Teguran Satker yang Belum Melakukan Pelaporan e-Monev Bappenas Triwulan III Tahun 2017 PP No.39 Tahun 2006 

Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor : 898/SEK/OT.01.2/10/2017 tanggal 9 Oktober 2017 perihal Pengingat Pelaporan Triwulan III tahun Anggaran 2017 berdasarkan PP 39 Tahun 2006 menggunakan Aplikasi e-Monev yang batas akhir pelaporannya pada tanggal 13 Oktober 2017, disampaikan bahwa masih ada satuan kerja yang belum melakukan pelaporan e-Monev Bappenas Triwulan III Tahun 2017 (sebagaimana terlampir).

Berkenaan dengan hal tersebut di atas, satuan kerja yang belum melakukan pelaporan e-Monev Bappenas Triwulan III Tahun 2017 agar segera melakukan penginputan data paling lambat tanggal 23 Oktober 2017. 

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan mengunduh Surat Teguran melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/914_sek_ot_o1_2_10_2017.pdf

Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia 

(@x_cisadane)

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca