Teguran Satker Yang Belum Melakukan Pelaporan E-Monev BAPPENAS PP NO 39 tahun 2006 

Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor : 13/SEK/OT.01.2/1/2018 tentang Pengingat Pelaporan Triwulan IV TA 2017 berdasarkan PP 39 tahun 2006 menggunakan Aplikasi e-Monev batas akhir pelaporan pada tanggal 23 Januari 2018, disampaikan, bahwa masih ada satuan kerja yang belum melakukan pelaporan e-Monev Bappenas Triwulan tahun 2017 dan penginputan yang perlu disempurnakan (daftar satuan kerja terlampir). 

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan mengunduh Surat Pemberitahuannya melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/58_sek_ot_01_2_1_2018.pdf

Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia 

(@x_cisadane)

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca