Inovasi Mahkamah Agung : Peraturan Mahkamah Agung Administrasi Perkara secara Online 

Memasuki bulan April di tahun politik ini, Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan inovasi berupa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang "Administrasi perkara di Pengadilan Secara Elektronik". "Perma ini bentuk keseriusan MA merespon aspirasi masyarakat terkait modernisasi penyelenggaraan peradilan", kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Dr. Abdullah, S.H., M.S. Lanjut, Kepala Biro Hukum dan Humas MA menyatakan bahwa Perma Nomor 3 Tahun 2018 merupakan reformasi di bidang hukum acara yang memanfaatkan peran Teknologi Informasi dan Komunikasi. Perma tersebut sangat relevan dengan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan yang sulit dijangkau dengan waktu yang cepat. Hadirnya Perma tersebut tentunya memberikan kemudahan bagi para pencari keadilan maupun advokat dalam mengajukan tuntutan hak, baik gugatan maupun permohonan tanpa harus datang langsung ke pengadilan. Pembayaran biaya perkara juga dapat dilakukan melalui transfer ke rekening pengadilan. Dan yang tak kalah penting, panggilan pihak berperkara juga bisa disampaikan secara elektronik.

Adapun norma-norma yang tertuang di dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 adalah sebagai berikut : 

  1. Domisili elektronik adalah domisili para pihak berupa alamat surat elektronik dan/atau nomor telepon seluler yang telah terverifikasi. 
  2. Pengguna terdaftar adalah setiap orang yang memenuhi syarat sebagai pengguna sistem informasi pengadilan dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh Mahkamah Agung. 
  3. Administrasi perkara secara elektronik adalah serangkaian proses penerimaan gugatan/permohonan, jawaban, replik, duplik dan kesimpulan, pengelolaan, penyampaian dan penyimpanan dokumen perkara perdata/agama/tata usaha negara dengan menggunakan sistem elektronik yang berlaku di masing-masing lingkungan peradilan. 
  4. Pengaturan administrasi perkara secara elektronik dalam peraturan ini berlaku untuk jenis perkara perdata, perdata agama,  dan tata usaha negara.
  5. Layanan administrasi perkara secara elektronik dapat digunakan oleh advokat maupun perorangan yang terdaftar. 
  6. Calon pengguna terdaftar melakukan pendaftaran melalui sistem informasi pengadilan. 
  7. Pembayaran panjar biaya perkara ditujukan ke rekening pengadilan pada bank melalui saluran pembayaran elektronik yang tersedia. 
  8. Selain sebagaimana diatur dalam hukum acara, panggilan menghadiri persidangan terhadap para pihak berperkara dapat disampaikan secara elektronik. 
  9. Panggilan yang disampaikan secara elektronik merupakan panggilan yang sah dan patut, sepanjang panggilan tersebut terkirim ke domisili elektronik dalam tenggang waktu yang ditentukan undang-undang. 
  10. Pengadilan menerbitkan salunan putusan/penetapan secara elektronik. 
  11. Salinan putusan/penetapan pengadilan yang diterbitkan secara elektronik dikirim kepada para pihak paling lambat 14 hari sejak putusan/penetapan diucapkan. 
  12. Khusus dalam perkara kepailitan/PKPU salinan putusan/penetapan pengadilan dikirim kepada para pihak paling lambat 7 hari sejak putusan/penetapan diucapkan. 
  13. Pengadilan yang telah sepenuhnya mengimplementasikan pencatatan dan register perkara secara elektronik dalam sistem informasi pengadilan tidak perlu lagi mencatatkan informasi meregister perkara secara manual.

Dengan diberlakukannya inovasi berupa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentunya sangat menguntungkan bagi para pencari keadilan sehingga dapat mempercepat waktu proses perkara, dapat mengurangi biaya proses perkara, serta dapat merubah mindset bagi aparatur peradilan dan juga para pencari keadilan. Administrasi perkara secara online juga dapat merubah etos kerja menjadi paperless, disamping itu dengan adanya Perma ini maka akan mempersempit dan meniadakan kemungkinan terjadinya penyimpangan perilaku dan pelanggaran kode etik serta Pedoman Perilaku seluruh aparatur pengadilan. 

Unduh dokumen Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 melalui tautan berikut : https://jdih.mahkamahagung.go.id/index.php?option=com_remository&Itemid=46&func=fileinfo&id=6275

(@x_cisadane)

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca