Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Perumusan Hasil Survei Evaluasi Pengembangan, Penyebarluasan dan Pelaksanaan Aplikasi SIPP Hari Pertama dan Kedua


Bandung - ditjenmiltun.net. Berkenaan dengan Memorandum Sekretaris Mahkamah Agung Nomor : 120/SEK/M/10/2017 tanggal 19 Oktober 2017 dan Surat EU-UNDP SUSTAIN Nomor : 91/CASE/SUSTAIN/X/2017 serta sebagai tindak lanjut dari kegiatan Pengisian dan Pengiriman Self-Assestment Questionaire dalam rangka survey (evaluasi) Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang serentak dilaksanakan oleh 4 (empat) lingkungan Peradilan pada seluruh Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding, maka pada tanggal 21-23 November 2017 EU-UNDP SUSTAIN menyelenggarakan Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Perumusan Hasil Survei Evaluasi Pengembangan, Penyebarluasan dan Pelaksanaan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Hotel Novotel Bandung, Jl. Cihampelas No.23-25 Bandung.

Sebagai informasi, Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Perumusan Hasil Survei Evaluasi Pengembangan, Penyebarluasan dan Pelaksanaan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang diselenggarakan 3 (tiga) hari ini merupakan satu rangkaian dari Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Instrumen Evaluasi dalam Pengembangan, Penyebarluasan dan Pelaksanaan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang telah diselenggarakan sebelumnya oleh EU-UNDP SUSTAIN pada tanggal 11-15 September 2017 di Bandung. Mengingat pula telah diimplementasikannya Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada 4 (empat) lingkungan peradilan sejak versi 3.1.1 - 3.1.5-5 yang telah diresmikan oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Bulan Mei 2016, dipandang perlu untuk melaksanakan survey agar dapat mengukur efisiensi dan efektifitas pengembangan, penyebarluasan dan pelaksanaan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) selama kurun waktu 1 tahun implementasinya (2016-2017).

Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Perumusan Hasil Survei Evaluasi Pengembangan, Penyebarluasan dan Pelaksanaan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dibuka oleh Ariyo Bimmo, S.H., LL.M selaku Koordinator Sektor Manajemen Perkara pada EU-UNDP SUSTAIN. Dalam sambutannya, Ariyo Bimmo, S.H., LL.M menyampaikan bahwa questionaire yang dikirim kembali oleh 4 (empat) lingkungan Peradilan pada seluruh Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding sudah mencapai 90%, memang pada kenyataannya tidak memenuhi pencapaian target 100%, namun keputusan yang dilakukan oleh Tim Evaluator dan EU-UNDP SUSTAIN selaku penyelenggara menegaskan bahwa apapun hasilnya akan disampaikan apa adanya ("as is"). Adapun batas waktu pengisian dan pengiriman kembali yang ditetapkan oleh Tim Evaluator dan EU-UNDP SUSTAIN semula dijadwalkan pada 03 November 2017, namun karena masih banyak pengadilan (satker) yang belum mengirimkan maka disepakati adanya perpanjangan pengiriman kembali questionare tersebut hingga pada tanggal 11 November 2017. Dalam sambutannya pun, Ariyo Bimmo, S.H., LL.M  selaku Penyelenggaran dan Ketua Tim Evaluator mengapresiasi lingkungan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara yang mampu mengisi dan mengirimkan kembali Self-Assestment Questionaire dalam waktu yang cepat.

Adapun kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Perumusan Hasil Survei Evaluasi Pengembangan, Penyebarluasan dan Pelaksanaan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dihadiri oleh perwakilan dari Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara yaitu :


  1. Kolonel Chk Sutrisno Setio Utomo, S.H., M.H. selaku Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta 
  2. Letnan Kolonel Tri Achmad Baykoni S.H., M.H. selaku Kepala Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin
  3. Sudarsono, S.H., M.H. selaku Staf Ahli DitBinganisMinTUN (Hakim Yustisial)
  4. Hari Arief Darmawan, S.H. selaku Staff seksi Mutasi Panitera dan Jurusita DitBinganisMinMIL (dan selaku Tim Koordinator SIPP Ditjen Badilmiltun)
  5. Stefanus Dwi Putra Medisa, S.Kom selaku Staff Dokumentasi dan Informasi Kesekretariatan Ditjen Badilmiltun (dan selaku perwakilan Tim Development SIPP)
  6. Leni Novianda A S.E., M.Eng selaku Staff Sub Bagian Umum dan Keuangan Pengadilan Tata Usaha Negara Padang (dan selaku Tim Evaluator dalam kegiatan ini)
  7. Muhammad Nasrullah, S.Kom selaku Staff Pengelola IT Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar (dan selaku Perwakilan dari Pengelola IT SIPP di Pengadilan)


Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Perumusan Hasil Survei Evaluasi Pengembangan, Penyebarluasan dan Pelaksanaan Aplikasi SIPP Hari Pertama dan Kedua


Berkenaan dengan Memorandum Sekretaris Mahkamah Agung Nomor : 120/SEK/M/10/2017 tanggal 19 Oktober 2017 dan Surat EU-UNDP SUSTAIN Nomor : 91/CASE/SUSTAIN/X/2017 serta sebagai tindak lanjut dari kegiatan Pengisian dan Pengiriman Self-Assestment Questionaire dalam rangka survey (evaluasi) Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang serentak dilaksanakan oleh 4 (empat) lingkungan Peradilan pada seluruh Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding, maka pada tanggal 21-23 November 2017 EU-UNDP SUSTAIN menyelenggarakan Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Perumusan Hasil Survei Evaluasi Pengembangan, Penyebarluasan dan Pelaksanaan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Hotel Novotel Bandung, Jl. Cihampelas No.23-25 Bandung.

Sebagai informasi, Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Perumusan Hasil Survei Evaluasi Pengembangan, Penyebarluasan dan Pelaksanaan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang diselenggarakan 3 (tiga) hari ini merupakan satu rangkaian dari Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Instrumen Evaluasi dalam Pengembangan, Penyebarluasan dan Pelaksanaan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang telah diselenggarakan sebelumnya oleh EU-UNDP SUSTAIN pada tanggal 11-15 September 2017 di Bandung. Mengingat pula telah diimplementasikannya Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada 4 (empat) lingkungan peradilan sejak versi 3.1.1 - 3.1.5-5 yang telah diresmikan oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Bulan Mei 2016, dipandang perlu untuk melaksanakan survey agar dapat mengukur efisiensi dan efektifitas pengembangan, penyebarluasan dan pelaksanaan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) selama kurun waktu 1 tahun implementasinya (2016-2017).

Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Perumusan Hasil Survei Evaluasi Pengembangan, Penyebarluasan dan Pelaksanaan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dibuka oleh Ariyo Bimmo, S.H., LL.M selaku Koordinator Sektor Manajemen Perkara pada EU-UNDP SUSTAIN. Dalam sambutannya, Ariyo Bimmo, S.H., LL.M menyampaikan bahwa questionaire yang dikirim kembali oleh 4 (empat) lingkungan Peradilan pada seluruh Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding sudah mencapai 90%, memang pada kenyataannya tidak memenuhi pencapaian target 100%, namun keputusan yang dilakukan oleh Tim Evaluator dan EU-UNDP SUSTAIN selaku penyelenggara menegaskan bahwa apapun hasilnya akan disampaikan apa adanya ("as is"). Adapun batas waktu pengisian dan pengiriman kembali yang ditetapkan oleh Tim Evaluator dan EU-UNDP SUSTAIN semula dijadwalkan pada 03 November 2017, namun karena masih banyak pengadilan (satker) yang belum mengirimkan maka disepakati adanya perpanjangan pengiriman kembali questionare tersebut hingga pada tanggal 11 November 2017. Dalam sambutannya pun, Ariyo Bimmo, S.H., LL.M  selaku Penyelenggaran dan Ketua Tim Evaluator mengapresiasi lingkungan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara yang mampu mengisi dan mengirimkan kembali Self-Assestment Questionaire dalam waktu yang cepat.

Lebih lanjut, walaupun hanya mencapai 90%, data Self-Assestment Questionaire yang dihimpun oleh Tim Evaluator diyakini oleh Ariyo Bimmo, S.H., LL.M sudah cukup dapat merepresentasikan keadaan Pengadilan (satker) dalam hal pengembangan, penyebarluasan dan pelaksanaan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Data Self-Assestment Questionaire yang diterima kembali oleh Tim Evaluator sudah dihimpun dan diolah kedalam bentuk statistik dan diagram sehingga datanya menjadi valid dan matang, ditambah dengan adanya Lampiran Surat Pernyataan maka hal ini berarti Self-Assestment Questionaire yang diisi dan dikirimkan kembali oleh Pengadilan (satker) dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya (sesuai dengan apa yang terjadi di masing-masing satuan kerja). Setelah sambutan dari penyelenggara, dilanjutkan dengan pengantar dari Kepala Bagian Pengembangan Informatika Supriyadi Gunawan, S.Sos., M.M. yang dalam hal ini mewakili Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung. Dalam pengantarnya Supriyadi Gunawan, S.Sos., M.M. menyatakan bahwa evaluasi dan sumbangsih seluruh stakeholders diperlukan dalam mengembangkan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) sehingga dapat lebih optimal dan maksimal, karena Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) sudah menjadi bagian pekerjaan dalam mengelola, memanajemen dan membantu percepatan penyelesaian perkara di Pengadilan (satker). 

Kemudian Supriyadi Gunawan, S.Sos., M.M. juga menyatakan bahwa Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang digunakan oleh Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding masih belum mengakomodir seluruh kebutuhan dalam pengelolaan (manajemen) perkara di pengadilan, oleh sebab itu harapannya dalam kegiatan ini seluruh peserta dapat menghasilkan solusi, saran, usulan, masukan yang dapat memaksimalkan dan mengoptimalkan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sehingga Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) tidak saja sebagai alat yang memudahkan Pengadilan dalam manajemen perkara melainkan juga sebagai layanan yang dapat menyajikan informasi kepada masyarakat khususnya para pencari keadilan. Setelah pengantar dari Kepala Bagian Pengembangan Informatika Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, dilanjutkan dengan Pengantar dari Kepala Sub-Bagian Data Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Emie Yuliati, S.E., M.E yang dalam hal ini mewakili Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi. Dalam pengantarnya Emie Yuliati, S.E., M.E menegaskan bahwa Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung turut andil dalam melihat sejauh mana implementasi Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Pengadilan Tingkat Pertama maupun Pengadilan Tingkat Banding, bahkan potret Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) secara keseluruhan di Mahkamah Agung. 

Selanjutnya Emie Yuliati, S.E., M.E juga menegaskan dengan adanya kegiatan evaluasi ini seluruh stakeholders dapat melihat apa yang seharusnya memang perlu diperbaiki dan perlu dilihat kembali permasalahan-permasalahannya, kemudian dari Biro Perencanaan dan Organisasi juga dapat mengidentifikasikan dan mengkomunikasikan apa yang memang seharusnya didukung untuk keberlangsungan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Kemudian Emie Yuliati, S.E., M.E juga menyampaikan bahwa baru-baru ini Biro Perencanaan dan Organisasi diundang dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) kemudahan berusaha dimana pilot projectnya merupakan Pengadilan Niaga, dan hingga saat ini terdapat 5 (lima) Pengadilan Niaga. Lanjut, Emie Yuliati, S.E., M.E menerangkan bahwa Pemerintah (Presiden Joko Widodo) menargetkan untuk meraih peringkat 40 (empat puluh) di dunia dan kini Indonesia naik dari peringkat 91 (sembilan puluh satu) ke-72 (tujuh puluh dua), adapun salah satu indikator penilaian peringkat tersebut adalah Judicial Re-process. Berkenaan dengan Judicial Re-process ini apabila dibandingkan dengan proses peradilan di Negara lain, Indonesia masih kalah jauh, terutama dengan Singapura. Dorongan dari Staff Ahli dan Deputi Percepatan Infrastruktur Kementerian Perekonomian Indonesia memberikan kesempatan bagi Mahkamah Agung untuk mendapatkan dukungan dari Negara, terutama pada sektor Justice Reform melalui pemanfaatan Teknologi Informatika, salah satunya yaitu melalui Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan juga Sumber Daya Manusia di Bidang Teknologi Informasi.

Setelah sesi pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemarapan framework PIECES oleh Marisa Eka Putra S.T., M.Eng selaku Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan Pengadilan Negeri Singkawang. Sebagai informasi, Framework PIECES dapat digunakan sebagai metoda dalam penyusunan instrumen evaluasi sebuah sistem. Dalam metode PIECES terdapat 6 (enam) variabel (aspek) yaitu aspek kinerja, aspek informasi, aspek ekonomi, aspek kontrol dan keamanan, aspek efisiensi dan aspek pelayanan, apabila keseluruhannya disingkat menjadi PIECES (Performance, Information, Economy, Control and Security, Eficiency, Services). Agenda hari pertama dan hari kedua adalah pemaparan hasil pengolahan Self-Assestment Questionaire pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan yang disajikan dalam bentuk data tabulasi, statistik dan diagram. Untuk Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara telah terkumpul 56 (lima puluh enam) Self-Assestment Questionaire satuan kerja (Pengadilan Tingkat Pertama dan juga Pengadilan Tingkat Banding) dengan keseluruhan (overall) predikat yang menyatakan : BAIK.

Apabila predikat tersebut dibreakdown menggunakan metode PIECES, maka untuk lingkungan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara meraih predikat sebagai berikut : 


  • Aspek Performance : BAIK 
  • Aspek Information : BAIK 
  • Aspek Economy : PUAS
  • Aspek Control and Security : BAIK
  • Aspek Efficiency : BAIK
  • Aspek Services : BAIK


Selanjutnya pada hari pertama dan kedua kegiatan ini diisi dengan diskusi kelompok untuk mengkaji, menelaah dan menyusun analisa berupa narasi dan deskripsi terkait issue (sebab dan akibat) dalam proses pengembangan, penyebarluasan dan pelaksanaan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada 4 (empat) lingkungan peradilan ditinjau dari segi performance, information, economy, control and security, eficiency, services berdasarkan data tabulasi, statistik dan diagram yang bersumber dari Self-Assestment Questionaire yang diisi dan dikirimkan kembali oleh satker (Pengadilan). Adapun kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Perumusan Hasil Survei Evaluasi Pengembangan, Penyebarluasan dan Pelaksanaan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dihadiri oleh perwakilan dari Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara yaitu :


  1. Kolonel Chk Sutrisno Setio Utomo, S.H., M.H. selaku Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta 
  2. Letnan Kolonel Tri Achmad Baykoni S.H., M.H. selaku Kepala Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin 
  3. Sudarsono, S.H., M.H. selaku Staf Ahli DitBinganisMinTUN (Hakim Yustisial)
  4. Hari Arief Darmawan, S.H. selaku Staff seksi Mutasi Panitera dan Jurusita DitBinganisMinMIL (dan selaku Tim Koordinator SIPP Ditjen Badilmiltun)
  5. Stefanus Dwi Putra Medisa, S.Kom selaku Staff Dokumentasi dan Informasi Kesekretariatan Ditjen Badilmiltun (dan selaku perwakilan Tim Development SIPP) 
  6. Leni Novianda A S.E., M.Eng selaku Staff Sub Bagian Umum dan Keuangan Pengadilan Tata Usaha Negara Padang (dan selaku Tim Evaluator dalam kegiatan ini) 
  7. Muhammad Nasrullah, S.Kom selaku Staff Pengelola IT Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar (dan selaku Perwakilan dari Pengelola IT SIPP di Pengadilan)


(@x_cisadane)

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca