Perintah SekMA kepada Kuasa Pengguna Anggaran/Barang di Lingkungan MA di Seluruh Indonesia
Dalam rangka menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor : 45B/LHP/XVI/05/2017 tanggal 18 Mei 2017 atas Sistem Pengadilan Intern tentang Pengelolaan Persedian di Lingkugan Mahkamah Agung RI Belum Memadai. Maka, dengan ini diperintahkan kepada Para Kuasa Pengguna Anggaran/Barang untuk melakukan pengawasan dan pengendaliaan pengelola persediaan secara berkala.
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan mengunduh Surat Pemberitahuannya melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/741_sek_kj.02_08_2017.pdf
Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia
(@x_cisadane)