan peradilan khususnya di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara melalui penyelenggaraan Kegiatan Akreditasi Penjaminan Mutu. 

Pada Hari Kamis, 28 Juni 2018, tim pelaksana Kegiatan Akreditasi Penjaminan Mutu Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara yang terdiri dari 3 (tiga) personil, yaitu Sudarsono, S.H., M.H. (Hakim Yustisial) selaku Ketua Tim, Mahjum, S.H., M.H. (Kepala Bagian Kepegawaian) selaku koordinator teknikal, dan Stefanus Dwi Putra Medisa, S.Kom (Staff Dokumentasi dan Informasi Sekretariat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) melaksanakan amanat dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Dr. Mulyono, S.H., S.IP., M.H. untuk menjadi assessor dalam kegiatan assessment akreditasi penjaminan mutu di Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi. 

Penyelenggaraan Kegiatan Akreditasi di Lingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi dibuka oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi Irhamto, S.H. Kegiatan ini diawali dengan taklimat awal yang disampaikan oleh Ketua Tim, Sudarsono, S.H., M.H. Antusiasme yang tinggi terhadap penyelenggaraan kegiatan ini terpintas dari raut wajah seluruh personil Pengadilan Tata Usaha Negara jambi yang terdiri dari para Tenaga Teknis (Hakim, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Juru Sita), Pejabat Eselon, Pejabat Fungsional dan rekan-rekan staf yang turut hadir dalam sesi taklimat awal. Tanpa membuang waktu, setelah taklimat awal dilaksanakan penilaian mandiri oleh satuan kerja yang dibimbing oleh masing-masing assessor berdasarkan 7 (tujuh) area yang diassessmentkan, seperti :

  1. Area I : Management Kepemimpinan dan Sumber Daya Manusia (Assessor :  Sudarsono, S.H., M.H.) 
  2. Area II : Pola Bindalmin dan SOP Penyelesaian Perkara (Assessor : Sudarsono, S.H., M.H.) 
  3. Area III : Sarana dan Prasaran Pengadilan (Assessor : Mahjum, S.H., M.H.) 
  4. Area IV : Aplikasi Sistem Informasi Penulusran Perkara (SIPP) dan Aplikasi IT Berbasis lainnya (Assessor : Stefanus Dwi Putra Medisa, S.Kom) 
  5. Area V : Pedoman Pelayanan Meja Informasi dan Pengaduan (Assessor : Stefanus Dwi Putra Medisa, S.Kom) 
  6. Area VI : PNBP dan Biaya Proses Penyelesaian Perkara (Assessor : Mahjum, S.H., M.H.
  7. Area VII : Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak mampu (Assessor :  Sudarsono, S.H., M.H.)

Sebagai informasi, penyelenggaraan Kegiatan Akreditasi juga bermanfaat untuk meninjau interaksi Aparatur Peradilan dengan Para Pencari Keadilan dan penerapan kebijakan-kebijakan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya, disamping itu juga bermanfaat untuk mengkaji capaian dari sasaran kinerja pengadilan itu sendiri. 

(@x_cisadane)

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca