Keputusan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI No 167 tentang Pendelegasian Wewenang Untuk Menandatangani Surat Perjanjian Penerimaan Hibah Langsung

Berikut ini disampaikan Keputusan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 167 /SEK/SK/IX/2017 tanggal 27 September 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Untuk Menandatangani Surat Perjanjian Penerimaan Hibah Langsung Dalam Bentuk Uang/Barang/Jasa dari Dalam Negeri di Lingkungan Mahkamah Agung RI. 

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan mengunduh Surat Pemberitahuannya melalui tautan berikut : https://www.mahkamahagung.go.id/media/4204

Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia 

(@x_cisadane)

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca