Peradilan Modern yang Berbasiskan Teknologi Informasi Kini Sudah di depan Mata 


Jakarta - ditjenmiltun.net. Sudah bukan rahasia umum lagi jika Mahkamah Agung kini sedang berinovasi pada sektor Justice Reform khususnya dengan melakukan implementasi Technology for Judiciary. Dengan disahkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik, hal ini menjadi tonggak awal dalam mewujudkan peradilan modern yang berbasiskan teknologi informasi (IT). Bak sambil menyelam minum air, dirilisnya Aplikasi e-court pada satuan kerja (pengadilan) yang menjadi percontohan, digadang-gadang akan meningkatkan nilai (ranking) Ease of Doing Business (Kemudahan Berusaha) Negara Indonesia dan juga kehadiran Aplikasi e-court ini dapat menjadi pemicu untuk mewujudkan asas pengadilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan. Pada artikel sebelumnya telah dipaparkan sedikit mengenai Aplikasi e-court (klik di sini untuk membacanya), nah pada artikel ini juga akan mengulas kembali mengenai Aplikasi e-court yang telah beranjak pada tahap testing (uji coba). 

Sebagaimana telah disampaikan pada paragraf di atas, tujuan dihadirkannya Aplikasi e-court ini ialah dalam rangka perbaikan indeks kemudahan berusaha (Ease of Doing Bussiness/EODB) di Indonesia yang salah satu poinnya adalah penyederhanaan acara peradilan. Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden tahun 2016 dimana Presiden berharap agar Negara Indonesia dapat mencapai peringkat ke-40 dalam survey kemudahan berusaha tahun 2018 yang dilakukan oleh World Bank (Bank Dunia). Secara historis, saat ini ranking Negara Indonesia pada sisi kemudahan berusaha berada di peringkat 72 (secara global) dimana telah meningkat 34 point dari tahun 2016. Dan untuk sisi enforcing contract, Indonesia berada di urutan 145 (secara global) dimana telah terjadi peningkatan 26 point dari tahun 2016. Sedangkan pada sisi resolving insolvency, saat ini Indonesia berada di posisi 38 (secara global) dimana telah beranjak 36 point dari tahun 2016. 

Jika menengok beberapa tahun ke belakang, Indeks Kualitas Proses Peradilan (Quality of Court Process Index) bak jauh api daripada panggang dikarenakan terdapat 3 (tiga) issue utama, seperti : 

  1. Pengadilan belum dapat melakukan pemeriksaan gugatan awal secara elektronik melalui suatu platform khusus yang terdedikasi khusus; 
  2. Pengadilan belum dapat melakukan pengiriman panggilan terhadap pihak berperkara secara elektronik; 
  3. Pengadilan belum dapat menyediakan pembayaran perkara secara elektronik. 

Hanya dalam kurun waktu setengah windu, Mahkamah Agung telah melakukan banyak perubahan, khususnya dengan menghadirkan peran teknologi informasi dalam administrasi maupun penanganan perkara. Contoh perubahan tersebut ialah lahirnya sebuah produk revolusioner di bidang manajemen dan administrasi perkara yang dinamakan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Diharapkan duet antar dua aplikasi yang saling terintegrasi ini dapat meningkatkan Quality of Court Process Index pada komponen Court Structure and Procedural Law, Case Management, Case Automation dan Alternative Dispute Resolution

Berkaca dari Federal Court of Australia/FCA (seperti yang diulas dalam artikel sebelumnya), tidak mudah untuk mewujudkan sebuah peradilan yang modern berbasiskan teknologi informasi. Dalam hal ini pun Mahkamah Agung tidak serta merta membangun Aplikasi e-court dalam satu langkah semata, melainkan ada beberapa tahapan (rencana aksi) yang wajib dipenuhi, seperti misalnya : 

  1. Menyusun rancangan Peraturan Mahkamah Agung tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik (Peraturan MA Nomor 03 tahun 2018); 
  2. Menyusun Petunjuk Pelaksanaan Peraturan MA Nomor 03 tahun 2018 oleh masing-masing Direktorat Jenderal; 
  3. Koordinasi dan kerjasama dengan bank-bank terkait layanan pembayaran secara elektronik pada Aplikasi e-court
  4. Pengembangan Aplikasi e-court sesuai dengan kaidah, norma, aturan, tata cara dan hukum yang berlaku; 
  5. Penyusunan Standard Operational Procedure (SOP) Aplikasi e-court; 
  6. Penyusunan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung perihal pengguna terdaftar dalam Aplikasi e-court.

Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Dr. Mulyono, S.H., S.IP., M.H. sangat mengapresiasi, antusias dan mendukung penuh upaya Mahkamah Agung dalam mewujudkan peradilan modern yang berbasiskan teknologi, khsusunya perihal implementasi Aplikasi e-court pada lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. Hal ini dibuktikan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Dirjen Badilmiltun Nomor : 307/Djmt/Kep/5/2018 tanggal 15 Mei 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 03 tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik. 

Mahkamah Agung juga telah menetapkan road map (perencanaan) terhadap implementasi dan pengembangan Aplikasi e-court sebagai berikut 

Tahun 2018Tahun 2019Tahun 2020

1. Konsinyasi penyusunan payung hukum, regulasi,

tata kelola, kebijakan, role dan aturan 

2. Konsinyasi penyusunan aplikasi berserta modulnya 

3. Penerapan untuk Perkara Gugatan Perdata 

4. Testing




1. Penyempurnaan regulasi, tata kelola, 

kebijakan, role dan aturan 

2. Pengembangan aplikasi sesuai dengan 

regulasi yang disempurnakan 

3. Penerapan untuk jenis perkara lain 

4. Penambahan satuan kerja pilot project 

5. Penyempurnaan teknologi, termasuk 

dukungan penuh sesuai UU ITE

1. Penyempurnaan regulasi sesuai dengan 

perkembangan hukum 

2. Otomasi penuh pada seluruh proses 

administrasi perkara 

3. Penerapan untuk jenis perkara lain 

4. Launching dan implementasi untuk seluruh 

Pengadilan di Indonesia


Aplikasi e-court yang saat ini sedang berjalan dikembangkan dan diujicoba juga telah menimbang kepentingan, kesiapan, kelaziman yang selama ini berlaku di pihak-pihak eksternal pengadilan. Pihak eksternal ini bukan hanya para pihak dan atau kuasa hukumnya, tetapi juga institusi lain, misalnya seperti perbankanBerkaitan dengan dukungan teknis layanan e-payment (pembayaran elektronik) dalam Aplikasi e-court, pembayaran panjar perkara menggunakan mekanisme Virtual Account sehingga dapat mendukung metode pembayaran yang modern (online) maupun secara offline, dan tentunya mengakomodir multi-channel (pembayaran antar bank). Berikut ini daftar bank yang telah bekerjasama dalam implementasi Aplikasi e-court

NoNama BankBiaya Virtual AccountBiaya Transfer Antar BankStatus
1.BNIMenunggu Perjanjian Kerja SamaSesuai Aturan BISiap
2.BNI SyariahMenunggu Perjanjian Kerja SamaSesuai Aturan BISiap
3.BRIMenunggu Perjanjian Kerja SamaSesuai Aturan BISiap
4.MandiriTidak AdaSesuai Aturan BISiap
5.Mandiri SyariahTidak AdaSesuai Aturan BISiap
6.BTNTidak AdaSesuai Aturan BISiap

Dan rencananya, Mahkamah Agung akan menetapkan 32 (tiga puluh dua) satuan kerja (pengadilan) yang menjadi proyek percontohan (pilot project) percobaan (testing) Aplikasi e-court :

  1. Pengadilan Negeri sebanyak 17 (lima) Pengadilan
  2. Pengadilan Tata Usaha Negara sebanyak 6 (enam) Pengadilan
  3. Pengadilan Agama sebanyak 9 (sembilan) Pengadilan

Hadirnya Aplikasi e-court ini tentunya akan merubah paradigma aparatur peradilan khususnya dalam bidang administrasi perkara, disamping itu juga akan merubah citra (image) pengadilan yang kini semakin canggih dengan adanya peran teknologi informasi (IT). Apabila Aplikasi e-court telah diimplementasikan, maka bukan sebuah isapan jempol lagi bila pendaftaran perkara perdata (pengajuan gugatan/permohonan) dapat dilakukan dengan menggunakan perangkat mobile yang terkoneksi dengan jaringan internet (smartphone, tablet phone, laptop, notebook, netbook) tanpa harus datang ke pengadilan. Pengiriman berkas dan proses verifikasinya pun dilakukan melalui Aplikasi e-court ini, dan dengan begitu, potensi para pihak pencari keadilan bertemu dengan aparatur pengadilan akan lebih kecil.

Tidak dapat dipungkiri pula dengan keberadaan Aplikasi e-court ini juga akan meringkas proses administrasi perkara di pengadilan, misalnya saja agenda persidangan akan menjadi lebih efektif dan efisien, mengapa? Karena dokumen/berkasnya dapat disampaikan secara online (meringkas beberapa proses persidangan yang hanya bersifat pertukaran dokumen). Disamping itu, dengan adanya notifikasi dari Aplikasi e-court ini maka memungkinkan para pencari keadilan dan kuasa hukumnya (advokat) dapat terus memantau perkembangan perkaranya. Misalnya saja perubahan jadwal sidang, perubahan majelis hakim, pemberitahuan tentang biaya perkara dan lain sebagainya. Dapat disimpulkan, dengan kolaborasi antar 2 (dua) aplikasi made in Mahkamah Agung ini yaitu Aplikasi e-court dan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) akan lebih mempercepat proses penanganan dan penyelesaian perkara di pengadilan. 

Aplikasi e-court dapat diakses melalui https://ecourt.mahkamahagung.go.id 

(@x_cisadane)

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca