Langkah-Langkah Pelaksanaan Pengadaan Penyedia Jasa POS Layanan Bantuan Hukum Pengadilan 

Sehubungan dengan pelaksaan Pengadaan Penyedia Jasa Pos Layanan Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan, agar terpenuhi prinsip-prinsip Pengadaan yang efesien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel, maka perlu dilakukan langkah sebagai berikut : 

  1. Untuk menyamakan persepsi terkait pelaksanaan Pengadaan Penyedia Jasa Posbakum Pengadilan, maka pelaksanaan tersebut masuk dalam kategori Jasa Konsultansi (Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware)). 
  2. Metode pengadaan Penyedia Jasa Posbakum Pengadilan : 
  • Pengadaan yang bernilai paling tinggi Rp  50.000.000,00 (lima  puluh juta  rupiah) dapat dilaksanakan oleh Pokja/Pejabat Pengadaan; 
  • Pengadaan yang bernilai diatas Rp 50.000.000,00 (lima  puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 200.000.000,00 (dua ratus  juta rupiah) dilaksanakan oleh Pokja melalui metode seleksi sederhana; 
  • Pengadaan dengan nilai diatas Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dilaksanakan oleh Pokja melalui metode seleksi umum. 

  1. Pengorganisasian Pengadaan, terdiri dari : 

a.   Pembentukan Organisasi Pengadaan dilakukan dengan cara : 

  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama Tim Teknis yang dibentuk oleh Ketua Pengadilan melalui Surat Keputusan Ketua Pengadilan yang beranggotakan minimal 3 (tiga) orang terdiri dari petugas pengadilan yang berada dibagian Kepaniteraan menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang dinyatakan dalam Berita Acara penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK); 
  • Bahwa Tim Teknis bekerja secara sosial dan tanpa adanya honorarium namun tetap dilandasi rasa tanggung jawab yang besar dan penuh kesungguhan; 
  • PPK menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) berdasarkan Peraturan terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan;  
  • Sekretaris Pengadilan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) yang bertugas untuk melakukan  pemeriksaan  terhadap  laporan-laporan  yang wajib dibuat oleh Penyedia Jasa Posbakum Pengadilan dan menerima hasil akhir pekerjaan. 

  1. PPK dan Pokja/Pejabat Pengadaan selanjutnya melakukan proses Pengadaan Penyedia Jasa Posbakum Pengadilan sesuai dengan peraturan terkait Pengadaan  Barang/Jasa Pemerintah dan PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. 
  2. Surat terlampir (humas) Apabila mengalami kendala dalam proses pelelangan harap menghubungi Arifin Samsurijal (021- 3843348 ext 571), Ahmad Jauhar (021-3843348 ext 434), Edi Yuniadi (021-3843348 ext 405) dan Danang Santoso (021-3843348  ext 549).

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan mengunduh Surat Pemberitahuannya melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/3_bua_ulp_2_2018.pdf

Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia 

(@x_cisadane)

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca