Hakim Agung Sunarto Terpilih Menjadi Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial 


Mahkamah Agung RI sukses menyelenggarakan sidang Paripurna Khusus dalam rangka pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial pada Kamis 26 April 2018 di ruang Kusumah Atmadja, Lt. 14 Gedung Mahkamah Agung RI, Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13. Pemilihan yang dilaksanakan secara langsung, bebas, rahasia dan terbuka untuk umum ini dibuka langsung pukul 10.00 WIB oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. DR. Hatta Ali, S.H., M.H., sementara untuk pelaksanaan sidang Paripurna Khusus ini diketuai oleh Sekretaris MA RI, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum.

Hasil sidang memutuskan Dr. Sunarto, S.H., M.H., resmi terpilih menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial. Dr. Sunarto, S.H., M.H., meraih 24 (dua puluh empat) suara unggul 3 (tiga) suara dari pesaingnya Hakim Agung Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H., yang meraih 21 (dua puluh satu) suara, sementara satu suara dinyatakan tidak sah. Satu suara yang tidak sah tersebut berisi nama Hakim Agung Dr. Artidjo Alkostar, S.H., LLM., yang bukan merupakan calon dengan perolehan suara terbanyak dalam voting putaran pertama. Pemilihan ini dilakukan setelah Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial sebelumnya, Suwardi, S.H., M.H., memasuki masa pensiun pada 1 Juni 2017 lalu. 1 Hari sebelum digelar pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, Mahkamah Agung melakukan konferensi pers. Adapun pemilihan ini baru digelar sekarang karena adanya isu revisi RUU Jabatan Hakim mengenai Jumlah Wakil Ketua Bidang Non-yudisial. "Mengapa tidak langsung diisi karena ada informasi akan ada revisi UU yang ada perbaikan-perbaikan, antara lain nanti menurut UU yang baru adalah Wakil Ketua ini ada 2, tetapi sampai hari ini tentang ini tidak ada perubahan", ujar Kabiro Hukum dan Humas MA RI, Dr. Abdullah, S.H., M.S., dalam Konferensi Pers yang dihelat pada Hari Rabu 25 April 2018.

Berdasarkan ketentuan SK KMA Nomor 78 tahun 2018, Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial dipilih melalui proses voting dari dan oleh Hakim Agung, yang saat ini berjumlah 48 (empat puluh delapan) orang. Keseluruhan Hakim Agung tersebut memiliki hak untuk memilih dan dipilih menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, hal ini diatur berdasarkan UU No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung RI sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 5 tahun 2004, dan terakhir UU RI No. 3 tahun 2009 yang menetapkan bahwa Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh Hakim Agung. 

Pada pemilihan hari ini terdapat dua Hakim Agung yang berhalangan hadir (satu orang sakit dan satu orang sedang melaksanakan umrah). Namun ketidakhadiran dua orang Hakim Agung tersebut tidak membatalkan proses pemilihan, karena proses pemilihan dinyatakan sah bila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Hakim Agung yang ada pada Mahkamah Agung RI. 

Pada putaran pertama terdapat Sembilan calon Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial terpilih, berikut hasil rekapitulasinya : 

  1. Dr. Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. sebanyak 1 suara  
  2. Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum. sebanyak 6 suara 
  3. Prof. Dr. H. Takdir Rahmadi, S.H., L.L.M. sebanyak 8 suara  
  4. Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H sebanyak 9 suara 
  5. Dr. H. Sunarto, S.H., M.Hum. sebanyak 13 suara 
  6. Dr. H. Zahrul Rabain, S.H., M.H. sebanyak 3 suara 
  7. Soltoni Mohdally, S.H., M.H. sebanyak 1 suara 
  8. Dr.H. Suhadi, S.H., M.H. sebanyak 4 suara 
  9. Dr. Yulius, S.H., M.H. sebanyak 1 suara 

Karena tidak memenuhi kuorum, Ketua Mahkamah Agung memutuskan dilakukan pemilihan putaran kedua, dengan calon yang mendapat suara terbanyak yaitu Hakim Agung Dr. Sunarto, S.H., M.H., dan Hakim Agung Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H.,. Dalam sambutannya, Sunarto mengucapkan terima kasih kepada semua Hakim Agung yang telah memilih baik memilih dirinya maupun memilih Hakim Agung Andi Samsan Nganro. "Saya akan berusaha memantaskan diri dalam hal kemampuan dan pengetahuan. Dan saya akan senantiasa menjaga integritas agar dapat membantu para jajaran pimpinan khususnya Ketua Mahkamah Agung dalam mewujudkan visi Mahkamah Agung yaitu mewujudkan badan peradilan yang agung.", Janji Sunarto. 

Sementara Ketua Mahkamah Agung dalam sambutannya mengatakan selamat kepada pejabat terpilih dan Hatta berharap pejabat tersebut dapat mengemban tugas dan amanah yang dipercayakan kepadanya selama 5 tahun mendatang. "Kami berharap kepada Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial yang baru terpilih dapat bekerja dengan penuh keikhlasan dan bekerja secara cerdas dalam mendukung program-program Mahkamah Agung dalam mewujudkan Badan Peradilan yang Agung.", Harap Hatta.

Sebagai informasi, berdasarkan Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian Mahkamah Agung RI (SIKEP), Sunarto lahir di Sumenep pada 11 April 1959. Sunarto meraih Gelar Sarjana Hukum di Universitas Airlangga Surabaya dengan mengambil konsentrasi Hukum Perdata pada tahun 1984. Dua tahun setelah lulus (1986), Sunarto mengawali karier sebagai Calon Hakim di PN Surabaya dan juga diberikan amanat oleh Ketua Pengadilan setempat (pada masa itu) untuk membantu bidang kepegawaian. Pengabdiannya sebagai Hakim bermula pada tahun 04 Juli 1987 di PN Merauke. Ia bertugas di sana hingga 23 Mei 1992. Dari PN Merauke, Sunarto dipindah ke PN Blora. Ia mengemban tugas di wilayah perbatasan Jawa Tengah-Jawa Timur itu dari tahun 1992 hingga 1998. Setelah itu, pada tahun 1998-2003, Sunarto pindah tempat tugas di PN Pasuruan. Kemudian pada tahun 2001 Sunarto berhasil meraih gelar Pascasarjana Hukum Bisnis pada Universitas Islam Indonesia Yogyakarta. 

Karier Sunarto mulai menanjak ketika dipindah ke PN Trenggalek. Pada tahun 2003, ia diangkat menjadi Wakil Ketua PN Trenggalek dan pada tahun yang sama pula, posisinya naik menjadi Ketua PN Trenggalek. Pada tahun 2005 saat usianya menginjak 46 tahun, Sunarto diangkat menjadi Hakim Tinggi dengan penugasan pertama di Pengadilan Tinggi Gorontalo. Tidak sampai dua tahun bertugas di sana, Sunarto ditarik ke Jakarta untuk menjadi Hakim Tinggi pengawas pada Badan Pengawasan MA. Tugas itu diembannya sejak tahun 2006 hingga tahun 2010. Pada tahun 2010 karier Sunarto menanjak lagi, di Badan Pengawasan MA RI, ia diberi amanah menjadi Inspektur Wilayah II. Kemudian, Sunarto berhasil meraih gelar Doktoral Ilmu Hukum pada Universitas Airlangga pada tahun 2012. 

Pada 30 September 2013, Sunarto dilantik Ketua MA Hatta Ali untuk menjadi orang yang paling bertanggung jawab dalam mengawasi perilaku Hakim (Kepala Badan Pengawasan). Sunarto juga sempat ditolak sebanyak 2 kali sebagai Calon Hakim Agung oleh DPR pada tahun 2013-2014. Di tahun 2015, ia pun berhasil menjadi Hakim agung. Tahun 2017 lalu Sunarto dilantik sebagai Ketua Kamar Pengawasan. Di lingkungan Mahkamah Agung, sosok Sunarto yang kini mendapat amanah sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial dikenal sebagai sosok yang religius, berintegritas tinggi dan berpembawaan kalem.

Berita ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia dan beragam sumber (dengan perubahan seperlunya).

(@x_cisadane)

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca