Permintaan Pengawasan Terhadap Pelunasan Persekot Gaji 

Berdasarkan Surat dari Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 190/ Bua.3/KU.01/09/2017 tanggal 08 September 2017 tentang Permintaan Pengawasan Terhadap Pelunasan Persekot Gaji, Serta menindaklanjuti surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 476A/SEK/KU.01/07/2017 tanggal 28 Juli 2017 tentang Keputusan Persekot Gaji  dan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI  Nomor : 6 Tahun 2017 tanggal 28 Juli 2017 tentang Persekot Gaji dan Kelebihan Bayar pada Belanja Pegawai. Maka dengan ini disampaikan Surat Pemberitahuannya yang ditujukan Kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Tingkat Banding, Kuasa Pengguna Anggaran Pengadilan Tingkat Banding, Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dan Kuasa Pengguna Anggaran Pengadilan Tingkat Pertama 4 (empat) Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia. 

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan mengunduh Surat Pemberitahuannya melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/190_bua.3_ku.01_09_2017.jpg

Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia 

(@x_cisadane)

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca