Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggraan Negara di Lingkungan MA RI dan Badan Peradilan Di bawahnya

Bersama ini disampaikan Mengenai Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya, dengan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 147/SEK/SK/VIII/2017

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan mengunduh Memorandumnya melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/409_bua.2_07_09_2017.pdf

Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia 

(@x_cisadane)

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca