Hakim Jaman Now harus Berkualitas dan Berintegritas 


Di hari kedua Pembekalan, Para Cakim tetap semangat mengikuti lanjutan rangkaian kegiatan. Pada hari Kamis 22 Februari 2018 pembekalan diberikan oleh Para Pejabat Eselon I Mahkamah Agung diantaranya Sekretaris Mahkamah Agung A.S. Pudjoharsoyo, Panitera Mahkamah Agung I Made Rawa Aryawan, dan Kepala Badan Pengawasan Nugroho dengan dimoderatori oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Dr. Abdullah. "Tahukah kalian? Di antara puluhan ribu, kalianlah pemenangnya. Calon Hakim jaman now.", Kata Sekretaris Mahkamah Agung yang disambut tepuk tangan meriah dari Para Cakim. 

"Namun kalian harus ingat, Ketika kalian menang, yang bangga bukan hanya Kalian, keluarga, lingkungan, teman-teman kuliah ikut bangga atas prestasi Kalian ini, kebanggaan tersebut jangan disia-siakan, Kalian harus menjaga kepercayaan mereka, dengan menjaga integritas dan senatiasa melakukan yang terbaik.", ungkap Pujdo tegas. Lebih lanjut Pudjoharsoyo berpesan "Jadilah hakim jaman now yang bisa mewujudkan dambaan masyarakat. Jangan mempermainkan hukum. Rebut kepercayaan masyarakat, songsong 2035, cita-cita peradilan yang agung ada di tangan kalian semua.", Para Cakim menyambut pesan ini dengan tepuk tangan. 

"Kalian diberi kewenangan untuk mencabut nyawa seseorang, resapi dalam hati, kalian diberi kewenangan untuk menentukan hak hidup seseorang, menentukan hak harta seseorang. Inilah tugas hakim, jangan main-main.", Jelas Pudjo. Menyikapi  kondisi zaman sekarang yang serba digital, Sekretaris Mahkamah Agung pun mengingatkan anak-anaknya untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial. "Sebagai hakim jaman now, gunakanlah medsos dengan bijak dan baik. Hati-hati, jangan sembarangan share berita. Karena itu akan menjadi boomerang bagimu. Jangan sekali-kali merendahkan diri kalian dengan perilaku yang memalukan.", Pesan Pudjo. 

Sejalan dengan pesan SekMA, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Nugroho juga menyampaikan arahan agar para Cakim bisa menjaga integritas dengan sebaik-baiknya. "Jangan sekali-kali mau kalau ada yang mengajak atau mengajarkan main perkara. Sekali mau, Kalian akan semakin menjadi. Kalian harus punya keberanian untuk menolak. Tidak boleh takut. Kalau ada penekanan terhadap sikap kalian tersebut yang membuat Kalian tidak nyaman bekerja, laporkan ke Badan Pengawasan, dijamin rahasia, nama kalian tidak akan muncul.", Kata Pudjoharsoyo bersemangat.  "Jadilah hakim yang berkualitas dan berintegritas." Tekannya. 

Menurut Nugroho, sesuai dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh Badan Pengawasan ada 3 golongan hakim yang terdapat di Indonesia, yaitu :  

  1. Hakim type A. fakta A, putusan A, hukuman A. jika diberi imbalan ia menolak. 
  2. Hakim type b. fakta A, putusan A, hukuman A. Jika diberi imbalan ia menerima dengan alasan, selama ia tidak meminta, tidak apa-apa untuk menerima. 
  3. Hakim type c, yaitu hakim di mana fakta, putusan dan hukuman disesuaikan dengan pesanan. Disesuaikan dengan imbalan yang sudah dipesan.

Nugroho menjelaskan bahwa Hakim yang paling banyak adalah type B, sedangkan Type A dan C sedikit. "Semua pilihan ada di tangan Kalian, yang terpenting adalah ingat bahwa golongan hakim ada 3, 1 golongan di syurga, 2 golongan di neraka, saya berdoa semoga Calon-calon Hakim yang ada di sini semua akan masuk ke dalam golongan hakim yang masuk syurga", Kata Nugroho yang disambut Aaamiiin panjang oleh Para Cakim. "Buktikan bahwa Cakim 2018 beda dengan yang sebelumnya, santun, tidak arogan dan berisi. Kalian harus selalu banyak belajar. Buktikan bahwa kalian bisa menjadi hakim yang berkualitas dan berintegritas.", Terang Nugroho 

Pada kesempatan yang sama Panitera Mahkamah Agung I Made Rawa Aryawan menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Dasar 1945 bahwa Hakim adalah seseorang yang berintegritas, jujur dan memiliki pengetahuan yang luas. Dalam UUD juga dijelaskan bahwa Hakim memiliki fungsi yang bebas dan merdeka. Namun kemerdekaan dan kebebasan tersebut tentu ada batasannya. Batasannya bisa diketahui dengan ilmu pengetahuan yang sedalam-dalamnya dan iman yang sekuat-kuatnya. "Hakim tidak hanya harus banyak ilmu, namun juga harus memiliki iman yang kuat agar bisa membela kebenarnya sesuai dengan imannya.", Kata Made. 

Dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia 

(@x_cisadane)


Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca