Pembinaan Dirjen Badilmiltun Terhadap Pengadilan Militer dan TUN Tingkat Banding

Jakarta - Rabu, 8 November 2017 Dirjen Badilmiltun, Dr. Mulyono, SH, MH. melakukan pembinaan kepada Seluruh Pengadilan Militer dan TUN Tingkat banding bertempat di Ruang Rapat Dirjen Jalan Ahmad Yani kav 58. Didampingi oleh Sekretaris Ditjen Badilmiltun, Jeanny HV Hutauruk, SE.,Ak.MM., Direktur Bin Ganismin Militer, Brigjen TNI Agung Iswanto, SH.,MH., dan seluruh jajaran esselon III pada Ditjen Badilmiltun, Dirjen Badilmiltun memberikan himbauan-himbauan kepada para Kadilmilti dan Ketua PT.TUN Seluruh Indonesia. 

Materi pembinaan diantaranya mengenai Follow Up Pembinaan oleh Ketua Mahkamah Agung RI yg dilaksanakan pada tanggal 7 November 2017, Dirjen menegaskan bahwa pelaksanaan PERMA No.7 Tahun 2016 tentang : Penegakan Disiplin Kerja Hakim Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya. ~ PERMA No.8 Tahun 2016 tentang : Pengawasan Dan Pembinaan Atasan Langsung Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Di Bawahnya. ~ dan PERMA No. 9 Tahun 2016 tentang : Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Di Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya, harus menjadi sorotan yang sangat serius para Kepala Dilmilti dan Ketua PT.TUN termasuk Dirjen dalam pengawasan baik pada satkernya maupun pengadilan dibawahnya sehingga menjadikan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara yang bersih dan bermartabat.

Selain itu Dirjen memperingatkan kepada Para Kepala Dilmilti dan Ketua PT.TUN agar selalu membuka mata dan telinga sehingga pada peradilan militer dan peradilan tata usaha negara tidak ada kejadian kejadian yang pada akhirnya mengakibatkan adanya pelanggaran kode etik bahkan sampai pada tindak pidana korupsi baik yang dilakukan oleh tenaga teknis maupun tenaga non teknis sebagaimana Ketua mahkamah Agung RI telah menegaskan dalam Maklumat KMA.

Terakhir, Dirjen juga menegaskan kembali bahwa secara berjenjang Atasan bertanggungjawab atas apa yg diperbuat oleh bawahannya hingga pada akhirnya Dirjenlah penanggung jawab untuk kesalahan yang diperbuat oleh para Kepala Dilmilti dan Ketua PT.TUN.

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca