Kepatuhan Penyampaian LHKPN secara Elektronik 

Dalam rangka meningkatkan kepatuhan dalam pengisian LHKPN secara elektronik (e-LHKPN) pada Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya maka dengan ini diberitahukan bahwa penyampaian LHKPN atas Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang diperoleh sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2017 masih dapat dilaporkan walau batas akhir waktu pelaporan yang telah ditentukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tertanggal 31 Maret 2018 telah berakhir. Berkenaan dengan hal tersebut, maka dengan ini disampaikan Surat Pemberitahuannya. 

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan mengunduh Surat Pemberitahuannya melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/273_sek_kp01_2_05_2018.pdf

Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia 

(@x_cisadane)

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca