Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI Dengan Empat Lingkungan Peradilan  Se Wilayah Gorontalo


Rabu, 13/12/2017, Komisi III DPR RI yang diketuai oleh Nasril Djamil dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan 6 anggota Komisi III DPR Yaitu 1. H.Muhammad Nasir Djamil,S.Ag.,M.Si., dari Fraksi PKS        2.  Drs.Eddy Kusuma Wijaya,SH.,MH.,MM. dari Fraksi PDI Perjuangan            3.  Drs.Wenny Waraouw., dari Fraksi Gerindra.  4. Ir.H.Tifatul Sembiring, dari Fraksi PKS       5.   Drs.H.Mohammad Toha, S.Sos.MSi. dari Fraksi PKB     6. Hj.Rohani Vanath dari Fraksi PKB. Dan Juga Hadir Pula Sekretariat Komisi III, Penghubung Polri, Penghubung Kejaksaan, Penghubung BNN, Penghubung Kemenkumham dll.  Rombongan Komisi III ini dipusatklan kali ini dilakukan dengan 2 (dua) lingkungan Peradilan yaitu Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Agama sewilayah Gorontalo. Bertempat diaula gedung Pengadilan Tinggi Gorontalo. Hadir pula para Hakim Tinggi, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama.

Dalam pemaparannya, ketua Pengadilan Tinggi Medan menjelaskan tentang perkara yang menonjol tahun 2017 yaitu jenis perkara Yang sifatnya Konfensional, Kecuali Perkara Korupsi. Pengusulan Pembentukan 2 (dua) Pengadilan Negeri Yaitu Pengadilan Negeri Gorontalo Utara dan Pengadilan Negeri Bonebolango. Dan juga kurangnya sumber daya manusia, contohnya Hakim. Untuk Jenis Perkara Perdata yang menonjol adalah seperti adalah masalah Tanah dan Perbuatan Melawan Hukum. Kendala Yang dihadapi dalam Melaksanakan Eksekusi Putusan dalam perkara PHI adalah Banyak dari pihak tersekusi tidak mau memenuhi putusan secara sukarela dan biaya perkara untuk perkara sangat minim dan tidak mencukupi untuk dilaksanakannya eksekusi.

Sedangkan Ketua Pengadilan Tinggi Agama mengutarakan mengenai kurangnya sarana dan prasarana yang mendukung terpenuhinya pelayanan publik yang prima, seperti peralatan Teknologi informasi (IT) untuk webside dan meja informasi dan pengaduan.Untuk Perkara Yang Menonjol adalah Cerai Talak, Penetapan Ahli Waris. Untuk Kendala Yang dihadapi dalam melaksanakan eksekusi pada saat Aanmaning Para Pihak Sepakat Untuk Musyawarah dan Minta Waktu , Akan tetapi setelah itu tidak ada Konfirmasi.

Acara Kunker komisi III DPR ini diakhiri dengan tukar menukar pelakat dan foto bersama.

Berita ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia

(hr)


Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca