Berita & Informasi

Surat Keputusan Dirjen Badilmiltun tentang Pedoman Penyusunan Putusan di lingkungan Peradilan Militer


Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara mengeluarkan Surat Keputusan tentang Pedoman Penyusunan Putusan di lingkungan Peradilan Militer. Produk putusan peradilan merupakan gambaran kualitas dari Hakim sehingga perlu adanya pedoman untuk mengarahkan dan memberikan acuan pembuatan suatu putusan. Untuk mewujudkan putusan yang berkualitas perlu disusun pedoman di lingkungan Peradilan Militer yang disesuaikan dengan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) dan juga kaidah-kaidah hukum yang efektif dan efisien adalah merupakan bagian tak terpisahkan dalam penyusunan putusan di lingkungan peradilan lain di bawah Mahkamah Agung dalam rangka reformasi peradilan yang akuntabel.

Dengan adanya Pedoman Penyusunan Putusan di lingkungan Peradilan Militer diharapkan Pimpinan Peradilan Militer berperan dalam pembinaan para Hakim Militer dalam penyusunan putusan sebagai salah satu acuan dalam pembinaan karier Hakim Militer serta melaporkan secara periodik kepada Dirjen Badilmiltun.


Skep Pedoman Penyusunan Putusan di lingkungan Peradilan Militer


(Amanda)

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca