Pelaksanaan Kegiatan Bimtek (ToT) Sistem Informasi Penelusuran Perkara,

khusus Penanganan Perkara Sengketa Proses Pemilihan Umum (SPPU) Peradilan TUN Hari Pertama 


Bogor - ditjenmiltun.net. Setelah kegiatan Bimbingan Teknis (ToT) Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) khusus Penanganan Perkara Sengketa Proses Pemilihan Umum (SPPU) Peradilan TUN resmi dibuka oleh Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Dr. Abdullah, S.H., M.S. pada Hari Rabu 02 Mei 2018, hari berikutnya Kamis 03 Mei 2018 kegiatan Bimbingan Teknis (ToT) Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) khusus Penanganan Perkara Sengketa Proses Pemilihan Umum (SPPU) Peradilan TUN mulai dilaksanakan. Kegiatan ini diawali dengan penjelasan Sengketa Proses Pemilu pada Peradilan Tata Usaha Negara oleh Sudarsono, S.H., M.H. selaku Hakim Yustisial pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara. 

Adapun kegiatan Pemilihan Umum merupakan bentuk pelembagaan dalam perhelatan pesta demokrasi bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 Ayat 2 yang berbunyi Kedualatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Selain itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 28E Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi Pemilihan Umum adalah manifestasi hak asasi, maka penegakan hukum Pemilihan Umum juga bagian hak asasi. Pemilihan Umum merupakan sarana yang tersedia bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatannya dan merupakan lembaga demokrasi (Ali Moertopo). 

Tujuan Pemilihan Umum : 

  1. Memungkinkan terjadinya peralihan pemerintahan secara aman dan tertib; 
  2. Sebagai pelaksanaan kedaulatan rakyat; 
  3. Melaksanakan hak asasi warga negara. 

Dengan demikian Pemilihan Umum juga merupakan intepretasi penyelenggaraan Hak Asasi Manusia namun juga dapat berpotensi menimbulkan konflik (sengketa). Tentunya jika timbul konflik, termasuk konflik yang berkaitan dengan Pemilihan Umum, harus ada peradilan yang baik dan terpercaya untuk menyelesaikannya. Bagaimanakah peradilan yang baik dan terpercaya itu?  Jawabannya adalah telah menerapkan technology for justice. Mengapa? Karena pola kehidupan interaksi sosial masyarakat ditentukan oleh perkembangan dan jenis teknologi yang dikuasai masyarakat yang bersangkutan "Technology has changed the way we communicate" (dikutip dari Mc Luhan). 

Obyek yang menjadi Sengketa Proses Pemilu merupakan sengketa yang timbul antara lain : 

  1. KPU dan Partai Politik calon Peserta Pemilu yang tidak lolos verifikasi sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang Penetapan Partai Politik peserta Pemilu; 
  2. KPU dan Pasangan Calon yang tidak lolos verifikasi sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang Penetapan Pasangan Calon dan 
  3. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang dicoret dari daftar calon tetap sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang Penetapan Daftar Calon Tetap (Pasal 470 Ayat 2 Undang-Undang Pemilihan Umum).

Setelah penjelasan Sengketa Proses Pemilu pada Peradilan Tata Usaha Negara, kegiatan dilanjutkan dengan praktik penyelesaian perkara Sengketa Proses Pemilihan Umum (SPPU) menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Dipenghujung kegiatan ini dilaksanakan diskusi hangat dan berbagi cerita mengenai praktik penyelesaian perkara Sengketa Proses Pemilihan Umum (SPPU) yang terjadi masing-masing satuan kerja para peserta kegiatan ini. Sebagai informasi, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN Jakarta) sebagaimana juga tercatat dalam Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Mahkamah Agung (SIPP MA) telah memutus 7 (tujuh) perkara terkait Sengketa Proses Pemilihan Umum (SPPU).

Download Manual Book Aplikasi SIPP perihal penanganan perkara Sengketa Proses Pemilihan Umum (SPPU) melalui tautan berikut 

 http://www.ditjenmiltun.net/manual_book_gugatan_sengketa_proses_pemilihan_umum.pdf

(@x_cisadane)

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca