Jam Kerja selama Bulan Ramadhan
Menunjuk Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor : B 335/M.KT.02/2018 tahun 2018 tanggal 8 Mei 2018 tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil pada Bulan Ramadhan, dengan ini Sekretaris Mahkamah Agung menentukan jam kerja selama Bulan Suci Ramadhan adalah sebagai berikut :
- Senin s.d Kamis
- Jam kerja : pukul 08.00 s.d pukul 15.00 waktu setempat
- Jam istirahat : pukul 12.00 s.d pukul 12.30 waktu setempat
- Jum'at
- Jam kerja : pukul 08.00 s.d pukul 15.30 waktu setempat
- Jam istirahat : pukul 11.30 s.d pukul 12.30 waktu setempat
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan mengunduh Surat Pemberitahuannya melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/SURAT_SEKMA_JAMKERJASELAMAPUASA2018.pdf
Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia
(@x_cisadane)